Peraturan Bupati Kabupaten Ngawi Nomor: 24 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NGAWI
NOMOR 24 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN BIAYA TAMBAHAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NGAWI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna terwujudnya tertib pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji tepat pada waktunya, maka perlu memberikan pembebasan biaya tambahan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Biaya Tambahan Keterlambatan Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
21.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
22.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 06);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08);
26.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 78.1 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 78.1).
27.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Tipe B (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 38).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN BIAYA TAMBAHAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi.
3.
Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi.
6.
Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi.
7.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9.
Pelaksana Pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor.
10.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Unit Penyelenggaraan Pelaksanaan Uji adalah lokasi tempat pelaksanaan uji berkala yang bersifat tetap dan merupakan bagian dari pengujian kendaraan.
13.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
14.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
15.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
16.
Uji Berkala adalah Pengujian yang diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
17.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
18.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
19.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
20.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
 
a.
kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia;
 
b.
kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
c.
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (storm waltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
 
d.
kendaraan khusus penyandang cacat.
21.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
22.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
23.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
24.
Pengujian Berkala adalah pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
25.
Uji Ulang adalah pengujian ulang terhadap kendaraan wajib uji yang telah diadakan perbaikan karena tidak lulus uji.
26.
Uji Pelanggaran adalah uji ulang yang dilakukan terhadap kendaraan wajib uji karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
27.
Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji.
28.
Mutasi Uji adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji tertentu ke wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji lainnya sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik kendaraan wajib uji berkala.
29.
Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji di luar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
30.
Tanda Samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan dan dipasang secara permanen dengan menggunakan cat di bagian samping kanan dan kiri kendaraan wajib uji.
31.
Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
32.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi sesuatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan.
33.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB, adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
34.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkatan barang.
35.
Buku uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan,kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
36.
Plat uji adalah tanda bukti lulus uji yang berisi data:
 
a.
kode wilayah;
 
b.
nomor uji kendaraan; dan
 
c.
masa berlaku.
37.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
38.
Jumlah Berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
 
 
 

Pasal 2

Memberikan pembebasan pembayaran kepada wajib retribusi atas biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang tidak diujikan tepat pada waktunya.
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian pembebasan biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menciptakan terwujudnya ketertiban pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji tepat pada waktunya serta menciptakan kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 4

Pemberian pembebasan biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 31 Oktober 2017.
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ngawi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ngawi
pada tanggal 4 September 2017
BUPATI NGAWI,
ttd.
BUDI SULISTYONO
 
Diundangkan di Ngawi
pada tanggal 4 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI
ttd.
MOKH. SODIQ TRIWIDIYANTO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2017 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.