Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 11 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangĀ-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2019.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pemalang.
| ||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pemalang.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
7.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dalam pemungutan Retribusi.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat dan pegawai yang terlibat pemungutan Retribusi;
| |
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran target penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif bersumber dari pendapatan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana ditetapkan pada ayat (2).
| ||
|
(4)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penerima dan besarnya Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah selaku Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah selaku Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian obyek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi mengajukan pencairan insentif kepada Bupati c.q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan pencairan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
Surat pertanggungjawaban bendahara penerimaan yang sudah direkonsiliasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang c.q Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah; dan
| |
|
|
b.
|
Perhitungan insentif pemungutan pada triwulan berkenaan dari Kepala BAPENDA c.q Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 16 Januari 2019
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 16 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
ttd.
BUDHIRAHARDJO
BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2019 NOMOR 11
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.