Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 17 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah SD/MI, Ujian Nasional SMP/MTs dan UNBK paket B dan paket C merupakan keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat, Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 35);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 36;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 10);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 37);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang setara Tipe B (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 38);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 7);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 9);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 6);
33.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 16);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
 
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
pendapatan
 
 
1.
pendapatan asli daerah
280.660.101.155,00
 
2.
dana perimbangan
1.497.615.034.000,00
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
408.380.822.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
2.186.655.957.155,00
 
 
 
 
 
b.
belanja
 
 
1.
belanja tidak langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
939.008.077.725,00
 
 
b)
belanja hibah
33.958.490.000,00
 
 
c)
belanja bantuan sosial
34.068.264.000,00
 
 
d)
belanja bagi hasil
9.957.363.400,00
 
 
e)
belanja bantuan keuangan
449.377.280.800,00
 
 
f)
belanja tidak terduga
36.354.268.000,00
 
 
 
 
1.502.723.743.925,00
 
2.
belanja langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
84.101.849.826,00
 
 
b)
belanja barang dan jasa
376.535.758.642,00
 
 
c)
belanja modal
453.983.329.937,00
 
 
 
 
914.620.938.405,00
 
 
 
Jumlah Belanja
2.417.344.682.330,00
 
 
 
Defisit
(230.688.725.175,00)
c.
pembiayaan
 
 
1.
penerimaan
268.764.267.261,00
 
2.
pengeluaran
38.075.542.086,00
 
 
Pembiayaan Netto
230.688.725.175,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
pendapatan
 
 
1.
pendapatan asli daerah
280.660.101.155,00
 
2.
dana perimbangan
1.497.615.034.000,00
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
408.380.822.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
2.186.655.957.155,00
 
 
 
 
 
b.
belanja
 
 
1.
belanja tidak langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
939.008.077.725,00
 
 
b)
belanja hibah
33.958.490.000,00
 
 
c)
belanja bantuan sosial
34.068.264.000,00
 
 
d)
belanja bagi hasil
9.957.363.400,00
 
 
e)
belanja bantuan keuangan
449.377.280.800,00
 
 
f)
belanja tidak terduga
36.354.268.000,00
 
 
 
 
1.502.723.743.925,00
 
2.
belanja langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
84.101.849.826,00
 
 
b)
belanja barang dan jasa
376.535.758.642,00
 
 
c)
belanja modal
453.983.329.937,00
 
 
 
 
914.620.938.405,00
 
 
 
Jumlah Belanja
2.417.344.682.330,00
 
 
 
Defisit
(230.688.725.175,00)
c.
pembiayaan
 
 
1.
penerimaan
268.764.267.261,00
 
2.
pengeluaran
38.075.542.086,00
 
 
Pembiayaan Netto
230.688.725.175,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
pendapatan
 
 
1.
pendapatan asli daerah
280.660.101.155,00
 
2.
dana perimbangan
1.497.615.034.000,00
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
408.380.822.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
2.186.655.957.155,00
 
 
 
 
 
b.
belanja
 
 
1.
belanja tidak langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
939.008.077.725,00
 
 
b)
belanja hibah
33.958.490.000,00
 
 
c)
belanja bantuan sosial
34.068.264.000,00
 
 
d)
belanja bagi hasil
9.957.363.400,00
 
 
e)
belanja bantuan keuangan
449.377.280.800,00
 
 
f)
belanja tidak terduga
36.354.268.000,00
 
 
 
 
1.502.723.743.925,00
 
2.
belanja langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
84.101.849.826,00
 
 
b)
belanja barang dan jasa
376.535.758.642,00
 
 
c)
belanja modal
453.983.329.937,00
 
 
 
 
914.620.938.405,00
 
 
 
Jumlah Belanja
2.417.344.682.330,00
 
 
 
Defisit
(230.688.725.175,00)
c.
pembiayaan
 
 
1.
penerimaan
268.764.267.261,00
 
2.
pengeluaran
38.075.542.086,00
 
 
Pembiayaan Netto
230.688.725.175,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
0,00
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
3.
Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3B
 
Pengeluaran anggaran belanja tidak langsung pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Organisasi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta belanja langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
4.
Ketentuan anggaran belanja tidak langsung pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Organisasi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta belanja langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 6 Mei 2017
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN

Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 6 Mei 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
AGUNG TRIJAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.