Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 9 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 9 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2), perlu memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b.
bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Madiun berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Madiun;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015;
14.
Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini dimaksudkan dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Bupati Pemerintah Kabupaten Madiun.
2.
Bupati adalah Bupati Madiun.
3.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
5.
Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Madiun.
6.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data obyek pajak dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
9.
Jasa Pemungutan adalah balasan/sesuatu yang diberikan atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya di singkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang atau pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
11.
Biaya operasional adalah biaya yang diberikan kepada petugas atau instansi pelaksana Pemungutan dalam rangka menunjang kegiatan di lapangan.
12.
Petugas Pemungutan PBB-P2 adalah petugas yang ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang untuk memungut Pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan menyetorkan ke tempat Pembayaran PBB (TP.PBB).
13.
Realisasi Penerimaan adalah jumlah penerimaan dari PBB-P2 yang di setor ke Kas Daerah Kabupaten Madiun.
14.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Daerah memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa:
 
a.
Biaya pemungutan PBB-P2; dan
 
b.
Penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
(2)
Pemberian Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagaimana jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
(3)
Pemberian biaya pemungutan PBB-P2 bertujuan untuk:
 
a.
meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2;
 
b.
meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(4)
Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai apresiasi atas tercapainya kinerja tertentu dalam pemungutan PBB-P2.
(5)
Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
BIAYA PEMUNGUTAN PBB-P2
 
Bagian Kesatu
Besaran Biaya Pemungutan PBB-P2
 

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan diberikan jasa pemungutan yang berupa biaya pemungutan PBB-P2.
(2)
Jumlah biaya pemungutan PBB-P2 diperhitungkan atas dasar prosentase tertentu dari realisasi penerimaan hasil pemungutan PBB-P2 oleh petugas pemungut yang disetor ke Kas Daerah.
(3)
Besaran biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemanfaatan Biaya Pemungutan PBB-P2
 

Pasal 4

(1)
Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan apabila Desa,Kelurahan dan Kecamatan dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 yang telah ditetapkan pada tahun berkenaan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Desa/Kelurahan:
 
 
1.
Tahap pertama realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 30% (tiga puluh persen);
 
 
2.
Tahap kedua realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 70% (tujuh puluh persen);
 
 
3.
Tahap ketiga realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 90% (sembilan puluh persen);
 
 
4.
Tahap keempat realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 100% (seratus persen).
 
b.
Kecamatan:
 
 
1.
Tahap pertama realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 30% (tiga puluh persen);
 
 
2.
Tahap kedua realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 70% (tujuh puluh persen);
 
 
3.
Tahap ketiga realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 90% (sembilan puluh persen); dan
 
 
4.
Tahap keempat realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 100% (seratus persen).
(2)
Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak dapat dilaksanakan pada tahun berkenaan dapat dianggarkan pada tahun berikutnya.
(3)
Alokasi biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGHARGAAN ATAS PELUNASAN PBB-P2
 

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Desa,Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam merealisasikan penerimaan PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang tunai.
(3)
Kriteria berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila Desa, Kelurahan dan Kecamatan berhasil merealisasikan PBB-P2 pada tahun berkenaan minimal 100% (seratus persen) pada bulan-bulan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya penghargaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan klasifikasi baku PBB-P2 masing-masing, Desa, Kelurahan dan Kecamatan pada bulan-bulan tertentu pelunasan PBB-P2.
(2)
Besaran penghargaan atas pelunasan PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KELEMBAGAAN PEMUNGUTAN PBB-P2
 
Bagian Kesatu
Tim Intensifikasi PBB-P2 Tingkat Desa/Kelurahan
 

Pasal 7

(1)
Untuk koordinasi dan kelancaran dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dibentuk Tim Intensifikasi PBB-P2 di tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
(2)
Kepala Desa, Lurah dan Camat membentuk dan menetapkan Tim Intensifikasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya masing- masing.
(3)
Susunan Tim Intensifikasi PBB-P2 tingkat Desa /Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Ketua;
 
b.
Sekretaris;
 
c.
Bendahara; dan
 
d.
Anggota.
(4)
Kepala Desa/Lurah karena jabatannya bertindak selaku Ketua Tim Intensifikasi PBB-P2 di wilayah kerjanya membentuk susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Anggota Tim Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah petugas pemungut PBB-P2 yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurah yang dipandang mampu dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2.
(6)
Petugas Pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditunjuk dari unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, dan Ketua Dasawisma.
(7)
Tim Intensifikasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
 
a.
membantu pelaksanaan pendataan objek/subjek PBB-P2;
 
b.
melaksanakan penyampaian SPPT PBB-P2;
 
c.
melaksanakan penagihan dan penyetoran PBB-P2;
 
d.
menginventarisir permasalahan PBB-P2;
 
e.
memfasilitasi pengajuan permohonan penyelesaian permasalahan PBB-P2 secara kolektif;
 
f.
mengadministrasikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2;
 
g.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2; dan
 
h.
melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kepada Camat dengan tembusan Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tim Intensifikasi PBB-P2 Tingkat Kecamatan
 

Pasal 8

(1)
Susunan Tim Intensifikasi PBB-P2 tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Ketua;
 
b.
Sekretaris; dan
 
c.
Anggota.
(2)
Camat karena jabatannya bertindak selaku Ketua Tim Intensifikasi PBB-P2 di wilayah kerjanya membentuk susunan Tim Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Anggota Tim Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah koordinator pemungutan PBB-P2 yang ditunjuk oleh Camat yang dipandang mampu dan dapat bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemungutan PBB- P2.
(4)
Tim Intensifikasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
mengkoordinasikan pelaksanaan penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2;
 
b.
meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak PBB-P2 untuk segera membayar pajak sebelum waktu jatuh tempo;
 
c.
merumuskan pedoman dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan penagihan PBB- P2;
 
d.
membina dan mendorong kelancaran kegiatan penagihan PBB-P2 di wilayah kerjanya;
 
e.
mengadakan pengawasan atas pelaksanaan penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak, penagihan dan penyetoran PBB-P2 serta penyampaian permasalahan PBB-P2 di Wilayah kerjanya;
 
f.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2; dan
 
g.
melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di wilayah kerjanya kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 9

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendapatan melaksanakan:
a.
sosialisasi dan penyuluhan tentang PBB-P2;
b.
pembinaan administrasi pemungutan PBB-P2 kepada Desa dan Kelurahan;
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penyetoran penerimaan PBB-P2; dan
d.
evaluasi terhadap realisasi penerimaan PBB-P2 se-Kabupaten dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

Pemungutan PBB-P2 dan pelunasan PBB-P2 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, perhitungan biaya pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB- P2 diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Madiun Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Madiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Madiun
Pada tanggal 9 Mei 2016
BUPATI MADIUN,
ttd.
MUHTAROM

Diundangkan di Madiun
pada tanggal 9 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. TONTRO PAHLAWANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 9 TAHUN 2016
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.