Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 9 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
b.
bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 56).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 56) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Bupati adalah Bupati Magelang.
 
2.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Dispermades adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang.
 
2a.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang.
 
3.
Camat adalah pimpinan kecamatan di Kabupaten Magelang.
 
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
 
5.
Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Magelang.
 
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
 
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
 
11.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pendapatan Asli Desa, pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten selama satu tahun anggaran.
 
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
 
13.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
 
14.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
 
15.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
 
16.
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat penyimpanan uang desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk menampung penerimaan Dana Desa dan membayar pengeluaran desa dari Dana Desa pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Pencairan dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil retribusi kepada desa dapat dilakukan setelah Pemerintah Desa mengirimkan dokumen persyaratan kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades meliputi:
 
a.
Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran berjalan;
 
b.
LPPD Tahun anggaran sebelumnya;
 
c.
Fotocopy SPJ penggunaan dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil retribusi tahun anggaran sebelumnya;
 
d.
Berita Acara Musyawarah Desa membahas APBDesa;
 
e.
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendahara Desa;
 
f.
Fotocopy rekening Kas Desa; dan
 
g.
Fotocopy NPWP bendahara desa.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Dana bagi hasil pajak dicairkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
bagi desa yang mendapatkan bagi hasil pajak sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dicairkan dalam satu tahap pada bulan Juli; dan
 
 
b.
bagi desa yang mendapatkan bagi hasil pajak lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dicairkan dalam dua tahap yaitu pada bulan Juli sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan bulan Oktober sebesar 50% (lima puluh per seratus).
 
(2)
Mekanisme pencairan dana bagi hasil pajak kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Kepala Desa mengirimkan permohonan pencairan dana bagi hasil pajak kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades lewat Camat dengan dilampiri:
 
 
 
1.
Rincian rencana penggunaan dana; dan
 
 
 
2.
Laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya dengan disertai bukti pengelolaan keuangan desa yang sah (khusus untuk pencairan dana tahap kedua).
 
 
b.
Camat memverifikasi kebenaran formil dan materiil dari dokumen permohonan pencairan yang diajukan oleh Kepala Desa.
 
 
c.
Hasil verifikasi dokumen permohonan pencairan dituangkan dalam Surat Rekomendasi.
 
 
d.
Camat mengirimkan permohonan pencairan dana yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades dengan dilampiri:
 
 
 
1.
Rincian rencana penggunaan dana;
 
 
 
2.
Laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya (khusus untuk pencairan dana tahap kedua); dan
 
 
 
3.
Rekomendasi Camat.
 
 
e.
Berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Dispermades mengajukan permohonan transfer dana kepada Bupati c.q. Kepala BPPKAD dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung jawab belanja.
 
 
f.
Bendahara pengeluaran PPKD membuat SPP, kemudian menerbitkan SPM yang diajukan kepada BUD/Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D dan melakukan transfer ke rekening Kas Desa.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 11
 
(1)
Dana bagi hasil retribusi dicairkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
bagi desa yang mendapatkan bagi hasil retribusi sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dicairkan dalam satu tahap pada bulan Juli; dan
 
 
b.
bagi desa yang mendapatkan bagi hasil retribusi lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dicairkan dalam dua tahap yaitu pada bulan Juli sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan bulan Oktober sebesar 50% (lima puluh per seratus).
 
(2)
Mekanisme pencairan dana bagi hasil retribusi kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Kepala Desa mengirimkan permohonan pencairan dana bagi hasil retribusi kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades lewat Camat dengan dilampiri:
 
 
 
1.
Rincian rencana penggunaan dana; dan
 
 
 
2.
Laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya dengan disertai bukti pengelolaan keuangan desa yang sah (khusus untuk pencairan dana tahap kedua).
 
 
b.
Camat memverifikasi kebenaran formil dan materiil dari dokumen permohonan pencairan yang diajukan oleh Kepala Desa.
 
 
c.
Hasil verifikasi dokumen permohonan pencairan dituangkan dalam Surat Rekomendasi.
 
 
d.
Camat mengirimkan permohonan pencairan dana yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades dengan dilampiri:
 
 
 
1.
Rincian rencana penggunaan dana;
 
 
 
2.
Laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya (khusus untuk pencairan dana tahap kedua); dan
 
 
 
3.
Rekomendasi Camat.
 
 
e.
Berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Dispermades mengajukan permohonan transfer dana kepada Bupati c.q. Kepala BPPKAD dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung jawab belanja.
 
 
f.
Bendahara pengeluaran PPKD membuat SPP, kemudian menerbitkan SPM yang diajukan kepada BUD/Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D dan melakukan transfer ke rekening Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil retribusi kepada Bupati.
 
(2)
Pertanggungjawaban penggunaan dana bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Laporan realisasi penggunaan dana sesuai dengan yang direncanakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini;
 
 
b.
Fotokopi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan dokumen/bukti-bukti yang asli disimpan dan dipergunakan oleh Pemerintah Desa.
 
(3)
Kepala Desa melalui Camat mengirimkan Pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades paling lambat tanggal 31 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 1 Maret 2017
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN

Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2017 Nomor 9
pada tanggal 1 Maret 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
AGUNG TRIJAYA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.