Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 15 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG NILAI PEROLEHAN DAN HARGA DASAR AIR UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, penggunaan air tanah diprioritaskan untuk air minum, dan guna pedoman penetapan perolehan air tanah untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum serta menjamin ketersediaan pelayanan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 70);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pengurangan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 27);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 19);
19.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 54);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG NILAI PEROLEHAN DAN HARGA DASAR AIR UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Dan Harga Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 22), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 setelah ayat (6) ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (7), sehingga Pasal 3 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Berdasarkan tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, nilai perolehan dan harga dasar air tanah dibedakan sebagai berikut:
 
 
a.
sosial/non niaga;
 
 
b.
niaga kecil;
 
 
c.
industri kecil dan menengah;
 
 
d.
niaga besar; dan
 
 
e.
industri besar.
 
(2)
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kriteria sosial/non niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain pemanfaatan oleh:
 
 
a.
asrama/rumah susun;
 
 
b.
rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
 
 
c.
lembaga pendidikan; pasar;
 
 
d.
real estate; dan
 
 
e.
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
(3)
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kriteria niaga kecil sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi:
 
 
a.
warung/rumah makan;
 
 
b.
kantor swasta;
 
 
c.
rumah sakit swasta/poliklinik/laboratorium;
 
 
d.
penginapan/mes/apartemen;
 
 
e.
night club/bar/panti pijat/salon;
 
 
f.
service station/bengkel;
 
 
g.
warung air;
 
 
h.
kolam renang/tempat hiburan;
 
 
i.
usaha pertanian/peternakan/kehutanan;
 
 
j.
pergudangan;
 
 
k.
perikanan/tambak;
 
 
l.
pasar tradisional; dan
 
 
m.
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
(4)
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kriteria industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain meliputi:
 
 
a.
industri rumah tangga;
 
 
b.
pabrik es;
 
 
c.
karoseri/perakitan;
 
 
d.
pengepakan;
 
 
e.
percetakan;
 
 
f.
pengecoran logam;
 
 
g.
furniture; dan
 
 
h.
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
(5)
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kriteria niaga besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain meliputi:
 
 
a.
hotel berbintang/motel;
 
 
b.
restoran;
 
 
c.
jalan tol;
 
 
d.
mall/pasaraya;
 
 
e.
pelabuhan angkutan kereta api; dan
 
 
f.
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
(6)
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kriteria industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain meliputi:
 
 
a.
industri tekstil/printing/garmen;
 
 
b.
pengolahan;
 
 
c.
makanan/minuman;
 
 
d.
air dalam kemasan;
 
 
e.
rokok;
 
 
f.
kertas;
 
 
g.
peleburan besi;
 
 
h.
keramik;
 
 
i.
cat;
 
 
j.
kosmetik; dan
 
 
k.
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
(7)
Dikecualikan dari tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu untuk menjamin ketersediaan pelayanan kebutuhan pokok air minum sehari-hari oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Besaran Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
3.
Diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
Ketentuan penetapan Besaran Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berlaku terhitung sejak 1 Januari 2019.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 16 Mei 2019
BUPATI PEKALONGAN,
ttd.
ASIP KHOLBIHI
 
Diundangkan di Kajen
pada tanggal 16 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
ttd.
MUKAROMAH SYAKOER
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2019 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.