Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 17 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR KENA PAJAK DAN PENUNJUKAN KOORDINATOR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN MADIUN
 
DENGAN HAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Madiun, maka perlu merubah Harga Dasar Kena Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berlaku saat ini, karena dipandang sudah tidak relevan dengan perkembangan perekonomian di masyarakat;
b.
bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013-2018;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR KENA PAJAK DAN PENUNJUKAN KOORDINATOR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN MADIUN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 10 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Kena Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 10/G3 tanggal 28 Februari 2012 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Harga dasar kena Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Jenis Bahan Galian
Harga Dasar
Per M3
(Rp)
Keterangan
 
I. 
PASIR
 
 
1.
Pasir Batu/Sirtu/Petrun
12.000,00
Untuk Bahan Bangunan
2.
Pasir Pasang
11.000,00
Untuk Bahan Bangunan
3.
Pasir Urug (Waled)
10.000,00
Untuk Urugan
 
 
 
 
 
 
II. 
BATU GRANIT/
ANDESIT
 
 
1.
Batu Kerikil, Kroco, Jagungan
12.000,00
Untuk Bahan Bangunan
2.
Batu Gebal, Batu Pecah
10.000,00
Untuk Bahan Bangunan
 
 
 
 
 
 
III. 
TANAH
 
 
1.
Tanah Liat, Tanah Cadas, dan sejenisnya
10.000,00
Untuk Bahan Genteng, Bata, dan sejenisnya.
2.
Tanah Biasa
10.000,00
Untuk Urugan
No.
Jenis Bahan Galian
Harga Dasar
Per M3
(Rp)
Keterangan
 
I. 
PASIR
 
 
1.
Pasir Batu/Sirtu/Petrun
12.000,00
Untuk Bahan Bangunan
2.
Pasir Pasang
11.000,00
Untuk Bahan Bangunan
3.
Pasir Urug (Waled)
10.000,00
Untuk Urugan
 
 
 
 
 
 
II. 
BATU GRANIT/
ANDESIT
 
 
1.
Batu Kerikil, Kroco, Jagungan
12.000,00
Untuk Bahan Bangunan
2.
Batu Gebal, Batu Pecah
10.000,00
Untuk Bahan Bangunan
 
 
 
 
 
 
III. 
TANAH
 
 
1.
Tanah Liat, Tanah Cadas, dan sejenisnya
10.000,00
Untuk Bahan Genteng, Bata, dan sejenisnya.
2.
Tanah Biasa
10.000,00
Untuk Urugan
No.
Jenis Bahan Galian
Harga Dasar
Per M3
(Rp)
Keterangan
 
I. 
PASIR
 
 
1.
Pasir Batu/Sirtu/Petrun
12.000,00
Untuk Bahan Bangunan
2.
Pasir Pasang
11.000,00
Untuk Bahan Bangunan
3.
Pasir Urug (Waled)
10.000,00
Untuk Urugan
 
 
 
 
 
 
II. 
BATU GRANIT/
ANDESIT
 
 
1.
Batu Kerikil, Kroco, Jagungan
12.000,00
Untuk Bahan Bangunan
2.
Batu Gebal, Batu Pecah
10.000,00
Untuk Bahan Bangunan
 
 
 
 
 
 
III. 
TANAH
 
 
1.
Tanah Liat, Tanah Cadas, dan sejenisnya
10.000,00
Untuk Bahan Genteng, Bata, dan sejenisnya.
2.
Tanah Biasa
10.000,00
Untuk Urugan
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Untuk kelancaran dan optimalisasi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditunjuk koordinator pengumpulan dan pengiriman kembali Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan atau dokumen lain yang dipersamakan, serta pendistribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
b.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai koordinator dan pembina teknis serta memproses administrasi perizinan bagi penambang perseorangan, kelompok orang dan atau Badan Usaha yang melakukan penggalian/pengambilan/eksploitasi/pengolahan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
SPTPD diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format yang diterbitkan oleh badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
 
(2)
SKPD ditetapkan dan diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun berdasarkan SPTPD dan atau perhitungan lain yang sah.
 
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPTPD, SKPD, dan atau Kuitansi bukti pungutan Pajak Daerah dikeluarkan/diterbitkan dan diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 2 Juni 2017
BUPATI MADIUN,
ttd.
MUHTAROM
 
Diundangkan di Madiun
pada tanggal 2 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. TONTRO PAHLAWANTO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2017 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.