Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 13 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, | |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum ada pengaturan tentang rumus penghitungan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Menara Telekomunikasi, tata cara penghitungan dan penetapan Retribusi Menara Telekomunikasi, tata cara Penetapan dan Pembayaran Retribusi, sehingga perlu ditinjau kembali;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembagan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010–2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 61);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pati.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pati.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan perhubungan, komunikasi dan informatika.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan perhubungan, komunikasi dan informatika.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Site audit menara telekomunikasi adalah serangkaian prosedur teknis dalam mengenali, mengidentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta yang ada di lapangan atas keberadaan menara telekomunikasi, dan keseluruhan asset pendukung yang terdapat dalam area site, baik yang bersifat fisik, non fisik, maupun legal formal.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan berkaitan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Ketinggian Menara yang selanjutnya disingkat KM adalah tinggi konstruksi menara yang dihitung dari atas tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Letak Menara yang selanjutnya disingkat LM adalah kawasan di mana menara ditempatkan/berada.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Pengguna Menara yang selanjutnya disingkat PM adalah penyelenggara telekomunikasi baik perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus dengan menggunakan menara baik secara tunggal maupun bersama yang mendapatkan izin untuk melakukan kegiatannya.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Cost Reproduction New yang selanjutnya disingkat CRN, adalah biaya pembuatan kembali sebuah objek pajak pada saat penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kenaikan komponen bahan bangunan yang digunakan dalam memperoleh objek pajak dan penyusutan yang ada terhadap objek yang akan dinilai.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Penyusutan (depresiasi) adalah berkurangnya nilai bangunan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar biaya yang dipergunakan untuk menentukan biaya bangunan objek pajak yang terdiri dari tiga komponen, yaitu komponen utama, material dan fasilitas yang dapat disesuaikan dengan perkembangan harga dan upah yang berlaku di suatu daerah di mana objek pajak tersebut berada.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
SITE AUDIT MENARA TELEKOMUNIKASI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap Menara Telekomunikasi akan dilakukan site audit yang dilakukan setiap tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Site audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
melakukan pendataan baru atau pendataan ulang atas keseluruhan aset yang terdapat dalam suatu site;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
melakukan validasi atas keseluruhan hasil pendataan yang terdapat dalam suatu site;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
melakukan klarifikasi atas dugaan penyimpangan/penyalahgunaan atas suatu site yang dapat merugikan pihak-pihak terkait;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memberikan penilaian aset dalam suatu site berdasarkan standar kelayakan teknis dan mutu;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
mendapatkan temuan baru dan rekomendasi atas suatu site sebagai bahan/pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Data hasil kegiatan site audit digunakan untuk menentukan parameter-parameter penghitungan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Berdasarkan kawasan pemanfaatan ruang sesuai dengan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Penataan Ruang untuk menentukan parameter penempatan menara/lokasi menara (LM);
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Berdasarkan jumlah pengguna menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi untuk menentukan parameter pengguna menara (PM);
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Berdasarkan konstruksi bangunan dan ketinggian menara telekomunikasi untuk menentukan parameter ketinggian menara (KM).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGHITUNGAN NJOP Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan NJOP didasarkan atas aspek tata ruang, aspek keamanan dan aspek kepentingan umum.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada penetapan PBB dan NJOP Pendirian Bangunan Khusus.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Perhitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan parameter-parameter sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
berdasarkan kawasan penempatan menara/lokasi menara (LM);
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
berdasarkan penggunaan menara (PM).
| |||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Nilai masing-masing parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling besar 1,5.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Nilai masing-masing parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Berdasarkan pola ruang wilayah/jenis kawasan berdasarkan peruntukan (LM).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Berdasarkan pengguna menara telekomunikasi (PM).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Ketinggian menara telekomunikasi dikelompokkan sebagai berikut::
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
0 m-10 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
11 m-20 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
21 m-30 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
31 m-40 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
41 m-50 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
51 m-60 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
61 m-70 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
71 m-80 m;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
81 m-90 m.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan NJOP dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal NJOP belum ditetapkan atau belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB, maka penetapannya sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENETAPAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Penghitungan Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tata cara penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dirumuskan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Rumus Penetapan NJOP Menara Telekomunikasi:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penghitungan nilai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah hasil penetapan NJOP Menara Telekomunikasi dikalikan dengan 2% (dua perseratus) dengan rumus sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Hasil perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Perhitungan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Nota Perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Nota perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar dalam menetapkan besarnya Retribusi terutang yang dituangkan dalam SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan/atau Penyetoran Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai dan lunas sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditentukan dalam SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi yang telah melunasi retribusi diberi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Wajib Retribusi berdasarkan SKRD yang diterima membayar lunas Retribusi yang terutang kepada Bendahara Penerima SKPD dan/atau bank yang ditunjuk;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberi SSRD yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima SKPD dokumen lain yang dipersamakan yang ditandatangani oleh Teller Bank.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN DAN PENUNDAAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pengajuan Keberatan Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati, dengan tembusan kepada Kepala SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan pelaksanaan penagihannya.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat penundaan diterima harus memberi keputusan atas penundaan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan penundaan pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penundaan pembayaran Retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat membetulkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan Kuitansi atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Mengurangkan ketetapan Retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan piutang Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bupati menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Bupati mendelegasikan kepada Kepala SKPD untuk menandatangani:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
keputusan penolakan atau persetujuan dalam hal:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pemberitahuan kepada Wajib Retribusi atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah lewat 1 (satu) bulan kalender.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Pati
Pada tanggal 10 Maret 2015 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 10 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. DESMON HASTIONO BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2015 NOMOR 13 | |||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.