Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 10 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 10 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PEMALANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan target kinerja penerimaan di bidang retribusi daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi perlu menetapkan target kinerja triwulan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2012, perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17);
13.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 22), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 47).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PEMALANG.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 47), diubah sebagai berikut:
 
 
 
Ketentuan pada Lampiran:
a.
nomor 4 huruf h dihapus;
b.
nomor 6 huruf a dan huruf b kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah;
c.
nomor 7 huruf a, huruf b dan huruf c kolom 3 diubah;
d.
nomor 8 huruf b kolom 3 diubah;
e.
nomor 9 dan nomor 10 kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah,
sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 11 April 2013
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI
 
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 11 April 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG,
ttd.
BUDHI RAHARDJO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2013 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.