Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 17 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENILAIAN DAN DASAR PENGENAAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Penilaian dan Dasar Pengenaan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2016;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, maka Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Pangandaran tentang Penilaian dan Dasar Pengenaan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
16.
Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
17.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENILAIAN DAN DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.
Bupati adalah Bupati Pangandaran;
4.
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran;
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Pangandaran;
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan;
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga Rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
10.
Klasifikasi NJOP adalah pengelompokan nilai jual Rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan/atau NJOP Bangunan;
11.
Objek Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
12.
Subjek Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang peribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu ha katas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan;
13.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan;
14.
DBKB 2000 adalah daftar biaya komponen bangunan yang berupa aplikasi untuk memudahkan cara menghitung objek pajak individual;
15.
Nilai Indikasi Rata-rata yang selanjutnya disingkat NIR adalh nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona;
16.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas kelompok objek pajak yang mempunyai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok;
17.
Objek Pajak Umum adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum digunakan;
18.
Objek Pajak Standar adalah objek pajak yang memiliki kriteria tertentu;
19.
Objek Pajak Non Standar adalah objek pajak yang tidak memiliki kriteria objek pajak standar;
20.
Objek Pajak Khusus adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus;
21.
Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak,dengan menggunakan pendekatan data harga pasar,pendekatan biaya dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan;
22.
Penilaian Massal adalah proses penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar;
23.
Penilaian Individual adalah proses penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitungkan semua karakteristik dari setiap objek pajak;
24.
Pendekatan data pasar adalah penentuan NJOP dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya dengan memperhatikan antara faktor, kondisi fisik, waktu, fasilitas dan lingkungan;
25.
Pendekatan biaya adalah cara penentuan NJOP dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya;
26.
Pendekatan kapitalisasi pendapatan adalah cara penentuan NJOP dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut;
27.
Penyusutan adalah berkurangnya nilai bangunan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan;
28.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
 
 
 
 
BAB II
PENILAIAN OBJEK PAJAK
 
Bagian Kesatu
Jenis Objek PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
Jenis objek PBB-P2 terdiri dari objek pajak umum dan objek pajak khusus.
(2)
Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Objek pajak standar;
 
b.
Objek pajak non standar.
(3)
Objek pajak standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
tabel 1
 
 
 
 
(4)
Objek pajak non standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah objek-objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria-kriteria sebagai berikut:
 
tabel 2
 
 
 
 
(5)
Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus seperti:
 
a.
lapangan golf;
 
b.
pelabuhan laut;
 
c.
pelabuhan udara;
 
d.
jalan tol;
 
e.
pompa bensin;
 
f.
taman rekreasi dan lain-lain.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penilaian Objek Pajak
 

Pasal 3

(1)
Penilaian objek pajak bumi dan bangunan digunakan sebagai dasar penentuan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak.
(2)
Penilaian objek pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pendekatan penilaian sebagai berikut:
(3)
Pendekatan data pasar;
 
a.
Pendekatan biaya;
 
b.
Pendekatan kapitalisasi pendapatan.
(4)
Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu cara penentuan NJOP dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas.
(5)
Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu cara penentuan NJOP dengan menghitung seluruh biaya dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya.
(6)
Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yaitu cara penentuan NJOP dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.
(7)
Penilaian berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui proses dengan menggunakan bantuan komputer (computer assisted valuation) dengan kriteria yang ditentukan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penilaian Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilaksanakan dengan dua cara yaitu:
 
a.
Penilaian massal, dan;
 
b.
Penilaian individual.
(2)
Penilaian massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap objek pajak standar sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3).
(3)
Penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap objek pajak non standar dan objek pajak khusus sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (4) dan ayat (5). Dengan menggunakan bantuan aplikasi DBKB 2000.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN PBB-P2
 

Pasal 5

(1)
Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan/atau oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
(3)
Hasil penilaian objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penilaian Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat berupa:
 
a.
Penilaian Massal tanah; dan
 
b.
Penilaian Massal bangunan dengan menyusun DBKB objek pasal standar
(2)
Ketentuan lebih rinci mengenai tatacara penilaian objek PBB secara massal tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penilaian secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat berupa:
 
a.
Penilaian individual untuk objek pajak berupa bumi dengan pendekatan data pasar;
 
b.
Penilaian individual baik untuk tanah maupun bangunan dengan pendekatan biaya; dan
 
c.
Penilaian individual untuk objek pajak bangunan dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
(2)
Ketentuan lebih rinci mengenai tatacara pelaksanaan penilaian objek PBB secara individual tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penilaian dan Dasar Pengenaan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 14 Maret 2017
BUPATI PANGANDARAN
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 14 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/cap
MAHMUD
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.