Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 15 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, perlu dilakukan penataan kembali Izin Mendirikan Bangunan;
b.
bahwa guna memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan rumah tinggal, dilaksanakan melalui kebijakan pemutihan Izin mendirikan bangunan (IMB);
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pagandaran di Provinsi Jawa Barat;
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
17.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HUNIAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
5.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
6.
Pemutihan adalah kebijakan keringanan biaya retribusi IMB dan penyederhanaan persyaratan untuk mendapatkan IMB atas bangunan gedung hunian yang sudah terbangun dengan kriteria tertentu dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Bangunan Gedung Hunian adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal.
8.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian IMB yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Wajib Retribusi IMB adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah pada Bank yang telah ditunjuk.
12.
Tim Teknis Kecamatan adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur perangkat kecamatan yang memberi pertimbangan teknis dalam pelayanan perizinan terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi objek dan kriteria, besaran tarif retribusi, tahapan pelaksanaan dan pembiayaan pelaksanaan Pemutihan IMB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
OBJEK DAN KRITERIA PEMUTIHAN IMB
 

Pasal 3

Objek Pemutihan IMB adalah Wajib Retribusi IMB yang memiliki Bangunan Gedung Hunian yang berada di Wilayah Kabupaten Pangandaran dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Objek Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap Bangunan Gedung Hunian dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Tidak memiliki IMB;
b.
Sudah memiliki IMB namun telah melakukan penambahan Bangunan Gedung Hunian;
c.
Sesuai dengan lokasi, peruntukan dan penggunaan lahan sesuai arahan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Pangandaran;
d.
Lokasi Bangunan Gedung Hunian tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku;
e.
Status penggunaan dan pemilikan tanah jelas, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dalam sengketa;
f.
Bangunan Gedung Hunian tidak membahayakan keselamatan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMUTIHAN IMB
 

Pasal 5

(1)
Tarif Retribusi Pemutihan IMB merupakan 2% (dua persen) dikalikan Indeks Jenis Kegiatan Pemutihan IMB dikalikan Luas Bangunan dikalikan Indeks Kumulatif dikalikan Harga Dasar Bangunan.
(2)
Nilai Indeks Jenis Kegiatan Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,30.
(3)
Indeks Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dari Indeks Lokasi, Indeks Fungsi dan Indeks Jalan.
(4)
Nilai Indeks Kumulatif adalah sebagai berikut:
 
a.
Indeks Fungsi Bangunan Hunian adalah 1,8;
 
b.
Indeks Lokasi disesuaikan dengan wilayah pengembangan sebagai berikut:
 
 
1)
Wilayah I meliputi Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Kalipucang dengan nilai indeks 0,2;
 
 
2)
Wilayah II meliputi Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Cijulang dengan nilai indeks 0,3;
 
 
3)
Wilayah III meliputi Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar dengan nilai indeks 0,2.
 
c.
Indeks Jalan disesuaikan dengan status jalan sebagai berikut:
 
 
1)
Jalan Nasional adalah 0,5;
 
 
2)
Jalan Provinsi adalah 0,4;
 
 
3)
Jalan Kabupaten adalah 0,3;
 
 
4)
Jalan Kota adalah 0,2; dan
 
 
5)
Jalan Desa adalah 0,1.
(5)
Harga Dasar Bangunan Gedung Hunian Harga Dasar Bangunan untuk seluruh Wilayah Pengembangan I, II dan III ditetapkan sama dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Bangunan Permanen, sebesar Rp. 300.000,-/m2;
 
b.
Bangunan Semi Permanen, sebesar Rp. 250.000,-/m2;
 
c.
Bangunan Tidak Permanen, sebesar Rp. 200.000,-/m2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMUTIHAN IMB

Bagian Kesatu
Persiapan
 

Pasal 6

(1)
Bupati membentuk Tim Pelaksana Pemutihan IMB yang terdiri dari unsur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran dan Tim Teknis Kecamatan untuk melaksanakan Pemutihan IMB.
(2)
Susunan Tim Pelaksana Pemutihan IMB terdiri dari:
 
Pengarah
:
1.
Bupati Pangandaran
 
 
2.
Wakil Bupati Pangandaran
Penanggung Jawab
:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran
Ketua
:
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran
Sekretaris
:
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran
Anggota
:
1.
Camat se-Kabupaten Pangandaran
 
 
2.
Tim Teknis Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran
Pengarah
:
1.
Bupati Pangandaran
 
 
2.
Wakil Bupati Pangandaran
Penanggung Jawab
:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran
Ketua
:
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran
Sekretaris
:
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran
Anggota
:
1.
Camat se-Kabupaten Pangandaran
 
 
2.
Tim Teknis Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran
Pengarah
:
1.
Bupati Pangandaran
 
 
2.
Wakil Bupati Pangandaran
Penanggung Jawab
:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran
Ketua
:
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran
Sekretaris
:
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran
Anggota
:
1.
Camat se-Kabupaten Pangandaran
 
 
2.
Tim Teknis Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran
(3)
Tim Pelaksana Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
 
a.
melaksanakan sosialisasi Pemutihan IMB kepada masyarakat;
 
b.
melaksanakan pendataan objek Pemutihan IMB;
 
c.
melaksanakan proses permohonan Pemutihan IMB sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
 
d.
menerbitkan SKRD;
 
e.
melaksanakan pemungutan retribusi;
 
f.
menerbitkan IMB;
 
g.
menyetorkan hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah; dan
 
h.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pendataan
 

Pasal 7

Pendataan objek Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Tim Teknis Pemutihan IMB di kecamatan bekerja sama dengan aparatur desa secara bertahap berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung Hunian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
 

Pasal 8

(1)
Prosedur Pemutihan IMB diawali dengan permohonan Pemutihan IMB dari pemohon kepada Tim Teknis di kecamatan.
(2)
Persyaratan permohonan Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
mengisi formulir permohonan Pemutihan IMB;
 
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
 
c.
fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah;
 
d.
fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan; dan
 
e.
denah Bangunan Gedung Hunian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan
 

Pasal 9

Tim Pelaksana melakukan pelaporan atas pelaksanaan Pemutihan IMB kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h disampaikan melalui Sekretaris Daerah secara tertulis pada akhir tahun atau sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 13 Maret 2019
BUPATI PANGANDARAN,
ttd.
H. JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 13 Maret 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
ttd.
SUHERYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2019 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.