Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 199 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 199 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN MALANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk tertib administrasi dan upaya peningkatan penerimaan pendapatan negara/daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Malang perlu untuk disesuaikan;
b.
bahwa sehubungan dengan konsideran menimbang huruf a, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Perizinan Tertentu di Kabupaten Malang;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Seri 1/B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
15.
Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 12 Seri C);
16.
Peraturan Bupati Malang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 23 Seri C);
17.
Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 9 Seri D);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN MALANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.
Bupati adalah Bupati Malang.
4.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan keuangan daerah.
5.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP.
6.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KKP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari.
7.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
12.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu kepada Perangkat Daerah.
13.
Status Wajib Pajak Valid adalah kesesuaian data Wajib Pajak dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pusat.
14.
Pajak Daerah adalah pajak yang pengenaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan pelaksana lainnya di wilayah.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Peraturan Bupati Malang ini dimaksudkan sebagai pedoman dan tata cara pelaksanaan KSWP terkait dengan prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Layanan Publik Perizinan Tertentu.
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati Malang ini bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
b.
terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban di dalam asas pelayanan publik; dan
c.
mengoptimalkan pendapatan dan dana bagi hasil pajak.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KSWP
 

Pasal 4

(1)
Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di daerah wajib memiliki status Wajib Pajak.
(2)
DPMPTSP melakukan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(3)
Selain melakukan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas juga melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak dari pemohon layanan tertentu.
(4)
Layanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
izin Lembaga Latihan Kerja Swasta;
 
b.
izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
 
c.
izin Pemotongan Hewan;
 
d.
izin Usaha Peternakan;
 
e.
izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
 
f.
izin Pendirian Pendidikan Lembaga Formal;
 
g.
izin Pendirian Lembaga Sekolah Menengah untuk Tingkat Sekolah Menengah Pertama;
 
h.
izin Trayek;
 
i.
izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional;
 
j.
izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
 
k.
izin Usaha Toko Swalayan;
 
l.
izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D;
 
m.
izin Operasional Klinik;
 
n.
izin Operasional Puskesmas;
 
o.
izin Mendirikan Puskesmas;
 
p.
izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik;
 
q.
surat Izin Toko Obat (SITOB);
 
r.
izin Pelayanan Kesehatan Tradisional;
 
s.
izin Pendirian Apotek;
 
t.
izin Unit Transfusi Darah;
 
u.
izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
 
v.
izin Usaha Toko Alat Kesehatan dan optikal;
 
w.
izin Pangan Industri Rumah Tangga;
 
x.
izin Mendirikan Bangunan;
 
y.
izin Penyelenggaraan reklame;
 
z.
izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
aa.
izin Gangguan;
 
bb.
izin Pelayanan Makam;
 
cc.
izin Alih Fungsi Lahan Beririgasi;
 
dd.
izin Pendirian Bangunan di atas Perairan umum;
 
ee.
izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Sempadan Sungai atau Saluran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
 
ff.
izin Lingkungan;
 
gg.
izin Pembuangan Limbah Cair;
 
hh.
izin Pemanfaatan Limbah Cair untuk Aplikasi ke Tanah;
 
ii.
izin Penyimpanan sementara limbah B3;
 
jj.
izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten;
 
kk.
izin Pengelolaan Sampah;
 
ll.
izin Pengumpulan Sumbangan;
 
mm.
izin Usaha Penggilingan Padi;
 
nn.
tanda Daftar Gudang; dan
 
oo.
fasilitasi Penanaman Modal.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi pada Bapenda yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
keterangan status valid; dan
 
b.
Keterangan Status tidak valid.
(3)
keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
b.
telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
 
c.
telah melunasi pembayaran pajak yang terutang.
(4)
Dalam hal KSWP dinyatakan status tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka wajib pajak harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama untuk mendapatkan Status Wajib Pajak Valid.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi yang terhubung dengan Bapenda.
(2)
Sistem informasi yang terhubung dengan Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak yang menunjukkan seluruh kewajiban perpajakan daerah pemohon tercukupi (tax clearance).
(3)
Kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
lunas pembayaran PBB-P2 selama 5 tahun terakhir untuk permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
 
b.
lunas pembayaran reklame tahun berkenaan untuk permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf y;
 
c.
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah untuk permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
 
d.
bukti pembayaran BPHTB apabila terjadi pengalihan kepemilikan dan bangunan.
(4)
Dalam hal KSWP menunjukkan kewajiban perpajakan daerahnya tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib pajak harus melakukan konfirmasi ke Bapenda atau melunasi kewajibannya.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Bupati Malang ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 14 Desember 2020
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI
 
Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 14 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
WAHYU HIDAYAT
 
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 178 Seri D
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.