Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 2 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 2 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
TARIF PELAYANAN KEGIATAN MAHASISWA, PENGGUNAAN RUANG/LAHAN RUMAH SAKIT DAN KEGIATAN STUDI BANDING PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. SOEKANDAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Soekandar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan;
b.
bahwa praktek klinik mahasiswa, ujian mandiri, magang mandiri, penelitian, penggunaan ruang/lahan rumah sakit dan kegiatan studi banding merupakan potensi pendapatan RSUD Prof. Dr. Soekandar, sehingga perlu diatur besaran tarifnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tarif Pelayanan Kegiatan Mahasiswa, Penggunaan Ruang/Lahan Rumah Sakit dan Kegiatan Studi Banding pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. Soekandar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Retribusi Rumah Sakit Pemerintah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 999.A/MENKES/SKB/VIII/III/2002 dan Nomor 37A Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1013/MENKES/SKB/IX/2001 dan Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
10.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor: HK.00.06.1.3.4812 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
11.
Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/146/HK/416-012/2011 tentang Penetapan RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI MOJOKERTO TENTANG TARIF PELAYANAN KEGIATAN MAHASISWA, PENGGUNAAN RUANG/LAHAN RUMAH SAKIT DAN KEGIATAN STUDI BANDING PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. SOEKANDAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto;
4.
Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
5.
Tarif Pelayanan Kegiatan Mahasiswa adalah jasa yang diberikan oleh RSUD kepada masyarakat yang meliputi pelayanan praktek klinik mahasiswa, ujian mandiri mahasiswa, penelitian, magang mandiri lulusan baru.
6.
Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana dan dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
7.
Tarif Pelayanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada Masyarakat sebagai imbalan atas jasa Pelayanan yang diterimanya.
8.
Honorarium adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan dalam rangka bimbingan klinik mahasiswa, ujian mandiri mahasiswa, magang mandiri lulusan baru serta penelitian.
9.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit dalam rangka pelaksanaan kegiatan praktek klinik mahasiswa, ujian mandiri, magang mandiri, penelitian dan/atau pelayanan lainnya.
10.
Praktek klinik mahasiswa adalah kegiatan Pembelajaran klinik dengan menggunakan target kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada situasi nyata sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
11.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
12.
Perguruan tinggi adalah institusi penyelenggara pendidikan yang menjalin kerja sama dengan RSUD dalam penyelenggaraan praktek klinik, ujian mandiri dan magang bagi mahasiswa.
13.
Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja yang ditetapkan.
14.
Ujian Mandiri mahasiswa adalah suatu kegiatan yang diberlakukan bagi peserta didik dengan tujuan untuk menguji mutu kepandaian dan keterampilan klinik, hasil belajar mahasiswa yang kegiatannya berdiri sendiri.
15.
Studi Pendahuluan adalah pengambilan data awal sebelum dilakukan penelitian.
16.
Penelitian adalah merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang di RSUD.
17.
Magang Mandiri lulusan baru adalah seseorang yang dengan Kemauannya sendiri membantu dalam pelayanan dan belum menerima gaji karena dianggap masih dalam taraf Belajar.
18.
Studi Banding adalah Suatu Konsep Belajar yang dilakukan di RSUD oleh orang atau badan yang berasal dari instansi lain dengan maksud untuk peningkatan mutu perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundangan dan lain sebagainya.
19.
Ruang pertemuan adalah ruang yang dimiliki oleh RSUD yang terdiri dari Ruang komite keperawatan dan ruang rapat.
20.
Lahan kosong adalah lahan yang berada di lingkungan RSUD yang dipergunakan untuk kantin dan pedagang kaki lima.
 
 
 
 
BAB II
JENIS PELAYANAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan di RSUD dikenakan tarif pelayanan.
(2)
Jenis pelayanan di RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pelayanan praktek klinik mahasiswa;
 
b.
pelayanan ujian mandiri mahasiswa;
 
c.
pelayanan studi pendahuluan;
 
d.
pelayanan penelitian;
 
e.
pelayanan magang mandiri lulusan baru;
 
f.
penggunaan ruang pertemuan;
 
g.
penggunaan lahan kosong;
 
h.
pelayanan studi banding.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA PELAYANAN
 

Pasal 3

Tingkat penggunaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diukur berdasarkan jenis dan waktu pelayanan.
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF PELAYANAN
 

Pasal 4

Struktur dan besaran tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 5

(1)
Pemungutan tarif pelayanan dilakukan oleh pejabat pengelola dengan menggunakan tanda bukti penerimaan yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur RSUD.
(2)
Hasil pemungutan tarif pelayanan disetor ke Bendahara Penerima dan selanjutnya dimasukkan ke Kas BLUD RSUD.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pejabat pengelola menyetorkan hasil perolehan tarif pelayanan kepada Bendahara Penerima RSUD.
(2)
Bendahara penerima RSUD melakukan pembukuan atas penyetoran tarif pelayanan dan melaporkan kepada Direktur RSUD.
 
 
 
 
BAB VI
PEMANFAATAN
 

Pasal 7

(1)
Hasil pemungutan tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagian dimanfaatkan untuk:
 
a.
jasa Sarana RSUD;
 
b.
pengembangan mutu sumber daya manusia keperawatan; dan
 
c.
honorarium pembimbing dan pengelola.
(2)
Rincian pemanfaatan penerimaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD.
 
 
 
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Semua ketentuan yang mengatur tentang tarif pelayanan praktek klinik mahasiswa, ujian mandiri, studi pendahuluan, penelitian, magang mandiri lulusan baru, penggunaan ruang/lahan dan kegiatan studi banding dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 9 Januari 2012
BUPATI MOJOKERTO
dto.
MUSTOFA KAMAL PASA
 
Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 9 Januari 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
dto.
MOCH. ARDI P.
 
BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2012 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.