Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 47 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 47 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
NILAI SEWA REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa guna optimalisasi pendapatan dan pelayanan pajak, maka perlu mencabut dan mengatur kembali Nilai Sewa Reklame sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Sewa Reklame;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 27);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI SEWA REKLAME.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan.
5.
Kepala BPKD adalah Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
8.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Lokasi/wilayah strategis adalah penetapan klasifikasi wilayah pada lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
13.
Biaya pemasangan adalah besarnya biaya untuk pemasangan reklame.
14.
Biaya pemeliharaan adalah besarnya biaya untuk pemeliharaan reklame dalam satu tahun.
15.
Nilai strategis yang selanjutnya disingkat NS adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan lokasi reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
16.
Nilai sewa reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah perhitungan dengan memperhatikan faktor jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
17.
Nilai kontrak reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.
18.
Harga dasar pemasangan dan pemeliharaan yang selanjutnya disingkat HDPP adalah harga yang dikeluarkan untuk membiayai pembuatan dan pemasangan serta pemeliharaan reklame berdasarkan satuan tertentu.
19.
Reklame insidentil adalah reklame yang pemasangannya bersifat insidentil.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/bilboard/videotron/megatron dan baliho;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat, stiker, gambar/lukisan dinding (wallpainting);
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada mobil;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame suara;
 
i.
reklame film/slide; dan
 
j.
reklame peragaan.
(3)
Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
 
a.
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
 
b.
label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, CARA PERHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah NSR.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor sebagai berikut:
 
a.
jenis reklame;
 
b.
bahan yang digunakan;
 
c.
lokasi penempatan;
 
d.
waktu;
 
e.
jangka waktu penyelenggaraan;
 
f.
jumlah media reklame; dan
 
g.
ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Cara perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
\(\text{NSR}\ \text{= HDPP}\ \text{+ NS}\)
 
HDPP
=
Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan
NS
=
ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan lokasi reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
HDPP
=
Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan
NS
=
ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan lokasi reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
HDPP
=
Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan
NS
=
ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan lokasi reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
(6)
Lokasi Penempatan pemasangan reklame di Daerah adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisah dengan Peraturan Bupati ini.
(7)
NS pemasangan reklame di daerah adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dengan Peraturan Bupati ini.
(8)
Daftar Perhitungan Nilai Sewa Reklame Tetap dan Reklame Insiden (Non Rokok) adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari NSR.
(2)
Tarif pajak yang mengiklankan produk rokok dikenakan tambahan 15% (lima belas perseratus) dari tarif pajak tetap dan reklame insiden (non rokok).
(3)
Daftar pajak tetap dan reklame insiden (non rokok) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisah dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame diselenggarakan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 9

(1)
Sebelum berlakunya nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, tetap dikenakan nilai sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 29), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 77).
(2)
Sebelum nilai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 29), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 15 September 2020
BUPATI PEKALONGAN,
ttd.
ASIP KHOLBIHI

Diundangkan di Kajen
Pada tanggal 15 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
ttd.
MUKAROMAH SYAKOER

BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.