Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 42 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 42 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK DAERAH
 
BUPATI MALANG,
 

Menirnbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka perlu menetapkan Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/8).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.
Bupati adalah Bupati Malang.
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
11.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk menegur atau memperingatkan kepada Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
12.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
13.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak.
14.
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KEWENANGAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
 

Pasal 2

Kepala Dinas atas nama Bupati berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SYARAT DAN PENGANGKATAN
 

Pasal 3

(1)
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diangkat sebagai Jurusita Pajak Daerah apabila memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
 
b.
memiliki pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a);
 
c.
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
 
d.
lulus pendidikan dan pelatihan penagihan pajak dan/atau Jurusita Pajak;
 
e.
jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Jurusita Pajak Daerah sebelum memangku jabatannya diambil sumpah atau janji oleh Pejabat yang berwenang atau Kepala Dinas.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
 
saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga."
 
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian."
 
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala peraturan perundang-undangan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia."
 
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak Daerah yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBERHENTIAN
 

Pasal 5

Jurusita Pajak Daerah dapat diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
telah mencapai batas usia pensiun;
d.
lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e.
melakukan perbuatan tercela;
f.
melanggar sumpah atau janji;
g.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Jurusita Pajak Daerah; atau
h.
tidak melaksanakan tugas dan kewajiban Jurusita Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TUGAS, KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN LARANGAN
 

Pasal 6

Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
a.
melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b.
memberitahukan Surat Paksa;
c.
melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
d.
melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan;
e.
melaksanakan tugas lainnya terkait pelaksanaan penagihan Pajak Daerah sejak diterbitkan Surat Teguran hingga pelaksanaan lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas Penagihan, Jurusita Pajak Daerah wajib:
a.
memperlihatkan tanda pengenal Jurusita Pajak Daerah kepada Penanggung Pajak;
b.
membawa dan memperlihatkan surat tugas kepada Penanggung Pajak;
c.
menjelaskan alasan penugasan penagihan kepada Penanggung Pajak;
d.
memberitahukan Surat Paksa dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;
e.
membuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
f.
membuat laporan perencanaan Surat Paksa;
g.
menyampaikan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan pada saat penyitaan barang Penanggung Pajak;
h.
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan lampiran penyitaan;
i.
menempel segel sita pada barang yang disita;
j.
memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan;
k.
menempel Salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di Dinas;
l.
meninggalkan Salinan Surat Paksa apabila Penanggung Pajak menolak untuk menerima Salinan Surat Paksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Kewenangan Jurusita Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
a.
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk menemukan objek sita dalam proses penyitaan;
b.
melakukan penyitaan ditempat usaha, ditempat kedudukan atau ditempat tinggal Penanggung Pajak atau ditempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita;
c.
meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian yang membidangi hukum, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, Pengadilan, Bank atau instansi lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Jurusita Pajak Daerah dilarang;
a.
memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun dan/atau menerima sesuatu dari siapa pun terkait tugas sebagai Jurusita Pajak Daerah;
b.
membeli barang sitaan yang dilelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 23 Desember 2013
BUPATI MALANG,
dto
H. RENDRA KRESNA

Diundangkan di Malang
pada tanggal 23 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
ABDUL MALIK

Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 4 Seri 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.