Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 38 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa beberapa ketentuan terkait Tata Cara Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Terhadap Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Natuna tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Terhadap Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
| |||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyalur Bantuan Sosial Secara Non tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
| |||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
| |||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1568);
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
MENETAPKAN | ||||
|
PERATURAN BUPATI NATUNA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Terhadap Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Penerima JPS adalah masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial berupa keluarga rentan miskin.
| ||
|
|
(2)
|
Kriteria Penerima JPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
keluarga miskin, tidak mampu dan/atau rentan yang terdampak wabah Covid-19;
| |
|
|
|
b.
|
kepala keluarga yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial maupun yang tidak terdaftar dalam Data terpadu kesejahteraan sosial di luar penerima bantuan pemerintah pusat;
| |
|
|
|
c.
|
kepala keluarga yang terdaftar dalam Data usulan desa/kelurahan yang berasal dari Rukun Tetangga/Rukun Warga kepada kepala desa/lurah se-Kabupaten Natuna dengan melampirkan KK dan e-KTP masyarakat yang terdampak Covid-19 dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan validasi;
| |
|
|
|
d.
|
warga berdomisili di Kabupaten Natuna yang administrasi kependudukannya di luar Kabupaten Natuna yang diterangkan dengan surat keterangan domisili Rukun Tetangga/Rukun Warga dituangkan dalam berita acara dan hasil verifikasi dan validasi;
| |
|
|
|
e.
|
bukan sebagai penerima manfaat program sembako/bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan, bantuan sosial tunai Kementerian Sosial, bantuan langsung tunai dana desa, program sembako perluasan baik yang terdaftar di Data terpadu kesejahteraan sosial maupun yang tidak terdaftar di dalam Data terpadu kesejahteraan sosial;
| |
|
|
|
f.
|
bukan merupakan anggota dan keluarga Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Tidak Tetap;
| |
|
|
|
g.
|
memiliki Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, dan data kependudukan yang padan/sesuai dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil;
| |
|
|
|
h.
|
telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal tahap pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi dan/atau surat keterangan vaksinasi; dan
| |
|
|
|
i.
|
bagi yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan yang tunda vaksin dibuktikan dengan surat keterangan dokter umum Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 2 Agustus 2021 BUPATI NATUNA, ttd. WAN SISWANDI Diundangkan di Ranai pada tanggal 2 Agustus 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA, ttd. BOY WIJANARKO VARIANTO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.