Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 24 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 24 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN, BENTUK, WARNA, DAN UKURAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna mendukung promosi obyek wisata dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan pada obyek wisata di Kabupaten Magetan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, warna dan ukuran tanda bukti pembayaran/karcis retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
b.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Menteri Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 6);
11.
Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN, BENTUK, WARNA, DAN UKURAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) diubah sebagai Berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pelaksanaan pengadaan karcis dan kartu langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan.
 
(2)
Karcis dan kartu langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib dilakukan perforasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 4 Mei 2015
BUPATI MAGETAN,
ttd.
SUMANTRI

Diundangkan di Magetan
pada tanggal 4 Mei 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN,
ttd.
MEI SUGIARTINI

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2015 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.