Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 26 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN/HADIAH LOMBA SADAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN PANGANDARAN
BUPATI PANGANDARAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa kriteria pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 11.B Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan adanya perkembangan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pangandaran, maka perlu adanya perubahan dan penambahan pemberian penghargaan/hadiah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan/Hadiah Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
16.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN/HADIAH LOMBA SADAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN PANGANDARAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||
|
3.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya disingkat BPKD Kabupaten pangandaran adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam bidang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
4.
|
Tim Lomba Sadar PBB adalah Tim Lomba Sadar PBB Kabupaten Pangandaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
5.
|
Kecamatan dan Desa adalah Kecamatan dan Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
7.
|
Pokok ketetapan PBB yang dinilai adalah pokok ketetapan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan buku 1, 2, 3, 4, dan 5.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang selanjutnya disingkat Bank BJB adalah Bank yang ditunjuk sebagai pengelola penerimaan PBB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 2 | |||
|
Pemberian penghargaan/hadiah diberikan kepada:
| |||
|
a.
|
Kecamatan yang berhasil dalam Lomba Sadar PBB sesuai kriteria yang ditetapkan;
| ||
|
b.
|
Desa yang berhasil dalam Lomba Sadar PBB sesuai kriteria yang ditetapkan; dan
| ||
|
c.
|
Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Kriteria pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah keberhasilan dalam realisasi penerimaan PBB meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Keberhasilan dalam kecepatan pencapaian pokok ketetapan PBB dibuktikan dengan tanggal dan bulan realisasi pembayaran oleh Bank Bjb setempat (tempat pembayaran), diberikan Bobot Nilai 80%;
| |
|
|
b.
|
Keberhasilan dalam pengelolaan Administrasi PBB, diberikan Bobot Nilai 20%.
| |
|
(2)
|
Kriteria pemberian hadiah kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang telah melunasi pajak PBB-P2 masa pajak tahun berjalan sampai dengan batas akhir Penilaian;
| |
|
|
b.
|
Penentuan penerima hadiah dilakukan dengan cara pengundian.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Perhitungan pemberian nilai untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Tertib administrasi SPPT PBB, Bobot nilai 5%;
| ||
|
b.
|
Tertib administrasi Daftar Penerimaan Harian PBB, Bobot nilai 10%;
| ||
|
c.
|
Kecepatan penyampaian administrasi pemungutan dan penyetoran PBB, Bobot nilai 5%.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Dalam kriteria kecepatan pelunasan PBB, apabila terdapat dua atau lebih Desa dan Kecamatan dalam satu kelompok target yang mendapatkan nilai sama, maka tim dapat menentukan dengan berdasarkan kecepatan hari, jam, menit dan detik dalam pelunasan pokok ketetapan PBB dengan dibuktikan slip setoran ke Bank BJB setempat.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Kecamatan dan Desa hanya dapat mengajukan pengurangan pokok ketetapan PBB yang objek pajaknya benar-benar tidak ada dan/atau yang terjadi kekeliruan dalam penetapannya yang diajukan sebelum melunasi pokok ketetapan yang baru.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Bukti pengurangan pokok ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah adanya Surat Keputusan dan/atau adanya bukti tanda terima usulan pengurangan pokok ketetapan PBB dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Batas akhir mengajukan pengurangan pokok ketetapan PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 paling lambat 2 bulan setelah pendistribusian SPPT ke Desa pada tahun yang bersangkutan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Batas akhir kecepatan waktu pelunasan kepada Kecamatan dan Desa yang telah merealisasikan penerimaannya berdasarkan pokok ketetapan PBB paling lambat 3 bulan setelah pendistribusian SPPT ke Desa pada tahun yang bersangkutan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGELOMPOKAN PEMBERIAN HADIAH
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan besaran pokok ketetapan, untuk Kecamatan dibagi 2 (dua) kelompok, yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Kelompok I, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB sampai dengan Rp1.400.000.000,-
| |
|
|
b.
|
Kelompok II, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp1.400.000.000,-
| |
|
(2)
|
Pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan besaran pokok ketetapan, untuk Desa dibagi 4 (empat) kelompok, yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Kelompok I, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB sampai dengan Rp115.000.000,-
| |
|
|
b.
|
Kelompok II, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp115.000.000,- sampai dengan Rp150.000.000,-
| |
|
|
c.
|
Kelompok III, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp150.000.000,- sampai dengan Rp215.000.000,-
| |
|
|
d.
|
Kelompok IV, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp215.000.000,-
| |
|
(3)
|
Pemberian hadiah kepada Wajib Pajak dikelompokan berdasarkan pada:
| ||
|
|
a.
|
Wilayah dalam satu Desa;
| |
|
|
b.
|
Wilayah dalam satu Kecamatan;
| |
|
|
c.
|
Wilayah dalam satu Kabupaten.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Bagi Kecamatan yang Desanya mengajukan pengurangan dan/atau pembetulan pokok ketetapan PBB, maka Kecamatan tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengurangan dan/atau pembetulan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Bagi Desa yang mengajukan pengurangan dan/atau pembetulan pokok ketetapan PBB, maka Desa tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengurangan dan/atau pembetulan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Besarnya pengurangan dan/atau pembetulan pokok ketetapan PBB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN PENERIMAAN PENGHARGAAN DAN HADIAH
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penetapan penerimaan penghargaan dan hadiah bagi kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Panitia pemberian penghargaan dalam Lomba Sadar PBB Kabupaten Pangandaran berdasarkan data, berupa laporan dan informasi dari lembaga terkait melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran dan dari masing-masing kelompok diambil 3 (tiga) pemenang sebagai juara 1, 2 dan 3.
| ||
|
(2)
|
Bagi Desa yang lunas sampai dengan tanggal penilaian tetapi tidak masuk sebagai juara 1, 2, dan 3 dapat diberikan penghargaan/hadiah sesuai kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(3)
|
Penetapan penerimaan hadiah bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dilakukan melalui pengundian dan dari masing-masing wilayah diambil:
| ||
|
|
a.
|
Sebanyak 3 (tiga) penerima hadiah dalam setiap Wilayah Desa;
| |
|
|
b.
|
Sebanyak 2 (dua) penerima hadiah dalam setiap Wilayah Kecamatan; dan
| |
|
|
c.
|
Sebanyak 1 (satu) penerima hadiah dalam satu Wilayah Kabupaten.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan penerima penghargaan untuk setiap kelompok bagi Kecamatan dan Desa yang dapat mencapai pokok ketetapan PBB dengan batasan 3 bulan setelah pendistribusian SPPT ke Desa pada tahun yang bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Jenis penghargaan diberikan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
(3)
|
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP
Pasal 16 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 11.B Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 6 Juni 2018
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 6 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/cap
MAHMUD
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR 26
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.