Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 29 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 29 TAHUN 2012


TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 
 
 

Menimbang

a.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan nilai perolehan air tanah yang menjadi dasar penetapan pajak air tanah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
2.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
4.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.
Non Niaga adalah setiap kegiatan yang menggunakan air tanah dengan tujuan tidak semata-mata memperoleh keuntungan.
6.
Niaga adalah setiap kegiatan yang menggunakan air tanah dengan tujuan memperoleh keuntungan.
7.
Industri bahan baku air adalah setiap kegiatan usaha yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku dengan hasil akhir berupa minuman.
8.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM) adalah Perusahaan milik Daerah yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan air tanah untuk memperoleh keuntungan.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
a.
Jenis sumber air;
 
b.
Lokasi sumber air;
 
c.
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
Kualitas air;
 
f.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Tarif pajak air tanah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Perolehan Air (NPA) dikalikan volume pemakaian air.
(2)
Tarif pajak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
  
 
Pajak Air Tanah = NPA x Volume Pemakaian air x 20%
Pajak Air Tanah = NPA x Volume Pemakaian air x 20%
Pajak Air Tanah = NPA x Volume Pemakaian air x 20%
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penghitungan volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d didasarkan atas catatan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
(2)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan setiap bulan takwim.
(2)
Apabila terjadi perubahan data volume air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Bupati.
 
 
 

Pasal 6

Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 9 Juli 2012
BUPATI MOJOKERTO,
ttd.
MUSTOFA KAMAL PASA

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 10 Juli 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
MOCH. ARDI P

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2012 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.