Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi peternakan.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas yang membidangi peternakan.
7.
Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu, sebagai tempat memotong hewan potong untuk memenuhi konsumsi daging bagi masyarakat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
19.
Surat Teguran adalah surat sebagai awal tindakan penagihan kepada Wajib Retribusi segera sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi daerah.
22.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
23.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
24.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan retribusi RPH meliputi layanan:
 
a.
Pelayanan sebelum pemotongan yaitu:
 
 
1.
Pemakaian kandang peristirahatan ternak;
 
 
2.
Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong.
 
b.
Pemakaian tempat dan fasilitas/alat pemotongan ternak;
 
c.
Pelayanan sesudah pemotongan yaitu:
 
 
1.
Pemeriksaan daging setelah dipotong;
 
 
2.
Pemberian cap tinta daging;
 
 
3.
Pemakaian tempat pelayuan daging;
 
 
4.
Pemakaian timbangan daging.
 
d.
Pembersihan limbah.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis ternak dan jumlah ternak yang akan dipotong sebagai berikut:
 
a.
Sapi/Kerbau/Kuda
:
Rp25.000,00/ekor;
b.
Kambing/Domba
:
Rp6.000,00/ekor; dan
c.
Ayam potong
:
Rp50,00/ekor.
a.
Sapi/Kerbau/Kuda
:
Rp25.000,00/ekor;
b.
Kambing/Domba
:
Rp6.000,00/ekor; dan
c.
Ayam potong
:
Rp50,00/ekor.
a.
Sapi/Kerbau/Kuda
:
Rp25.000,00/ekor;
b.
Kambing/Domba
:
Rp6.000,00/ekor; dan
c.
Ayam potong
:
Rp50,00/ekor.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Retribusi RPH dipungut di masing-masing sub Unit Pelaksana Teknis Daerah RPH setelah wajib retribusi mendapatkan pelayanan.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD dan SKRD Jabatan atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran oleh petugas yang melayani.
(4)
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berbentuk karcis retribusi yang mencantumkan nominal retribusi yang dipungut.
(5)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(6)
Pembayaran Retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dengan diterbitkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan penagihan Retribusi dilaksanakan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan disertai surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
STRD atau dokumen lain yang dipersamakan Surat Teguran/penyetoran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyetoran Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(2)
Setiap penyetoran Retribusi dicatat dalam buku penerimaan oleh Bendahara Penerimaan SKPD.
(3)
Arsip dokumen yang telah dicatat disimpan sesuai nomor berkas secara berurutan oleh Bendahara Penerimaan SKPD.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN, PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI TERUTANG DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Terutang
 

Pasal 6

(1)
Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD dengan disertai alasan dan data dan/atau dokumen pendukung yang menguatkan alasan dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi KTP;
 
b.
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
 
c.
surat pernyataan tentang kesanggupan membayar bermeterai cukup.
(3)
Pejabat yang ditunjuk atas nama Bupati memberikan izin terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pertimbangan sebagai berikut:
 
a.
untuk permohonan mengangsur hanya dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib Retribusi yang tidak pernah terlambat membayar Retribusi yang menjadi kewajibannya;
 
 
2.
jumlah Retribusi terutang lebih dari Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
 
 
3.
angsuran dapat diberikan maksimal 3 (tiga) kali pembayaran secara berturut-turut dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan;
 
 
4.
dikenakan denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
b.
untuk permohonan menunda pembayaran hanya dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
wajib Retribusi yang tidak pernah terlambat membayar Retribusi yang menjadi kewajibannya;
 
 
2.
penundaan hanya diberikan maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dikenakan denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
 
3.
penundaan pembayaran tidak mengurangi jangka waktu pembayaran Retribusi terutang berikutnya.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengembalian Kelebihan Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran Retribusi selanjutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diterbitkan SKPDLB paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah pembayar kelebihan Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 10

(1)
Penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
(2)
Waktu penagihan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dihapuskan oleh Bupati.
(2)
Setiap tahun Kepala SKPD menyusun daftar nominatif piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala SKPD mengajukan permohonan penghapusan Piutang Retribusi disertai dengan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati disertai dengan alasan dan keterangan waktu penagihan.
(4)
Bupati menetapkan penghapusan piutang Retribusi berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan sebagai dasar penghitungan potensi penerimaan Retribusi Tahun Anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 5 Januari 2016
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 5 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
AGUS SUTIADJI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2016 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.