Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor: 7 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu mengatur pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati Pasuruan.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Pasuruan;
| ||
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pasuruan;
| ||
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan;
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala SKPD pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan;
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
| ||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak dan retribusi, penetapan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya;
| ||
|
9.
|
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
| ||
|
10.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 2 | |||
|
1)
|
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
2)
|
Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Insentif sebagaimana dimaksud Pasal 2 dapat diberikan apabila sudah mencapai target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dijabarkan secara Triwulan sesuai Peraturan Bupati Pasuruan tentang Anggaran Kinerja Pendapatan (AKPD) Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
ALOKASI PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
| ||
|
(2)
|
Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dari penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah masing-masing sebesar 8% (delapan perseratus) dan 6% (enam perseratus);
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 5% (lima perseratus);
| |
|
|
c.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak sebesar 5% (lima perseratus); dan
| |
|
|
d.
|
Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing 81% (delapan puluh satu perseratus) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB P2 dan sebesar 76% (tujuh puluh enam perseratus) untuk insentif PBB P2.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
| ||
|
(4)
|
Insentif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada instansi pelaksana Pemungut Retribusi Daerah yang diatur melalui Kepala SKPD Penghasil Retribusi Daerah;
| ||
|
(5)
|
Insentif Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c setelah dijadikan 100% (seratus perseratus) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan pada tingkat kecamatan, sebesar 20% (dua puluh perseratus);
| |
|
|
b.
|
Pemungut pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada tingkat desa/kelurahan sebesar 80% (delapan puluh perseratus).
| |
|
|
|
|
|
|
BAB V
BESARAN INSENTIF
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besaran insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Di bawah Rp1.000.000.000,000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000,000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
c.
|
Di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
d.
|
Di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar Rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan secara triwulanan dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (2) dengan besaran penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala SKPD menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 11 April 2013
BUPATI PASURUAN,
ttd.
DADE ANGGA
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 11 April 2013
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI
BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2013 NOMOR 07
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.