Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 20 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
b.
|
bahwa sesuai hasil evaluasi dan peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, perlu dilakukan perubahan tarif yang penetapannya dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 1).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 1) diubah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
1.
|
Dalam hal terhadap objek retribusi dilakukan melalui perjanjian sewa, maka besaran tarif disesuaikan dengan besaran tarif yang disepakati dalam perjanjian sewa berdasarkan harga pasar yang berlaku dan tidak menjadi bagian dari obyek retribusi.
| |
|
2.
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 24 November 2017 BUPATI MAJALENGKA, ttd. SUTRISNO Diundangkan di Majalengka Pada tanggal 24 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA ttd. AHMAD SODIKIN BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017 NOMOR 20 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.