Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor: 16 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI NGANJUK
NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG
PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI NGANJUK, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2013, maka perlu mengatur Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2003 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2003 Nomor 02);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 Nomor 01);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 Nomor 01);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2015 Nomor 08);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 01).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
| |||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Nganjuk.
| |||||
|
4.
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DP2KAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk.
| |||||
|
5.
|
Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk.
| |||||
|
6.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Nganjuk.
| |||||
|
7.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |||||
|
9.
|
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||
|
10.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
| |||||
|
11.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
| |||||
|
12.
|
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||
|
13.
|
Pasar Desa adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan yang terdiri dari tanah, dan/atau bangunan-bangunan pasar, halaman serta fasilitas lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Desa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
14.
|
Retribusi Pasar Desa adalah Retribusi Jasa umum yang dipungut di pasar desa.
| |||||
|
15.
|
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat ABPD adalah suatu rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | ||||||
|
Pemerintah Daerah memberikan bagi hasil kepada Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Kabupaten Nganjuk kepada masing-masing Desa di Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, Intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah serta peningkatan pelayanan masyarakat.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DAN BESARNYA DANA Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 berasal dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Tahun Anggaran 2015.
| |||||
|
(2)
|
Besarnya Dana Bagi Hasil Bagian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||
|
|
a.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah Tahun 2015;
| ||||
|
|
b.
|
Bagi Hasil Retribusi Pasar Desa, ke Desa sebesar 30% (tiga puluh persen) dari realisasi penerimaan retribusi pasar desa Tahun 2015;
| ||||
|
|
c.
|
Besaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang dikembalikan ke Desa didasarkan pada jumlah penduduk Desa penerima dana;
| ||||
|
|
d.
|
Besaran Dana Bagi Hasil Retribusi Pasar Desa yang dikembalikan ke Desa didasarkan pada realisasi penerimaan tahun 2015.
| ||||
|
(3)
|
Rumus Pengembalian Pajak Daerah ke masing-masing Desa sebagai berikut:
| |||||
|
|
| |||||
|
| ||||||
|
| FIXED COST DESA = Rp2.000.000,- | |||||
|
|
| |||||
|
(4)
|
Daftar Penerima Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGGUNAAN DANA Pasal 4 | ||||||
|
Penggunaan dana bagian dari hasil pajak dan retribusi pasar desa yang diterima oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan untuk:
| ||||||
|
a.
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
| |||||
|
b.
|
Intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN Pasal 5 | ||||||
|
Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pasar desa kepada Pemerintah Desa dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||
|
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Pasar Desa dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENCAIRAN DANA Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
DP2KAD memproses permohonan pencairan dana bagi hasil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||
|
(2)
|
DP2KAD mentransfer Dana Bagi hasil dari rekening kas umum daerah ke rekening Kas Desa.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah dilakukan setelah APBD Kabupaten diundangkan.
| |||||
|
(2)
|
Kurang Salur/Lebih salur Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperhitungkan dengan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berikutnya.
| |||||
|
(3)
|
Alokasi Dana Bagi hasil Pajak daerah dan retribusi daerah kurang/lebih Salur untuk masing-masing desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN Pasal 9 | ||||||
|
Pertanggungjawaban Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa kepada Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||
|
Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDes yang dibiayai dari Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa kepada Desa adalah Laporan Realisasi penerimaan dan realisasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MONITORING DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Monitoring Pasal 11 | ||||||
|
Monitoring dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan sampai ketingkat Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Camat melaksanakan pengawasan penggunaan Dana Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayahnya masing-masing.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat penyimpangan yang bersifat administratif, Camat memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa.
| |||||
|
(3)
|
Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, maka penyimpangan dimaksud dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
| |||||
|
(4)
|
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata terbukti melakukan penyimpangan administratif, maka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENUTUP Pasal 13 | ||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Nganjuk
pada tanggal 10 Mei 2016 BUPATI NGANJUK, ttd. TAUFIQURRAHMAN Diundangkan di Nganjuk pada tanggal 10 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK ttd. Drs. H. MASDUQI, M.Sc, MM BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 16 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.