Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 3 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
| ||
|
11.
|
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 6/C);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Malang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Malang.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
| ||
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di wilayah tertentu.
| ||
|
7.
|
UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan RPH adalah UPT pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengelolaan pemotongan hewan dan sarana dan prasarana RPH.
| ||
|
8.
|
Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengelolaan RPH pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
| ||
|
9.
|
Zoonosis adalah penyakit yang dapat berjangkit dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
| ||
|
10.
|
Epidemi adalah munculnya penyakit hewan menular yang sifatnya mewabah.
| ||
|
11.
|
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
| ||
|
12.
|
Hewan potong adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi.
| ||
|
13.
|
Pemotongan hewan potong adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
| ||
|
14.
|
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih.
| ||
|
15.
|
Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah penyelesaian penyembelihan.
| ||
|
16.
|
Daging adalah bagian-bagian hewan yang disembelih dan lazim dimakan manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain pada pendinginan.
| ||
|
17.
|
Ternak adalah hewan peliharaan yang kehidupannya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa yang berguna bagi kepentingan manusia.
| ||
|
18.
|
Ternak besar betina bertanduk adalah sapi dan kerbau.
| ||
|
19.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan yang didesain tertentu yang digunakan sebagai tempat penyembelihan ternak bagi konsumsi masyarakat umum.
| ||
|
20.
|
Usaha pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau Badan Hukum yang melaksanakan pemotongan milik sendiri atau milik pihak lain atau menjual jasa pemotongan hewan.
| ||
|
21.
|
Pengusaha pemotongan hewan adalah orang atau Badan Hukum yang melaksanakan usaha pemotongan hewan.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Keputusan yang mencantumkan besarnya jumlah retribusi terutang.
| ||
|
23.
|
Cap S adalah ternak besar betina bertanduk yang setelah diadakan pemeriksaan tidak produktif dan boleh dipotong.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pengelolaan RPH pada Dinas.
| ||
|
(2)
|
UPT Pengelolaan RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT Pengelolaan RPH dengan wilayah kerja seluruh Unit RPH.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
UPT Pengelolaan RPH merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional pengelolaan pemotongan hewan, sarana dan prasarana RPH.
| ||
|
(2)
|
UPT Pengelolaan RPH dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan tugas, secara teknis UPT Pengelolaan RPH dibina dan dikoordinasikan oleh Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Susunan Organisasi UPT Pengelolaan RPH terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Kepala UPT;
| |
|
|
b.
|
Sub Bagian Tata Usaha;
| |
|
|
c.
|
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
| |
|
|
d.
|
Pelaksana Urusan.
| |
|
(2)
|
Bagan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan RPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
UPT Pengelolaan RPH
Pasal 5 | |||
|
UPT Pengelolaan RPH mempunyai tugas:
| |||
|
a.
|
melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pengelolaan RPH; dan
| ||
|
b.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Pengelolaan RPH mempunyai fungsi:
| |||
|
a.
|
pelaksana tugas-tugas teknis di bidang proses pemotongan hewan;
| ||
|
b.
|
pelaksana bimbingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemotongan hewan;
| ||
|
c.
|
pelaksana pemungutan retribusi Pengelolaan RPH;
| ||
|
d.
|
pengelola administrasi umum yang meliputi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, surat menyurat dan pelaporan; dan
| ||
|
e.
|
pengawas dan pengendali pemotongan hewan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kepala UPT
Pasal 7 | |||
|
Kepala UPT mempunyai tugas:
| |||
|
a.
|
memimpin, melaksanakan, merencanakan, mengoordinasikan dan membina serta mengevaluasi kegiatan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan Dinas dalam pengelolaan manajemen RPH;
| ||
|
b.
|
mengelola dan merawat sarana dan prasarana UPT;
| ||
|
c.
|
mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang UPT dan peraturan lainnya;
| ||
|
d.
|
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pemotongan hewan;
| ||
|
e.
|
melaporkan kepada Kepala Dinas apabila terdapat hasil pemeriksaan ante/post mortem yang patut diduga sebagai penyakit hewan menular berbahaya; dan
| ||
|
f.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 8 | |||
|
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
| |||
|
a.
|
menyelenggarakan administrasi umum yang meliputi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
| ||
|
b.
|
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPT;
| ||
|
c.
|
mengelola benda-benda berharga, dan aset UPT; dan
| ||
|
d.
|
melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala UPT sesuai dengan bidang tugasnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian UPT sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan.
| ||
|
(2)
|
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilannya.
| ||
|
(3)
|
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pelaksana Urusan
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya dibantu Pelaksana Urusan.
| ||
|
(2)
|
Pelaksana Urusan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
| ||
|
(3)
|
Pelaksana Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pelaksana Urusan.
| ||
|
(4)
|
Tugas dan fungsi Pelaksana Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Dinas.
| ||
|
(5)
|
Pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Urusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11 | |||
|
Kepala UPT wajib menyusun rencana kerja yang mengacu pada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala UPT dan Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Kepala UPT dan Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berprestasi luar biasa yang bermanfaat bagi Daerah diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Jabatan Kepala UPT tidak dapat dirangkap.
| ||
|
(2)
|
Apabila kepala UPT berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk personil yang berada di UPT yang memiliki pangkat tertinggi atau yang mampu melaksanakan tugas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 14 | |||
|
Pembiayaan UPT Pengelolaan RPH pada Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15 | |||
|
Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 9/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 12 Januari 2017
BUPATI MALANG,
ttd.
H. RENDRA KRESNA
Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 12 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
ABDUL MALIK
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 3 Seri C
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.