Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 25 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dan dalam rangka pemberian insentif kepada Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu untuk disesuaikan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/0), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1/B);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan di antara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Malang.
| |||
|
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Malang.
| |||
|
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
| |||
|
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Peraturan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Malang.
| |||
|
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
| |||
|
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
|
8.
|
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Malang.
| |||
|
|
8a.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan adalah Kepala Desa/Lurah dan Camat serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Bupati untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |||
|
|
9.
|
Insentif Pemungutan adalah insentif atau tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambahkan huruf yakni huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||
|
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara proporsional diberikan kepada:
| |||
|
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai SKPD pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai tanggung jawab masing-masing;
| ||
|
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
| ||
|
|
(2)
|
Pihak-pihak lain yang membantu pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||||
|
|
(1)
|
Besaran insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |||
|
|
(2)
|
Besaran pembayaran insentif untuk Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
| |||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| |||
|
|
(4)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetor ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 8 September 2014 BUPATI MALANG, dto. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang pada tanggal 8 September 2014 SEKRETARIS DAERAH, dto. ABDUL MALIK BERITA DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2014 NOMOR/SERI B | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.