Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 11 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 11 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI KAWASAN PARIWISATA PANTAI WIDURI
 
BUPATI PEMALANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 7).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI KAWASAN PARIWISATA PANTAI WIDURI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Bentuk format laporan bulanan retribusi, buku kas umum retribusi, bentuk dan warna karcis Harga Tanda Masuk (HTM) Retribusi Kawasan Pariwisata sebagaimana tercantum pada lampiran II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 9 Maret 2010
BUPATI PEMALANG,
Cap/ttd.
H. M. MACHROES

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 9 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Cap/ttd.
SUMADI SUGONDO

BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.