Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 14 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGANDARAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa penerimaan pajak daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pangandaran;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pajak daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Wajib Pajak Daerah, perlu untuk mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran;
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame;
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan;
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan;
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pajak Air Tanah;
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| |||
|
25.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
5.
|
Kepala BPKD adalah Kepala BPKD Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
9.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
| |||
|
10.
|
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
| |||
|
11.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 14 (dua belas) digit, yaitu 2 (dua) digit pertama merupakan Kode Administrasi Perpajakan Daerah, 6 (enam) digit Nomor Urut Pendaftaran Wajib Pajak, 3 (tiga) digit Kode Wilayah Kecamatan dan 3 (tiga) digit berikutnya merupakan Kode Wilayah Desa/Kelurahan.
| |||
|
12.
|
Wajib Pajak terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha BPKD dan telah diberikan NPWPD.
| |||
|
13.
|
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWPD adalah kartu yang diterbitkan oleh BPKD yang berisikan NPWPD dan identitas lainnya.
| |||
|
14.
|
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPKD sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada BPKD tertentu yang berisikan antara lain NPWPD dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
| |||
|
15.
|
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh BPKD yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
| |||
|
16.
|
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
| |||
|
17.
|
Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWPD, perubahan alamat dalam wilayah kerja BPKD yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja BPKD tempat Wajib Pajak Terdaftar.
| |||
|
18.
|
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha BPKD lama ke tata usaha BPKD baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||
|
19.
|
Permohonan pendaftaran NPWPD adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke BPKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
| |||
|
20.
|
Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke BPKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
| |||
|
21.
|
Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan ke BPKD tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan dan memohon perubahan data.
| |||
|
22.
|
Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan kepada BPKD untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||
|
23.
|
Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke BPKD, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||
|
24.
|
Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWPD adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BPKD yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWPD dari tata usaha BPKD.
| |||
|
25.
|
Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh BPKD yang menyatakan pencabutan PKP dari tata usaha BPKD.
| |||
|
26.
|
Kuasa adalah orang yang menerima kuasa dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa dengan melampirkan:
| |||
|
|
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
| ||
|
|
|
1.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Orang Asing; dan/atau
| |
|
|
|
2.
|
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
| |
|
|
b.
|
untuk Wajib Pajak Badan:
| ||
|
|
|
1.
|
Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
| |
|
|
|
2.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
| |
|
|
|
3.
|
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa; dan
| |
|
|
|
4.
|
Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada BPKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWPD.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
| |||
|
(3)
|
Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD.
| |||
|
(4)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
| |||
|
(5)
|
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memilih sebagai PKP atau tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diterbitkan NPWPD dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
| |||
|
(7)
|
Tabel Penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD ke BPKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke BPKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja BPKD dapat menetapkan di mana tempat Wajib Pajak terdaftar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWPD dan/atau permohonanpengukuhan PKP ke BPKD.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||
|
|
a.
|
BPKD menerbitkan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP;
| ||
|
|
b.
|
BPKD memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke BPKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||
|
|
a.
|
BPKD menerbitkan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
| ||
|
|
b.
|
BPKD memberikan Bukti Penerimaan Surat.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah Kabupaten/Kota lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke SKPD yang membidangi Pajak Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||
|
|
a.
|
BPKD wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke SKPD yang membidangi Pajak Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan; atau
| ||
|
|
b.
|
SKPD yang membidangi Pajak Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan meneruskan permohonan pindah ke BPKD sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
| ||
|
(3)
|
BPKD menerbitkan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari SKPD yang membidangi Pajak Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan.
| |||
|
(4)
|
BPKD menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWPD, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP dari SKPD yang membidangi Pajak Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP Pasal 8 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 17 Januari 2018 BUPATI PANGANDARAN, Ttd/cap. H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 17 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN Ttd/cap. MAHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR 14 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.