Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor: 41 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 41 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GRATI KABUPATEN PASURUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
16.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
21.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179);
26.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
27.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 62);
28.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
30.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
31.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
32.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit;
33.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
34.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
35.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit;
36.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah;
37.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Tarif Pemeriksaan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
38.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Ortetik dan Prostetik;
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
40.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
41.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
42.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
43.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat jalan Eksekutif di Rumah Sakit;
44.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
45.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
46.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
47.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit;
48.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
49.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit;
50.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
51.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
52.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
53.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 312 Tahun 2018);
55.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan;
56.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GRATI KABUPATEN PASURUAN
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.
Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.
Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Grati Kabupaten Pasuruan.
5.
Direktur adalah Direktur RSUD Grati Kabupaten Pasuruan.
6.
Pejabat Struktural adalah kepala Sub Bagian/Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan.
7.
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut SPM RS adalah ketentuan tentang jenis-jenis dan mutu pelayanan kesehatan sesuai kemampuan (kapasitas) dan ketersediaan sumberdaya RS yang tersedia, yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal serta merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh RSUD kepada masyarakat.
8.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD, terdiri dari pasien non penjaminan yang membayar sendiri dan pasien penjaminan.
9.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan lainnya, baik berupa pelayanan rawat jalan, gawat darurat maupun rawat inap.
10.
Instalasi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut instalasi adalah unit-unit strategis RSUD tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
11.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi,diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
12.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
13.
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif, yang selanjutnya disingkat PONEK adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu dan bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi yang memerlukan tindakan medik komprehensif.
14.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
15.
Pelayanan Rawat Gabung adalah pelayanan bayi baru lahir sehat bersama dengan ibunya dalam satu ruangan rawat inap.
16.
Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya serta menempati tempat tidur pada ruangan khusus dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam perawatan.
17.
Pelayanan Rawat Isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
18.
Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memerlukan pengawasan dan tindakan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama.
19.
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis).
20.
Visit adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (on site) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi baik atas indikasi medik maupun atas dasar permintaan konsultasi pasien dan/atau tenaga medik lain dalam rangka visit bersama.
21.
Konsultasi Dokter Spesialis adalah pelayanan advice (saran) sesuai bidang keahliannya dalam rangka diagnosa, terapi, observasi atau rehabilitasi medik yang dilakukan di tempat pelayanan (on site) maupun telepon (on call) bagi pasien.
22.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa umum atau pemberian pelayanan kesehatan dan/atau pelayanan penunjang kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan hukum.
23.
Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan (klaim) retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
24.
Retribusi Jasa Umum adalah kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh RSUD berupa pelayanan kesehatan maupun non kesehatan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan umum lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau Badan Hukum.
25.
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan penyelenggaraan pelayanan di RSUD yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas kemanfaatan umum yang diterimanya.
26.
Tarif retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan.
27.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
28.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medic dan/atau pelayanan lainnya.
29.
Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit berdasarkan standar biaya dan/atau analisis biaya rumah sakit.
30.
Jasa Pelayanan terdiri dari jasa medis, jasa keperawatan/setara, jasa tenaga kesehatan lain dan jasa tenaga non kesehatan, sebagai sumber pembiayaan insentif langsung dan insentif tidak langsung.
31.
Insentif langsung adalah jasa pelayanan yang diterima oleh tenaga medis, kelompok tenaga keperawatan/setara, jasa tenaga kesehatan lain dan jasa pelayanan non kesehatan sesuai besaran dan proporsi yang sudah ditentukan, yang didapatkan dari pemberian pelayanan secara langsung.
32.
Insentif tidak langsung adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada seluruh pegawai dengan berbasis besaran indeks atas indikator yang telah ditentukan.
33.
Pelaksana Pelayanan adalah tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tenaga medik, tenaga keperawatan, tenaga penunjang medik dan tenaga yang secara tidak langsung memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tenaga non medik, tenaga administrasi dan tenaga lain yang membantu kelancaran pelayanan kesehatan.
34.
Jasa medis adalah pendapatan individu yang dihasilkan akibat pelayanan tenaga medis dan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit dan bersifat individu, meliputi dokter umum dan spesialis, dokter subspesialis, konsulen, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter tamu.
35.
Jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain dan jasa tenaga non kesehatan adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan keperawatan, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan secara kelompok merupakan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit.
36.
Jasa Manajemen adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada pejabat struktural RSUD.
37.
Tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's) adalah besaran pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RSUD) atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosa penyakit dan/atau prosedur tindakan medik.
38.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Hukum penjamin lainnya.
39.
Penjamin adalah orang pribadi atau Badan Hukum Publik (BPJS - Kesehatan) atau Badan Hukum lainnya sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari pasien dibawah jaminannya yang memanfaatkan dan/atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD.
40.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS - Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
41.
Pelayanan Kesehatan Penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi pasien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh RSUD dijamin oleh Pihak Penjamin.
42.
Klaim Biaya Pelayanan Penagihan Utang Retribusi (surat tagihan retribusi) Pelayanan, yang selanjutnya disebut klaim penjaminan adalah total biaya bagi pasien peserta yang dijamin sesuai jumlah dan jenis pelayanan yang telah diterimanya atau dengan model paket INA-CBG's atau model lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama pelayanan.
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 
Bagian Kesatu
Asas
 

Pasal 2

Pengaturan Peraturan Bupati ini dilaksanakan berdasarkan pada:
a.
asas kemanusiaan;
b.
asas manfaat;
c.
asas keadilan;
d.
asas partisipatif; dan
e.
asas keamanan dan keselamatan pasien.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud
 

Pasal 3

Maksud pengaturan Peraturan Bupati ini adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta keberlangsungan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan agar masyarakat, pemberi pelayanan dan pengelola RSUD dapat terlindungi dengan baik.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tujuan
 

Pasal 4

Tujuan pengaturan Peraturan Bupati ini adalah:
a.
terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasuruan yang sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi;
b.
terselenggaranya mutu pelayanan kesehatan di RSUD sesuai dengan SPM dan Standar Profesi yang telah ditetapkan;
c.
tersedianya jenis pelayanan kesehatan di RSUD sesuai dengan perkembangan bidang ilmu kedokteran, keperawatan, dan bidang manajemen pelayanan kesehatan serta sesuai kebutuhan masyarakat;
d.
meningkatnya kapasitas dan potensi RSUD secara berhasil guna dan berdaya guna sesuai perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
e.
terlaksananya program dan kegiatan operasional RSUD sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pasuruan; dan
f.
terwujudnya peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di RSUD.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
 

Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
biaya operasional perbekalan farmasi;
b.
pelimpahan wewenang secara delegatif dan mandat dari tenaga medis kepada tenaga keperawatan dan kebidanan untuk melakukan sesuatu tindakan medik; dan
c.
sistem pembagian jasa pelayanan atas Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
 
BAB III
BIAYA OPERASIONAL PERBEKALAN FARMASI
 

Pasal 6

(1)
Pengelolaan sediaan farmasi RSUD dilakukan oleh instalasi farmasi.
(2)
Pengelolaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan obat, alat kesehatan dan bahan medik habis pakai.
(3)
Harga obat, alat kesehatan dan bahan medik habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi harga obat/alat kesehatan/bahan medik habis pakai dan biaya operasional.
(4)
Biaya operasional perbekalan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 20% dari harga beli yang digunakan untuk biaya pemesanan, penyimpanan dan pengelolaan perbekalan farmasi.
(5)
Harga jual perbekalan farmasi ditetapkan dengan menggunakan harga tertinggi dalam periode satu tahun terakhir.
(6)
Pengelolaan biaya operasional perbekalan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk jasa pelayanan sebesar 30% dan jasa sarana 70%.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELIMPAHAN WEWENANG SECARA DELEGATIF DAN MANDATORI DARI TENAGA MEDIS KEPADA TENAGA KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN UNTUK MELAKUKAN SUATU TINDAKAN MEDIK
 

Pasal 7

(1)
Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di RSUD wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
(2)
Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemberi asuhan keperawatan;
 
b.
penyuluh dan konselor bagi klien;
 
c.
pengelola pelayanan keperawatan; dan/atau
 
d.
pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat berwenang:
 
a.
melakukan pengkajian keperawatan secara holistik;
 
b.
menetapkan diagnosis keperawatan;
 
c.
merencanakan tindakan keperawatan;
 
d.
melaksanakan tindakan keperawatan;
 
e.
mengevaluasi hasil tindakan keperawatan;
 
f.
melakukan rujukan;
 
g.
memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
 
h.
memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
 
i.
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
 
j.
melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medik.
(2)
Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medik diberikan oleh tenaga medik kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
(3)
Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medik kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medik di bawah pengawasan.
(4)
Tanggung jawab atas tindakan medik pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
(5)
Jenis tindakan medis yang dilimpahkan wewenangnya baik pelimpahan wewenang secara delegatif maupun mandat tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Bidan yang menjalankan praktik kebidanan di RSUD wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
(2)
Dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan:
 
a.
pelayanan kesehatan ibu;
 
b.
pelayanan kesehatan anak;
 
c.
pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
 
d.
pelimpahan wewenang melakukan tindakan pelayanan kesehatan secara mandat dari dokter.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pelimpahan tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kompetensi yang telah dimiliki oleh Bidan penerima pelimpahan;
 
b.
pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan dokter pemberi pelimpahan;
 
c.
tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dan
 
d.
tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus.
(2)
Tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dokter pemberi mandat, sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan.
(3)
Jenis tindakan medis yang dilimpahkan wewenangnya baik pelimpahan wewenang secara delegatif maupun mandat tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB V
SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN ATAS RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
Bagian Kesatu
Sumber Pendapatan
 

Pasal 11

Pendapatan RSUD bersumber dari:
a.
Pelayanan kesehatan, terdiri dari:
 
1)
pasien umum;
 
2)
pasien peserta JKN;
 
3)
pasien dengan penjamin lainnya.
b.
Pelayanan penunjang kesehatan; dan
c.
Pelayanan non kesehatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Jasa pelayanan
 

Pasal 12

Besaran Jasa Pelayanan ditentukan sebagai berikut:
a.
pendapatan RSUD yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 1) sesuai besaran jasa pelayanan dengan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
b.
pendapatan RSUD yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 2), paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan dihitung berdasar tarif INA-CBG’s;
c.
pendapatan RSUD yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien penjamin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 3) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
pendapatan RSUD yang bersumber dari pelayanan penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e.
pendapatan RSUD yang bersumber dari pelayanan non kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pola Pembagian Jasa Pelayanan Dan Mekanisme Pembagian Jasa Pelayanan
 
Paragraf 1
Pola Pembagian Jasa Pelayanan
 

Pasal 13

(1)
Pola pembagian jasa pelayanan pada RSUD terdiri dari:
 
a.
Insentif Langsung adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada tenaga, unit atau bagian yang melaksanakan pelayanan langsung;
 
b.
Insentif tidak langsung adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada seluruh pegawai dengan berbasis besaran indeks atas indikator sebagai berikut:
 
 
1)
jenis ketenagaan;
 
 
2)
tanggung jawab dan keahlian;
 
 
3)
risiko infeksi;
 
 
4)
tugas tambahan;
 
 
5)
masa kerja;
 
 
6)
kehadiran.
(2)
Besaran jasa pelayanan terdiri dari jasa medis, jasa keperawatan/setara, jasa tenaga kesehatan lain dan jasa tenaga non kesehatan sebagai sumber pembiayaan insentif langsung dan insentif tidak langsung diatur lebih lanjut dalam peraturan direktur.
(3)
Besaran persentase pembagian jasa pelayanan untuk insentif langsung sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) huruf a dan insentif tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam peraturan direktur.
(4)
Indikator jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) huruf b memiliki jenis dan besaran indeks yang diatur lebih lanjut dalam peraturan direktur.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Mekanisme Pembagian Jasa Pelayanan
 

Pasal 14

(1)
Jasa pelayanan bersumber pendapatan pasien umum dibayarkan tiap bulan pada bulan berikutnya sesuai dengan Daftar Perhitungan jasa pelayanan.
(2)
Jasa pelayanan bersumber pasien peserta JKN dan pasien dengan penjamin lainnya dibayarkan setelah klaim biaya pelayanan kesehatan dibayarkan oleh pihak penjamin.
(3)
Jasa pelayanan yang belum dapat dibayarkan dalam tahun berjalannya pelayanan dapat dianggarkan dan dibayarkan pada tahun berikutnya.
(4)
Dokumen Pengajuan pembayaran Jasa Layanan Medis diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran jasa pelayanan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
(2)
Pembayaran jasa pelayanan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 5 November 2018
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 5 November 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.