Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 26 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 26 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM SECARA ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah serta optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, perlu mengatur suatu sistem secara online atas data transaksi Wajib Pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Secara Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan di Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten pekalongan Nomor 5);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 27);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM SECARA ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan Pajak Daerah.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Subjek Pajak adalah orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang Pribadi atau Badan yang menjadi Wajib Pajak.
8.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungutbayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
12.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
13.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
14.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
15.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Sistem Jaringan Informasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pajak daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem pembayaran Pajak Daerah yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
18.
Online adalah sistem yang menghubungkan antara terminal transaksi omzet wajib pajak dengan sistem monitoring omset wajib pajak secara terintegrasi yang dikelola oleh Perangkat Daerah.
19.
Data Transaksi adalah data/dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen/subjek pajak kepada pengusaha dan/atau data yang dapat digunakan sebagai data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP DAN JENIS PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah mengatur pelaporan, pembayaran, dan pengawasan atas transaksi usaha Wajib Pajak melalui Sistem Secara Online terhadap jenis Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Pajak Daerah

 

Pasal 3

Jenis Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan; dan
d.
Pajak Parkir.
 
 
 
 
 
BAB III
SISTEM SECARA ONLINE

Bagian Kesatu
Sarana Perangkat dan Sistem Informasi

 

Pasal 4

(1)
Perangkat Daerah berwenang menghubungkan sistem secara online ke dalam sarana dan sistem informasi transaksi usaha Wajib Pajak.
(2)
Sarana dan Sistem informasi transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sarana dan sistem informasi besarantransaksi usaha Wajib Pajak yang digunakan Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi dari masyarakat/subjek pajak yang merupakan dasar pengenaan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya jaringan atau oleh sebab lain seperti teknologi informasi yang dimiliki Perangkat Daerah, maka Kepala Perangkat Daerah dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksananya sistem secara online.
(4)
Apabila Wajib Pajak berkeberatan terhadap penempatan perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah.
(5)
Apabila dalam pelaksanaan sistem secara online, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari principal yang berada di luar Wilayah Republik Indonesia, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan sistem secara online Wajib Pajak sudah harus memberikan jawaban atas pelaksanaan sistem secara online.
(6)
Penentuan Wajib Pajak yang akan dipasang sistem secara online dalam rangka pengawasan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi pembayaran online secara terpusat dan pusat sistem informasi tersebut berada di Daerah, maka pelaksanaan sistem secara online dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah pada pusat informasi yang terdapat pada Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada luar Daerah, maka pelaksanaan sistem secara online dapat dilakukan pada masing-masing tempat usaha/outlet yang berada di Daerah.
(3)
Dalam hal perangkat dan sistem informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup tempat usaha/outlet yang berada di beberapa wilayah di luar Daerah, maka pelaksanaan sistem secara online oleh Perangkat Daerah hanya mencakup perangkat dan sistem informasi pembayaran yang berada di Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan sistem secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Pelaksanaan sistem secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Apabila dalam perkembangan usaha, Wajib Pajak yang telah melaksanakan sistem secara online, melakukan penambahan perangkat dan sistem pembayaran, maka Kepala Perangkat Daerah berwenang untuk menghubungkan kembali melalui sistem secara online, perangkat dan sistem pembayaran Pajak Daerah yang belum tersambung tersebut.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak akan menambah atau mengurangi perangkat dan sistem pembayaran Pajak Daerah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perangkat Daerah.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran Pajak Daerah dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(4)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima, dengan ketentuan:
 
a.
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
 
b.
apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan sistem secara online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani anggaran;
 
c.
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan sistem secara online; dan
 
d.
Wajib Pajak harus menyediakan alat yang spesifikasinya ditentukan oleh Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem secara online kepada Kepala Perangkat Daerah, apabila:
 
a.
berhenti/dihentikan usahanya; atau
 
b.
Wajib Pajak pailit dan bermaksud menghentikan usaha; atau
 
c.
pengalihan pengelolaan usaha dengan pihak lain.
(2)
Permohonan penghentian penggunaan sistem secara online untuk wajib pajak yang bermaksud menghentikan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan.
(3)
Permohonan penghentian penggunaan sistem secara online untuk Wajib Pajak yang pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pailit dari Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap diterima oleh Wajib Pajak.
(4)
Perangkat dan sistem secara online yang dihentikan dapat dialihkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Wajib Pajak lain.
(5)
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem secara online tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
(6)
Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Transaksi Pembayaran

 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Perangkat Daerah.
(2)
Data transaksi pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi data transaksi yang menjadi dasar pengenaan Pajak Daerah, antara lain:
 
a.
untuk Pajak Hotel, meliputi:
 
 
1.
pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran;
 
 
2.
fasilitas ruang pertemuan, olahraga dan hiburan; dan
 
 
3.
jasa penunjang antara lain fasilitas telepon, faximile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
 
b.
untuk Pajak Restoran, meliputi:
 
 
1.
pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan; dan
 
 
2.
pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman dikonsumsi di tempat lain.
 
c.
untuk Pajak Hiburan, meliputi:
 
 
1.
tontonan film;
 
 
2.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
3.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
4.
permainan bilyard dan bowling;
 
 
5.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
6.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnes centre); dan
 
 
7.
pertandingan olahraga.
 
d.
untuk Pajak Parkir, meliputi:
 
 
1.
parkir di luar badan jalan; dan
 
 
2.
tempat penitipan kendaraan bermotor.
(3)
Data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat diketahui oleh Perangkat Daerah dan Wajib Pajak menggunakan sistem secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajaknya.
 
 
 
 
 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk:
 
a.
melakukan survei terhadap Wajib Pajak sebelum dilaksanakan sistem secara online;
 
b.
menyimpan kerahasiaan setiap data transaksi pembayaran Pajak Daerah dari setiap Wajib Pajak;
 
c.
menggunakan data transaksi pembayaran Pajak Daerah hanya untuk keperluan di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat sistem secara online dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah dengan biaya dari Pemerintah Daerah;
 
e.
melakukan tindakan administrasi pemungutan Pajak Daerah atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; dan
 
f.
menyimpan data transaksi pembayaran Pajak Daerah dalam jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Guna pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah berhak untuk:
 
a.
memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan Pajak Daerah secara online pada tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
 
b.
memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
mengusulkan pencabutan hak Wajib Pajak yang dipasang sistem secara online termasuk melakukan evaluasi atas izin usaha yang diterbitkan dari Perangkat Daerah/instansi yang berwenang; dan
 
d.
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadi kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem secara online.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk:
 
a.
melakukan input data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
menjaga perangkat dan sistem pengawasan pembayaran Pajak Daerah secara online yang sudah terpasang dalam keadaan baik;
 
c.
melaporkan kepada Perangkat Daerah dalam hal sistem aplikasi tidak jalan/rusak paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kerusakan perangkat dan sistem pengawasan yang sudah terpasang; dan
 
d.
membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang perangkat dan sistem secara online bagi Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang akan memperpanjang izin usaha.
(2)
Wajib Pajak berhak:
 
a.
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD dan kewajiban melegalisasi nota/bill sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan;
 
b.
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan Daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
 
c.
memperoleh kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah; dan
 
d.
mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan sistem secara online tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah terpasang pada Wajib Pajak.
(3)
Format Surat Pernyataan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak dilarang:
 
a.
mengubah atas data sistem secara online dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
 
b.
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan sistem secara online yang telah terpasang sebab merupakan aset barang milik daerah.
(2)
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian Daerah, Wajib Pajak wajib mengganti seluruh kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN DAN PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan sistem secara online atas data transaksi pembayaran Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak mengurangi hak, kewajiban dan ketentuan lain Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari ayat (1), dalam hal kewajiban melampirkan data/dokumen yang menjadi dasar perhitungan Pajak Daerah dan kewajiban melegalisasi nota/bill pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 26 Juni 2018
BUPATI PEKALONGAN,
ttd.
ASIP KHOLBIHI

Diundangkan di Kajen
pada tanggal 26 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
ttd.
MUKAROMAH SYAKOER

BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.