Peraturan Bupati Kabupaten Pacitan Nomor: 62 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PACITAN
NOMOR 62 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN PACITAN TAHUN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pacitan Tahun 2018.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2);
4.
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 49).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN PACITAN TAHUN 2018.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Pacitan.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.
Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang memiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
7.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
8.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi Jual beli yang terjadi secara wajar.
 
 
 
 
 
BAB II
BESARAN NJOP PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
NJOP terdiri dari:
 
a.
NJOP Bumi; dan
 
b.
NJOP Bangunan.
(2)
Klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Besaran NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan daftar biaya komponen bangunan (DBKB) sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.
 
 
 
 
 
BAB III
BATAS MINIMAL PBB-P2
 

Pasal 3

Batas minimal PBB-P2 terutang yang wajib dibayar oleh wajib pajak adalah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah).
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pacitan
Pada tanggal 13 Desember 2017
BUPATI PACITAN
dto.
INDARTATO

Diundangkan di Pacitan
Pada tanggal 13 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN
dto.
Drs. SUKO WIYONO, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.