Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 37 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PANGANDARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGANDARAN, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pangandaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pangandaran, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan atas Pajak Daerah Kabupaten Ciamis;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tanggal: 14 April 2014, Perihal: Penandatanganan Peraturan dan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PANGANDARAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Perangkat/Petugas pemungut Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran selanjutnya disebut Perangkat/Petugas Pemungut Dinas adalah petugas pemungut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, BPHTB dan Pajak Sarang Burung Walet dan sejenisnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Petugas pemungut PT. Perhutani (Persero) KPH Ciamis adalah petugas pemungut Pajak Hiburan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pendapatan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
ASAS Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
MAKSUD Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Kinerja instansi pemungut dan pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
INSENTIF Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Petugas Pemungut PT. Perhutani (Persero) KPH. Ciamis;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pemberian Insentif Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan tingkat capaian kinerja. Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) diberikan kepada pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam Keputusan Bupati dengan memperhatikan asas kepatutan dan proporsional sesuai dengan penyetoran pemungutan pajak dan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dialokasikan insentif pemungutan yaitu jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Dinas menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung, yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah serta rincian objek belanjanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Tahun Anggaran berkenaan dapat dibayarkan sesuai dengan APBD Tahun Anggaran berkenaan dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk realisasi penerimaan pajak sejak bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 14 April 2014 PENJABAT BUPATI PANGANDARAN, Ttd/Cap. H. ENDJANG NAFFANDY Diundangkan di Pangandaran pada tanggal 14 April 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/Cap. MAHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014 NOMOR 37 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.