Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 38 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 38 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
 
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
14.
Peraturan Bupati Madiun Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Madiun.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Madiun.
3.
Bupati adalah Bupati Madiun.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
5.
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Pemohon adalah wajib pajak atau wajib retribusi atau kuasa wajib pajak atau kuasa wajib retribusi yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atau retribusi.
15.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSPD atau SSRD.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut:
 
a.
jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang;
 
b.
telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang; atau
 
c.
pembayaran pajak atau retribusi lebih dari satu kali dengan obyek pajak atau retribusi dan nomor kohir yang sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dalam bentuk uang tunai, pemindahbukuan atau kompensasi utang pajak atau retribusi.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dengan nilai pengembalian sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi dalam bentuk Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dengan nilai pengembalian di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan menyertakan nomor rekening bank pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)
Pengembalian kelebihan pajak daerah atau retribusi daerah dalam bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompensasikan terhadap utang pajak daerah atau retribusi daerah yang menjadi tanggungjawab wajib pajak atau wajib retribusi pada tahun berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
 

Pasal 4

(1)
Wajib pajak atau wajib retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran pajak atau retribusi kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi harus mencantumkan alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas pemohon;
 
b.
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
 
c.
fotokopi identitas penerima kuasa;
 
d.
SSPD atau SSRD asli;
 
e.
Asli Surat Keputusan Keberatan, Pemberian Pengurangan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
 
f.
Fotokopi buku rekening bank bagi pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran di atas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
 
g.
dokumen pendukung pengembalian kelebihan pajak atau retribusi lainnya yang sah sesuai aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian
 

Pasal 5

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan
b.
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prosedur
 

Pasal 6

(1)
Dinas Pendapatan melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Dinas Pendapatan dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim.
(3)
Dinas Pendapatan dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan pengkajian.
(4)
Hasil pengkajian Dinas Pendapatan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(5)
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dianggap diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterima atau dikabulkan maka Kepala Dinas Pendapatan menerbitkan SKPDLB atau SKRDLB.
(2)
SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Apabila wajib pajak atau wajib retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi tersebut.
(2)
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Kepala Dinas Pendapatan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(2)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(3)
Dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pendapatan menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi.
(4)
Kepala Dinas Pendapatan berdasarkan surat keputusan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat perintah membayar imbalan bunga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN PEMBERIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi bagi besaran pengembalian pembayaran pajak atau retribusi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan.
(2)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi bagi besaran pengembalian pembayaran pajak atau retribusi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENATAUSAHAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 

Pasal 11

Penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagai berikut:
a.
Kelebihan pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun yang sama dengan tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran pendapatan pajak atau retribusi melalui pengurangan pendapatan yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan; atau
b.
Kelebihan pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun sesudah tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran belanja tak terduga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 7 Desember 2015
BUPATI MADIUN,
ttd.
MUHTAROM

Diundangkan di Madiun
Pada tanggal 7 Desember 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH
ttd.
ENDANG SETYOWATI, S.H. M.M

BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 48 TAHUN 2015
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.