Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 18 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 18 TAHUN 2012
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pati.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan produksi usaha Daerah.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan produksi usaha Daerah.
6.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk petugas pemungut atau pemotong Retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah.
8.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.
sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pengaturan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b.
sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat;
c.
sebagai Pengendalian, kelancaran dan ketertiban pengelolaan Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.
terwujudnya ketertiban dan kelancaran proses pemungutan retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b.
mendukung peningkatan kontribusi pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
OBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 4

Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah, terdiri atas:
a.
bibit Tanaman dan hasil Kebun Dinas yang dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan;
b.
bibit Ikan dari Balai Benih Ikan (BBI) yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis atau kuitansi.
 
 
 
 

Pasal 6

Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh pegawai setempat yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran

 

Pasal 7

Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kepada pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 8

Retribusi yang telah diterima disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 9

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat penyediaan fasilitas pasar diberikan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran Pembayaran Retribusi

 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran Retribusi terutang secara angsuran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati oleh Wajib Retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan di sertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan angsuran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang di persamakan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi

 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Retribusi terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Penundaan pembayaran retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 12

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat membetulkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan Kuitansi atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar;
 
c.
mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI

 

Pasal 14

(1)
Hak untuk melakukan penagihan piutang retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(4)
Bupati menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB X
PENDELEGASIAN WEWENANG

 

Pasal 17

Bupati mendelegasikan kepada Kepala SKPD untuk menandatangani:
a.
keputusan penolakan atau persetujuan dalam hal:
 
1.
angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
 
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif retribusi;
 
3.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi;
 
4.
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
b.
pemberitahuan kepada Wajib retribusi atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah lewat 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 1 Maret 2012
Pj. BUPATI PATI,
ttd.
Ign. INDRA SURYA

Ditetapkan di Pati
pada tanggal 1 Maret 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
DESMON HASTIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2012 NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.