Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 13 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 13 TAHUN 2018
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pangandaran telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016;
b.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu disusun petunjuk pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2.
9.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.
Bupati adalah Bupati Pangandaran;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran;
5.
Pejabat yang berwenang atau Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran;
7.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang disebut Kepala BPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran;
8.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
11.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
12.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan;
13.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
14.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
15.
Klasifikasi NJOP adalah pengelompokan nilai jual rata- rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
16.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
17.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
18.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
19.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender;
20.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
21.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
23.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
24.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
25.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
26.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang diajukan oleh Wajib Pajak;
27.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
28.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
29.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
30.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
31.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
32.
Stimulus adalah pengurangan terhadap besaran NJOP bumi pada tahun pajak berjalan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata cara pemungutan PBB dalam peraturan ini meliputi:
 
a.
Tata cara pendataan dan pendaftaran objek pajak baru
 
b.
Tata cara penilaian individu obyek PBB;
 
c.
Tata cara penerbitan SPPT PBB;
 
d.
Tata cara pembayaran PBB;
 
e.
Tata cara mutasi /pemecahan / penggabungan;
 
f.
Tata cara penerbitan salinan SPPT/SKPD PBB;
 
g.
Tata cara penerbitan STPD PBB;
 
h.
Tata cara pengajuan keberatan;
 
i.
Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB;
 
j.
Tata cara pembetulan dan pembatalan SPPT yang tidak benar;
 
k.
Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo;
 
l.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB;
 
m.
Tata cara pengurangan PBB;
 
n.
Tata cara penagihan PBB;
 
o.
Tata cara pemberian informasi PBB;
 
p.
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan NJOP dan Klasifikasi NJOP;
 
q.
Tata Cara Pemberian Stimulus;
 
r.
Tata Cara Penghapusan Piutang PBB;
 
s.
Tata Cara Pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
(2)
Pendataan dan Pendaftaran objek pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelaksanaan pembentukan basis data PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pendaftaran objek pajak PBB yang belum terdaftar pada administrasi Pemerintah Daerah.
(3)
Penilaian individu objek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pelaksanaan tata cara penilaian individual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Penerbitan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah proses penerbitan berdasarkan cetak massal PBB, pembuatan salinan SPPT PBB dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Keberatan, Pengurangan dan Pembetulan.
(5)
Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah proses pembayaran PBB yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui payment online system pada TP PBB atau TPE yang harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh Wajib Pajak.
(6)
Mutasi/Pemecahan/Penggabungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah perubahan atas data objek/subjek pajak yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain.
(7)
Penerbitan salinan SPPT/SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah proses penerbitan SPPT/SKPD sebagai pengganti SPPT/SKPD yang hilang/belum diterima wajib pajak.
(8)
Penerbitan STPD PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah apabila SPPT atau SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran ditambah sanksi administrasi 2 % (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan;
(9)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah proses pengajuan keberatan dan banding atas suatu penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan SKP (surat ketetapan pajak) wajib pajak.
(10)
Pengurangan, Pembatalan dan/atau Penghapusan SPPT/SKPD/STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah proses penerbitan Keputusan Pengurangan dan/atau Penghapusan yang diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan alasan-alasan tertentu seperti veteran, pensiunan dll.
(11)
Pembetulan dan Pembatalan SPPT tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan akibat kesalahan tulis contohnya kesalahan tulis NOP; nama; alamat; luas tanah dan/atau bangunan, kesalahan hitung, kekeliruan penerapan ketentuan seperti kekeliruan penerapan ketentuan seperti kekeliruan penerapan tarif, NJOPTKP dan sanksi administratif. Sedangkan Pembatalan SPPT adalah pembatalan SPPT yang seharusnya tidak diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan, ketetapan pajak terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dan ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(12)
Penentuan kembali tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k adalah penentuan kembali tanggal/saat jatuh tempo pembayaran atas permohonan wajib pajak karena keterlambatan diterimanya SPPT atau terlambat pengembalian SPOP atas permohonan wajib pajak karena sebab-sebab tertentu.
(13)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah proses penyelesaian atas kelebihan pembayaran PBB kepada wajib pajak.
(14)
Pengurangan PBB Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n adalah pemberian pengurangan pembayaran atas permohonan wajib pajak terhadap ketetapan PBB yang terutang.
(15)
Penagihan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m adalah tata cara penagihan wajib pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
(16)
Pemberian informasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o adalah pemberian informasi PBB atas permohonan wajib pajak.
(17)
Penerbitan SK NJOP PBB dan Klasifikasi NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p adalah penyelesaian permohonan penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan Wajib Pajak. Klasifikasi NJOP adalah pengelompokan nilai jual rata- rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
(18)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q adalah pengurangan terhadap besaran NJOP bumi pada tahun pajak berjalan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(19)
Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p adalah penyelesaian Penghapusan Piutang PBB yang menjadi wewenang Bupati/Kepala BPKD.
(20)
Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q adalah pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan nilai bangunan dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach method). Pendekatan Biaya adalah suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan (depreciate) yang terjadi pada bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PBB

Bagian Kesatu
Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek PBB baru

Paragraf 1
Tata Cara Pendataan Objek PBB
 

Pasal 3

(1)
Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP.
(2)
Pendataan objek dan subjek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
 
1.
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP;
 
2.
Identifikasi objek pajak;
 
3.
Verifikasi data objek pajak;
 
4.
Pengukuran bidang objek pajak apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Baru
 

Pasal 4

Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Bupati melalui BPKD.
2.
Mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar dan lengkap;
3.
Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam SPOP;
4.
Surat permohonan dan SPOP termasuk LSPOP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai cukup;
5.
Surat permohonan dan SPOP termasuk LSPOP disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya SPOP oleh subjek pajak atau kuasanya;
6.
Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
 
a.
Fotokopi KTP/KTP sementara atau Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
 
b.
Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/Akta Peralihan Hak/Girik/ Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat);
 
c.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi yang memiliki bangunan;
 
d.
Fotokopi NPWP (bagi yang memiliki NPWP);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penilaian Objek PBB
 

Pasal 5

(1)
Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara massal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
(2)
Hasil penilaian objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Penilaian massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa:
1.
penilaian massal tanah;
2.
penilaian massal bangunan dengan menyusun DBKB objek pajak standar;
3.
Penilaian massal bangunan dengan menyusun DBKB objek pajak non standar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Penilaian secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa:
1.
penilaian individual untuk objek pajak berupa bumi dengan pendekatan data pasar;
2.
penilaian individual baik untuk tanah maupun bangunan dengan pendekatan biaya;
3.
penilaian individual untuk objek pajak bangunan dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penerbitan SPPT PBB
 

Pasal 8

(1)
SPPT PBB ditetapkan, diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, khususnya yang terkait dengan penandatanganan SPPT PBB, maka penandatanganan SPPT PBB dapat dilakukan dengan:
 
1.
Cap dan tanda tangan basah, untuk ketetapan Pajak di atas Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
 
2.
Cap dan cetakan tanda tangan, untuk ketetapan Pajak dibawah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3)
SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
 
1.
Pencetakan massal;
 
2.
Pencetakan dalam rangka:
 
 
a.
Pembuatan salinan SPPT PBB;
 
 
b.
Penerbitan SPPT PBB sebagai tindak lanjut atas keputusan keberatan, pengurangan atau pembetulan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran PBB
 

Pasal 9

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang oleh wajib pajak.
(2)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD oleh wajib pajak.
(3)
Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pajak yang terutang dapat dibayar melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, atau melalui Petugas Pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran pajak terutang melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan secara langsung ke tempat pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/ STPD.
(2)
Pembayaran dengan cek Bank/Giro Bilyet Bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.
(3)
Wajib Pajak menerima STTS atau bentuk lain sebagai bukti telah melunasi pembayaran PBB dari Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)
Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati berkewajiban mengirimkan STTS kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui kiriman uang/transfer.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pembayaran melalui petugas pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Wajib pajak menyetorkan pembayaran PBB melalui petugas pemungut. Selanjutnya petugas pemungut yang menerima setoran pembayaran PBB dari Wajib Pajak menyetorkan ke Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati pada hari yang sama;
2.
Wajib Pajak yang membayar melalui petugas yang ditunjuk menerima bukti pembayaran sementara yang sah.
3.
Wajib pajak menerima STTS sebagai bukti pembayaran PBB yang sah dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Mutasi Objek /Subjek Pajak
 

Pasal 13

(1)
Atas dasar pengalihan objek PBB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan mutasi/ pemecahan/ penggabungan objek dan subjek PBB.
(2)
Kelengkapan permohonan mutasi objek dan subjek PBB, meliputi:
 
1.
Surat permohonan mutasi;
 
2.
Bukti perolehan/pengalihan objek pajak yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
 
3.
Bukti lunas PBB tahun-tahun sebelumnya;
 
4.
Mengisi SPOP dan LSPOP;
 
5.
Fotokopi SSB/SSPD BPHTB apabila nilai transaksi lebih dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
 
6.
Fotokopi KTP/KTP sementara atau Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
 
7.
Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (Sertifikat/Akta Peralihan Hak/Girik/ dokumen lain yang sejenis);
 
8.
Surat Pengantar dari Kepala Desa;
 
9.
Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan);
(3)
Penyelesaian mutasi / pemecahan / penggabungan objek dan subjek PBB melalui penelitian kantor/lapangan dan penuangan dalam Berita Acara melalui proses pemutakhiran data objek pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT/SKPD PBB
 

Pasal 14

(1)
Atas dasar belum diterimanya SPPT atau sebab lain, wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan salinan SPPT, secara perorangan ataupun secara kolektif ke BPKD.
(2)
Kelengkapan persyaratan pengajuan penerbitan SPPT antara lain:
 
1.
Surat Permohonan Penerbitan Salinan;
 
2.
Surat pengantar dari Kepala Desa;
 
3.
STTS lunas PBB tahun-tahun sebelumnya atau tahun berjalan;
 
4.
Fotokopi KTP/KTP sementara atau Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
 
5.
Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Penerbitan Salinan STPD PBB
 

Pasal 15

(1)
Bupati berwenang untuk menerbitkan STPD;
(2)
STPD dapat diterbitkan apabila SPPT tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran ditambah sanksi administrasi 2 % (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB
 

Pasal 16

Keberatan PBB dapat diajukan atas SPPT dalam hal:
1.
Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya;
2.
Terdapat perbedaan penafsiran ketentuan peraturan PBB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan:
 
1.
Surat keberatan untuk 1(satu) SPPT;
 
2.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
 
3.
Diajukan Kepada Kepala BPKD;
 
4.
Dilampiri SPPT asli yang diajukan keberatan;
 
5.
Mencantumkan jumlah PBB yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
 
6.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaanya; dan
 
7.
Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai cukup.
(2)
Tanggal penerimaan Surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses Surat Keberatan adalah tanggal terima Surat Keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas tempat pelayanan.
(3)
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengajuan Keberatan disertai dengan:
 
1.
Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
 
2.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
 
3.
Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
 
4.
Fotokopi pendukung lainnya yang berkenaan dengan objek pajak yang diajukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengajuan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dilakukan verifikasi lebih lanjut.
(2)
Pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dianggap bukan sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(3)
Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas/Badan dalam waktu jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(4)
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) angka 6.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
 

Pasal 19

Bupati atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB yang dikenakan karena kekhilafan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Untuk mendukung permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan dilampiri dengan:
1.
Fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
2.
Dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa denda administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pembetulan atau Pembatalan SPPT yang Tidak Benar
 

Pasal 21

Bupati atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan atau membatalkan SPPT atau STPD PBB yang tidak benar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Untuk mendukung permohonan pembetulan SPPT atau STPD PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, permohonan dilampiri dengan:
1.
Fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
2.
Dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa SPPT atau STPD PBB tidak benar;
3.
Fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPPT; dan/atau
4.
Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Permohonan pembatalan SPPT atau STPD PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif.
(2)
Persyaratan permohonan pembatalan SPPT atau STPD antara lain:
 
a.
Mengajukan permohonan Pembatalan;
 
b.
Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan);
 
c.
Fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
 
d.
Surat Pernyataan atau surat keterangan dari Kepala Desa, dalam hal subjek pajak tidak memiliki objek pajak atau objek pajak tidak ada subjek pajaknya atau subjek dan objeknya tidak ada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo
 

Pasal 24

(1)
Atas dasar keterlambatan diterimanya SPPT PBB tahun berjalan wajib pajak dapat mengajukan permohonan penentuan kembali tanggal jatuh tempo.
(2)
Permohonan penentuan kembali tanggal jatuh tempo diajukan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
1.
SPPT PBB yang sudah diterima yang dilengkapi dengan tanggal bukti penerimaan;
 
2.
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
 
3.
Fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Kompensasi PBB
 

Pasal 25

(1)
Atas dasar kelebihan pembayaran pajak terhutang wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau kompensasi PBB.
(2)
Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran disertai dengan alasan yang jelas dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
1.
STTS asli dan STTS fotokopi;
 
2.
Bukti lunas PBB tahun sebelumnya;
 
3.
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
 
4.
Fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
 
5.
Nomor rekening atas nama wajib pajak.
(3)
Pemberian kompensasi PBB diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak untuk pajak terhutang dan pajak tahun berjalan dengan dilengkapi:
 
1.
STTS asli dan STTS fotokopi;
 
2.
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
 
3.
Fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
 
4.
Surat Permohonan Kompensasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Tata Cara Pengurangan PBB
 

Pasal 26

(1)
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak karena:
 
a.
Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak;
 
b.
Karena sebab-sebab tertentu lainnya dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Untuk wajib pajak orang pribadi meliputi:
 
 
1)
Objek pajak pribadi dan subyek pribadi anggota veteran pejuang kemerdekaan/janda atau dudanya;
 
 
2)
Lahan objek pribadi merupakan lahan pertanian/perikanan dengan penghasilan rendah;
 
 
3)
Para pensiunan yang tidak mempunyai penghasilan lain dan terbatas;
 
 
4)
Objek pribadi untuk masyarakat tidak mampu;
 
 
5)
Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya rendah yang nilai jual objek pajaknya per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
 
b.
Untuk wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT atau SKPDKB PBB.
(2)
PBB yang terutang yang tercantum dalam SKPDKB PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi.
(3)
SKPDKB PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Besaran Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan:
1)
Sebesar paling tinggi 75 % dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) angka 1 huruf a;
2)
Sebesar paling tinggi 100 % dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam / kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pengurangan PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berdasarkan permohonan wajib pajak.
(2)
Permohonan pengurangan PBB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan oleh masing- masing wajib pajak atau kolektif.
(3)
Untuk wajib pajak berbentuk badan hukum yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dengan batasan kerugian keuangan atau likuiditas keuangan di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi persyaratan:
1.
Satu permohonan untuk satu SPPT;
2.
Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya permohonan pengurangan;
3.
Diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas/Badan;
4.
Dilampirkan SPPT asli yang dimohon pengurangan;
5.
Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak dilampiri dengan Surat Kuasa.
6.
Diajukan dalam waktu:
 
(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT;
 
(2)
Satu bulan terhitung sejak diterimanya Keputusan permohonan keberatan;
 
(3)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadinya bencana alam;
 
(4)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadinya kejadian luar biasa.
7.
Tidak mempunyai tunggakan atas tunggakan pajak tahun sebelumnya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) dapat diajukan dengan persyaratan:
1.
Satu permohonan untuk beberapa objek Pajak dalam tahun yang sama;
2.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan besaran persentase pengurangan yang dimohonkan kepada Kepala Dinas/Badan;
3.
Diajukan melalui pengurus legiun veteran atau organisasi terkait lainnya yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
4.
Dilampiri SPPT asli yang dimohon pengurangan;
5.
Diajukan dalam jangka waktu:
 
a.
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
 
b.
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya bencana alam atau kejadian luar biasa.
6.
Tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya. Sejak dimohonkan pengurangan kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
7.
Tidak sedang diajukan permohonan keberatan atas SPPT yang dimohon pengurangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dianggap bukan sebagai permohonan pengurangan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Dinas/Badan dalam waktu paling lama 20 hari kerja sejak permohonan itu diterima harus memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang mendasari kepada:
 
a.
wajib pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan;
 
b.
Pengurus legiun veteran atau organisasi terkait lainnya dalam hal permohonan diajukan secara kolektif;
(3)
Dalam hal permohonan pengurangan tidak mendapatkan pertimbangan, wajib pajak dapat mengajukan kembali sepanjang persyaratan telah terpenuhi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa mengabulkan seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan wajib pajak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian.
(3)
Wajib pajak yang sudah diberikan suatu keputusan pengurangan tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan untuk SPPT yang sama.
(4)
Pemberian pengurangan diberikan atas suatu objek PBB yang dimiliki dan ditempati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempatbelas
Tata Cara penagihan PBB
 

Pasal 34

(1)
STPD-PBB sebagai dasar penagihan PBB.
(2)
Bupati menunjuk BPKD untuk penagihan PBB.
(3)
BPKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang menerbitkan:
 
a.
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
 
b.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
 
c.
Surat Paksa;
 
d.
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
 
e.
Surat Perintah Penyanderaan;
 
f.
Surat Pencabutan Sita;
 
g.
Pengumuman Lelang;
 
h.
Surat Penentuan Harga Limit;
 
i.
Pembatalan Lelang; dan
 
j.
Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak;
(4)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(5)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Paksa diterbitkan apabila:
a.
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b.
Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c.
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelimabelas
Tata Cara Pemberian Informasi PBB
 

Pasal 36

(1)
Atas dasar kebutuhan informasi wajib pajak melalui fungsi pelayanan dapat meminta informasi kewajiban perpajakannya.
(2)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi print lunas tunggakan dan surat keterangan atas NJOP Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenambelas
Tata Cara Penerbitan SK NJOP dan Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan KLASIFIKASI NJOP
 

Pasal 37

(1)
Klasifikasi NJOP bumi dan bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(2)
Dalam hal nilai jual bumi untuk objek pajak lebih besar dari nilai jual tertinggi NJOP bumi yang tercantum dalam Klasifikasi NJOP bumi, maka nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP bumi;
(3)
Dalam hal nilai jual bangunan untuk objek pajak lebih besar dari nilai jual tertinggi NJOP bangunan yang tercantum dalam Klasifikasi NJOP bangunan, maka nilai jual bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuhbelas
Tata Cara Penetapan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak
 

Pasal 38

Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan untuk masing-masing Desa dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat NJOP Bumi dan DBKB.
(2)
NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-Rata dalam suatu Zona Nilai Tanah.
(3)
DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.
(4)
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapanbelas
Tata Cara Pemberian Stimulus
 

Pasal 40

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaaan yang dituangkan dalam SPPT pada masa tahun pajak;
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 dalam bentuk pengurangan otomatis secara sistem terhadap besaran PBB-P2 yang ditetapkan dan diterbitkan pada tahun pajak berjalan;
(3)
Stimulus yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengurangan terhadap NJOP bumi;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Stimulus yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 berdasarkan kenaikan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dan atau kelas bumi di setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) dimasing-masing blok yang ada di wilayah desa;
(2)
Kenaikan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Besaran Stimulus sebagaimana dimaksud Pasal 40 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilanbelas
Tata Cara Penghapusan Piutang PBB
 

Pasal 43

(1)
Bupati dapat menghapuskan piutang pajak dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah kadaluwarsa.
(2)
Kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(3)
Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala BPKD.
(4)
Permohonan Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Jumlah piutang pajak;
 
c.
Tahun pajak;
 
d.
Alasan penghapusan piutang pajak.
(5)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
SPPT;
 
b.
STPD;
 
c.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(6)
Piutang Pajak Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:
 
a.
Wajib pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Tidak ditemukan alamat pemiliknya karena objek pajak sudah tidak ada;
 
d.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; atau
 
e.
Wajib pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti wajib pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya.
(7)
Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:
 
a.
Bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
c.
Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan Surat Paksa kepada Pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
 
d.
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluwarsa; atau
 
e.
Sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Untuk memastikan keadaan wajib pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh BPKD yang hasilnya dibuat uraian penelitian.
(2)
Uraian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan keadaan wajib pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Piutang Pajak hanya dapat diusulkan untuk dihapus setelah adanya uraian penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
BPKD menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan uraian penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1);
(2)
Kepala BPKD menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah diteliti kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
FASILITASI
 

Pasal 47

(1)
Kepala BPKD melakukan fasilitasi pelaksanaan peraturan Bupati ini.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran– lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 17 Januari 2018
BUPATI PANGANDARAN,
ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 17 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
ttd/cap
MAHMUD

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR: 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.