Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 49 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 49 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HADIAH DAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka percepatan realisasi penerimaan dan intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan hadiah dan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b.
bahwa agar upaya pemberian hadiah dan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Madiun berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur Pedoman Pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hadiah dan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Madiun;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
15.
Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HADIAH DAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini dimaksudkan dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
2.
Bupati adalah Bupati Madiun.
3.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
5.
Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan se Kabupaten Madiun.
6.
Kepala Kelurahan adalah pimpinan di tingkat kelurahan se Kabupaten Madiun.
7.
Kepala Desa adalah Kepala atau pimpinan dari Pemerintah Desa se Kabupaten Madiun.
8.
Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Madiun.
9.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan.
10.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data obyek pajak dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang atau pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
13.
Petugas Pemungut PBB-P2 Tingkat Desa/kelurahan adalah petugas yang ditunjuk/ditetapkan oleh Kepala Desa/kelurahan dengan Surat Ketetapan Tim Intensifikasi Pemungutan, yang bertugas memungut PBB-P2 dan menyetorkan ke tempat Pembayaran PBB (TP.PBB).
14.
Tim Intensifikasi Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan adalah Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 yang dibentuk/ditetapkan oleh Kepala Desa/Kelurahan sebagai dasar pelaksanaan tugas pemungutan PBB-P2 di wilayahnya.
15.
Tim Intensifikasi Pemungutan Tingkat Kecamatan adalah Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 yang dibentuk/ditetapkan oleh Camat, sebagai dasar pelaksanaan tugas koordinasi pemungutan PBB-P2 di wilayahnya.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Madiun.
17.
Jasa penyampaian SPPT PBB-P2 adalah balasan/sesuatu yang diberikan atas kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan.
18.
Realisasi Penerimaan adalah jumlah penerimaan dari PBB-P2 yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah memberikan imbal balik kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas prestasi dan pelaksanaan tugas yang diberikan kepada Tim Intensifikasi Pemungutan dan Petugas Pemungut Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/kelurahan dan Camat yang berupa:
 
a.
Biaya Pemungutan berupa Jasa penyampaian SPPT PBB-P2; dan
 
b.
Hadiah atas prestasi yang telah dicapai dalam realisasi penerimaan PBB-P2.
(2)
Pemberian Biaya Pemungutan berupa Jasa penyampaian SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memberikan jasa kepada Tim Intensifikasi PBB-P2 Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas pelaksanaan tugas menyampaikan SPPT PBB-P2 ke Wajib Pajak.
(3)
Pemberian jasa penyampaian SPPT PBB-P2 bertujuan untuk:
 
a.
meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2; dan
 
b.
meningkatkan operasional penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(4)
Pemberian Hadiah atas prestasi yang telah dicapai dalam realisasi penerimaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada Petugas Pemungut, Kepala Desa/kelurahan dan Camat sebagai apresiasi atas tercapainya target kinerja dalam pemungutan PBB-P2.
(5)
Pemberian hadiah atas pencapaian target kinerja dalam Realisasi Penerimaan PBB-P2 bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB-P2 sebelum atau saat jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB III
BIAYA PEMUNGUTAN PBB-P2 BERUPA JASA PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2
 
Bagian Kesatu
Besaran Jasa Penyampaian SPPT PBB-P2
 

Pasal 3

(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 ke Wajib Pajak kepada Tim Intensifikasi Pemungutan tingkat Desa/kelurahan dan kecamatan, diberikan Biaya Pemungutan PBB-P2 berupa jasa penyampaian SPPT PBB-P2.
(2)
Jasa penyampaian SPPT PBB-P2 diperhitungkan atas dasar jumlah lembar dan klasifikasi SPPT PBB-P2.
(3)
Klasifikasi SPPT PBB-P2 dan besaran jasa penyampaian per SPPT PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemanfaatan Jasa Penyampaian SPPT PBB-P2
 

Pasal 4

(1)
Jasa penyampaian SPPT PBB-P2 diperuntukkan bagi:
 
a.
Tim Intensifikasi Pemungutan Tingkat Desa/kelurahan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
 
b.
Tim Intensifikasi Pemungutan Tingkat Kecamatan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Jasa penyampaian SPPT PBB-P2 dibayarkan 2 (dua) tahap, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Tahap pertama, jasa penyampaian SPPT PBB-P2 dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran jasa per SPPT PBB-P2 pada saat awal penyampaian SPPT PBB-P2;
 
b.
Tahap kedua, kekurangan pembayaran jasa penyampaian SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran jasa per SPPT PBB-P2, dapat dibayarkan setelah SPPT PBB-P2 telah dibayar oleh wajib pajak baik secara kolektif maupun wajib pajak secara mandiri.
(3)
Jasa penyampaian SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak dapat dilaksanakan pada tahun berkenaan dapat dianggarkan pada tahun berikutnya.
(4)
Alokasi jasa pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Madiun.
(5)
SPPT PBB-P2 yang belum dibayar oleh wajib pajak pada tahun berkenaan dan baru dibayar pada tahun berikutnya, maka atas pembayaran jasa penyampaian SPPT PBB-P2nya dapat diperhitungkan maksimal sampai dengan bulan ketiga pada tahun berikutnya.
 
 
 
 
 
BAB IV
HADIAH ATAS PRESTASI YANG TELAH DICAPAI DALAM REALISASI PENERIMAAN PBB-P2
 

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah memberikan hadiah kepada Petugas Pemungut PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan, Kepala Desa/Kelurahan, Tim Intensifikasi Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan dan Camat yang berprestasi dalam merealisasikan penerimaan PBB-P2 sebelum atau saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang tunai.
(3)
Kriteria berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila pada bulan-bulan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Madiun, Masing-masing petugas pemungut PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan, Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan, Kepala Desa/Kelurahan, dan Camat dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 setelah dikurangi SPPT PBB-P2 tower sarana telekomunikasi, SPPT PBB-P2 yang penagihannya oleh desa/kelurahan diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah dan SPPT PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih yaitu dikarenakan ganda, sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau objek dan/atau subjek pajak tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya sebagai berikut:
 
A.
Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Madiun
 
 
1.
Petugas Pemungut PBB-P2 Tingkat Desa/Kelurahan dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 100% (Seratus Persen) atas baku masing-masing petugas pemungut PBB-P2 pada tahun berkenaan.
 
 
2.
Kepala Desa/Kelurahan dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 atas baku desa/kelurahan 100% (Seratus Persen) pada tahun berkenaan.
 
 
3.
Camat dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 atas baku kecamatan minimal 90% (Sembilan Puluh Persen) pada tahun berkenaan.
 
B.
Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
  Camat dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 untuk baku kecamatan minimal 90% (Sembilan Puluh Persen) pada tahun berkenaan.
 
C.
Dalam Rangka Bulan Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2
 
 
1.
Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 Tingkat Desa/Kelurahan dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 atas baku desa/kelurahan 100% (Seratus Persen) pada tahun berkenaan.
 
 
2.
Camat dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 untuk baku kecamatan minimal 90% (Sembilan Puluh Persen) pada tahun berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran hadiah yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dihitung berdasarkan baku PBB-P2 masing-masing Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
(2)
Desa/Kelurahan yang dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 100% (Seratus Persen) dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Madiun, selain diberikan hadiah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Madiun juga diberikan hadiah yang dialokasikan kepada Tim Intensifikasi Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan dan dibayarkan bersamaan dengan pemberian hadiah dalam rangka Bulan Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2.
(3)
Besaran hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Alokasi hadiah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf C angka 1 (satu) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Madiun.
(5)
Kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Camat yang berprestasi dalam realisasi penerimaan PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Madiun, selain diberikan hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) juga diberikan Piagam Penghargaan.
 
 
 
 
 
BAB V
KELEMBAGAAN PEMUNGUTAN PBB-P2
 
Bagian Kesatu
Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 Tingkat Desa/Kelurahan
 

Pasal 7

(1)
Untuk koordinasi dan kelancaran dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kepala Desa membentuk Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 di tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah.
(2)
Susunan Tim Intensifikasi PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari:
 
a.
Ketua; dan
 
b.
Anggota.
 
Atau:
 
a.
Ketua;
 
b.
Sekretaris;
 
c.
Bendahara; dan
 
d.
Anggota.
(3)
Kepala Desa/Lurah karena jabatannya bertindak selaku Ketua Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 di wilayah kerjanya membentuk susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Anggota Tim Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah petugas pemungut PBB-P2 yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurah yang dipandang mampu dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2.
(5)
Petugas Pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk dari unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, dan Ketua Dasawisma.
(6)
Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
membantu pelaksanaan pendataan objek/subjek PBB-P2;
 
b.
melaksanakan penyampaian SPPT PBB-P2;
 
c.
melaksanakan penagihan dan penyetoran PBB-P2;
 
d.
menginventarisir permasalahan PBB-P2;
 
e.
memfasilitasi pengajuan permohonan penyelesaian permasalahan PBB-P2 secara kolektif;
 
f.
mengadministrasikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2;
 
g.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2; dan
 
h.
melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kepada Camat dengan tembusan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 Tingkat Kecamatan
 

Pasal 8

(1)
Untuk koordinasi dan kelancaran dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2, Camat membentuk Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 di tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Camat.
(2)
Susunan Tim Intensifikasi PBB-P2 tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Ketua;
 
b.
Sekretaris; dan
 
c.
Anggota.
(3)
Camat karena jabatannya bertindak selaku Ketua Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 di wilayah kerjanya membentuk susunan Tim Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Anggota Tim Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah koordinator pemungutan PBB-P2 yang ditunjuk oleh Camat yang dipandang mampu dan dapat bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2.
(5)
Tim Intensifikasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
mengkoordinasikan pelaksanaan penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2;
 
b.
meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak PBB-P2 untuk segera membayar pajak sebelum waktu jatuh tempo;
 
c.
merumuskan pedoman dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan penagihan PBB-P2;
 
d.
membina dan mendorong kelancaran kegiatan penagihan PBB-P2 di wilayah kerjanya;
 
e.
mengadakan pengawasan atas pelaksanaan penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak, penagihan dan penyetoran PBB-P2 serta penyampaian permasalahan PBB-P2 di Wilayah kerjanya;
 
f.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2; dan
 
g.
melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di wilayah kerjanya kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 9

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Badan Pendapatan Daerah melaksanakan:
a.
sosialisasi tentang PBB-P2;
b.
pembinaan administrasi pemungutan PBB-P2 kepada Desa dan Kelurahan;
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penyetoran penerimaan PBB-P2; dan
d.
evaluasi terhadap realisasi penerimaan PBB-P2 se-Kabupaten dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Madiun.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

(1)
Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2018 dan Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2018 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, perhitungan jasa penyampaian SPPT PBB-P2 dan hadiah atas prestasi dalam realisasi penerimaan PBB-P2 diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
(2)
Pemberian Jasa Pemungutan dan Hadiah atas pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2017 yang belum dapat dibayarkan pada tahun berkenaan, perhitungan Jasa Pemungutan dan Hadiah mendasarkan pada Peraturan Bupati Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Bupati Madiun ini maka Peraturan Bupati Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Madiun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 16 Juli 2018
BUPATI MADIUN,
ttd.
MUHTAROM
 
Diundangkan di Madiun
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MADIUN,
ttd.
Ir. TONTRO PAHLAWANTO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.