Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 70 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 70 TAHUN 2012
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 52, Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 60);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Bupati adalah Bupati Pati.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi perizinan.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi perizinan.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, pedalaman dan/atau laut.
9.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10.
Bangunan bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
11.
Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan/atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
12.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pati kepada pemohon untuk membangun baru, bangunan yang sudah ada, memperluas bangunan dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IMB
 

Pasal 2

(1)
Struktur dan besarnya tarif berdasarkan pada Luas Bangunan, indeks terintegrasi, indeks bangunan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan rumus sebagai berikut:
 
a.
Retribusi Izin Pembangunan Bangunan Gedung Baru:
 
 
Ret Izin=L×It×Ibb×HSbg\text {Ret Izin} = \text {L} \times \text {I}_ \text {t} \times \text {Ib}_ \text {b} \times \text {HS}_ \text {bg}Ret Izin=L×It×Ibb×HSbg\text {Ret Izin} = \text {L} \times \text {I}_ \text {t} \times \text {Ib}_ \text {b} \times \text {HS}_ \text {bg}Ret Izin=L×It×Ibb×HSbg\text {Ret Izin} = \text {L} \times \text {I}_ \text {t} \times \text {Ib}_ \text {b} \times \text {HS}_ \text {bg}
 
 
 
 
 
 
b.
Retribusi Izin Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung:
 
 
Ret Izin=L×It×Tk×HSbg\text {Ret Izin} = \text {L} \times \text {It} \times \text {Tk} \times \text {HS}_ \text {bg}Ret Izin=L×It×Tk×HSbg\text {Ret Izin} = \text {L} \times \text {It} \times \text {Tk} \times \text {HS}_ \text {bg}Ret Izin=L×It×Tk×HSbg\text {Ret Izin} = \text {L} \times \text {It} \times \text {Tk} \times \text {HS}_ \text {bg}
 
 
 
 
 
(3)
Untuk konstruksi bangunan bukan gedung ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut:
 
a.
sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk bangunan tower; dan
 
b.
sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) untuk bangunan selain tower.
(4)
Untuk teras, balkon dan selasar luar bangunan gedung tidak dikenakan retribusi IMB.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi bangunan gedung dengan parameter indeks dan bobot klasifikasi bangunan gedung sebagai faktor pengali harga satuan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi bangunan gedung juga harus memenuhi ketentuan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
 
a.
fungsi hunian;
 
b.
fungsi keagamaan;
 
c.
fungsi usaha;
 
d.
fungsi sosial dan budaya;
 
e.
fungsi ganda/campuran; serta
 
f.
fungsi khusus.
(2)
Indeks parameter Fungsi Hunian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah:
 
a.
Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana;
 
b.
Indeks 0,5 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
(3)
Indeks parameter fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar 0,00.
(4)
Indeks parameter fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar 3,00.
(5)
Indeks parameter Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
 
a.
indeks bangunan gedung kantor milik negara adalah sebesar 0,00; dan
 
b.
indeks bangunan gedung selain milik negara adalah sebesar 1,00.
(6)
Indeks parameter fungsi ganda/campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar 4,00.
(7)
Indeks parameter fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar 2,00.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan indeks pengali tambahan yang didasarkan pada wilayah dan kelas jalan.
(2)
Indeks pengali tambahan yang didasarkan pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
indeks 0,90 untuk wilayah Kecamatan Pati, Kecamatan Tayu, Kecamatan Juwana, dan Kecamatan Margorejo;
 
b.
indeks 0,80 untuk wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Trangkil, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Gabus, Kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tlogowungu;
 
c.
indeks 0,50 untuk wilayah Kecamatan Winong, Kecamatan Jaken, Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Batangan, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Cluwak, Kecamatan Dukuhseti, dan Kecamatan Tambakromo.
(3)
Indeks pengali tambahan yang didasarkan pada kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
indeks 1,00 untuk jalan arteri primer yang menghubungkan Margorejo - Pati - Juwana - Batangan;
 
b.
indeks 0,80 untuk jalan kolektor primer, meliputi:
 
 
1.
ruas jalan yang menghubungkan Pati - Tayu - Jepara;
 
 
2.
ruas jalan yang menghubungkan Pati - Gabus - Sukolilo - Purwodadi;
 
 
3.
ruas jalan yang menghubungkan Juwana - Jakenan - Pucakwangi - Blora.
 
c.
indeks 0,70 untuk jalan lokal primer, meliputi:
 
 
1.
ruas jalan yang menghubungkan Pati - Gembong - Dawe;
 
 
2.
ruas jalan yang menghubungkan Pati - Tlogowungu - Trangkil;
 
 
3.
ruas jalan yang menghubungkan Jaken - Jakenan - Gabus;
 
 
4.
ruas jalan yang menghubungkan Gabus - Winong - Pucakwangi;
 
 
5.
ruas jalan yang menghubungkan Kayen - Tambakromo;
 
 
6.
ruas jalan yang menghubungkan Batangan - Jaken.
 
d.
indeks 0,50 untuk jalan desa/inspeksi; dan
 
e.
indeks 0,40 untuk jalan setapak.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan:
 
a.
tingkat permanensi;
 
b.
ketinggian; dan
 
c.
kepemilikan.
(2)
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
bangunan gedung permanen;
 
b.
bangunan gedung semi permanen; dan
 
c.
bangunan gedung darurat atau sementara.
(3)
Klasifikasi bangunan berdasarkan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
bangunan gedung bertingkat rendah yaitu bangunan gedung yang mempunyai 1 lantai;
 
b.
bangunan gedung bertingkat sedang yaitu bangunan gedung yang mempunyai 2 Lantai; dan
 
c.
bangunan gedung bertingkat tinggi yaitu bangunan gedung yang mempunyai 3 lantai atau lebih.
(4)
Klasifikasi bangunan berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
 
a.
bangunan gedung milik negara, yayasan;
 
b.
bangunan gedung milik badan usaha; dan
 
c.
bangunan gedung milik perorangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut:
a.
tingkat permanensi dengan bobot 0,20:
 
1.
permanen sebesar 1,00;
 
2.
semi permanen sebesar 0,70;
 
3.
darurat atau sementara sebesar 0,40.
b.
ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10:
 
1.
rendah sebesar 0,40;
 
2.
sedang sebesar 0,70;
 
3.
tinggi sebesar 1,00.
c.
Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05:
 
1.
negara, yayasan sebesar 0,40;
 
2.
perorangan sebesar 0,70;
 
3.
badan usaha sebesar 1,00.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam IMB.
(2)
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru IMB.
(3)
Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Indeks Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi indeks kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi/renovasi.
(2)
Indeks kegiatan pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 1,00.
(3)
Indeks kegiatan rehabilitasi/renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
rusak sedang sebesar 0,45; dan
 
b.
rusak berat sebesar 0,65.
 
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh pegawai setempat yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran Pembayaran Retribusi
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran Retribusi terutang secara angsuran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati oleh Wajib Retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan angsuran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Retribusi terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Penundaan pembayaran retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat membetulkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
b.
mengurangkan atau membatalkan Kuitansi atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar.
 
c.
Mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan piutang retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Bupati menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENDELEGASIAN WEWENANG
 

Pasal 19

Bupati mendelegasikan kepada Kepala SKPD untuk menandatangani:
a.
keputusan penolakan atau persetujuan dalam hal:
 
1.
angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
 
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif retribusi;
 
3.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi;
 
4.
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
b.
pemberitahuan kepada Wajib retribusi atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah lewat 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 19 November 2012
BUPATI PATI,
ttd.
HARYANTO

Diundangkan di Pati
pada tanggal 19 November 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
DESMON HASTIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2012 NOMOR 597
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.