Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 44 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
| ||||||||||||
| Â | ||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah dalam pelaporan dan transaksi pembayaran, dan upaya optimalisasi serta penertiban pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan dengan cara sistem daring;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| |||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
| |||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489);
| |||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
| |||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| |||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
| |||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
| |||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1);
| |||||||||||
|
14.
|
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 85).
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
| |||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Lumajang yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang.
| |||||||||||
|
4.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang.
| |||||||||||
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lumajang.
| |||||||||||
|
6.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||||||
|
7.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| |||||||||||
|
8.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||||||||
|
9.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||||||||||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang memenuhi kewajiban perpajakan.
| |||||||||||
|
11.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
| |||||||||||
|
12.
|
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disingkat IUP-OP adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan.
| |||||||||||
|
13.
|
Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
| |||||||||||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Obyek pajak dan/atau bukan Obyek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
| |||||||||||
|
16.
|
Pemeriksaan adalah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||
|
17.
|
Sistem Daring adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time yang berkaitan dengan pelaporan transaksi secara elektronik meliputi informasi data, transaksi usaha dan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||
|
18.
|
Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
| |||||||||||
|
19.
|
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahami.
| |||||||||||
|
20.
|
Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
21.
|
Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan, dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien.
| |||||||||||
|
22.
|
Radio Frekuensi Identification yang selanjutnya disingkat RFID adalah kartu yang berisi data dan informasi yang digunakan dalam sistem e-pajak mineral bukan logam dan batuan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
Pasal 2 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring).
| |||||||||||
|
(2)
|
Sistem Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rangkaian proses yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan sistem, pelaporan dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan secara daring.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||||||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pengelolaan sistem daring Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||||||||||
|
(2)
|
Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan sistem daring terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM DARING PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Pasal 4 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan sistem daring Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terdiri dari pengelolaan serta pengawasan dan pengendalian yang terdiri atas:
| |||||||||||
|
|
a.
|
penyediaan dan pemeliharaan peralatan daring e-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| ||||||||||
|
|
b.
|
pengoperasian sistem e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada portal atau pos pantau di wilayah perbatasan kabupaten; dan
| ||||||||||
|
|
c.
|
pengendalian dan pengawasan sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menggunakan RFID.
| ||||||||||
|
(2)
|
Pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh wajib pajak dilaksanakan secara daring dengan menggunakan alat dan/atau sistem yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pengelolaan sistem daring pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 5 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pemegang IUP-OP selaku Wajib Pajak wajib mendaftarkan armada angkutan yang digunakan melalui sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan pajak terutang dengan benar, jelas dan lengkap dengan mengisi SPTPD, data dan/atau keterangan secara elektronik dalam sistem daring milik Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah data berkaitan dengan obyek pajak, subyek pajak, dan nilai pajak.
| |||||||||||
|
(4)
|
Bupati melalui BPRD dapat melakukan pemeriksaan atas pelaporan Wajib Pajak guna memperoleh kebenaran obyek pajak atau transaksi usaha yang menjadi dasar penghitungan pajak melalui sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||||||||||
|
(5)
|
Jangka waktu penyampaian SPTPD, data dan/atau keterangan secara elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Daerah.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pasal 6 | ||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan sistem daring yaitu melalui Bank Persepsi.
| |||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak membuka rekening dan menempatkan deposit di Bank Persepsi minimal sesuai dengan nilai pajak mineral bukan logam dan batuan per hari.
| |||||||||||
|
(3)
|
Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran sekaligus pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan sistem daring auto debet deposit pada Bank Persepsi.
| |||||||||||
|
(4)
|
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||||||
|
Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENEMPATAN ALAT/SISTEM RFID
Pasal 8 | ||||||||||||
|
(1)
|
BPRD menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan alat atau sistem perekam yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara daring.
| |||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak wajib menempatkan alat RFID untuk ditempatkan pada alat pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terdaftar.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Pasal 9 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem daring pelaporan pajak, hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak berhak:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
memperoleh pembebasan dari kewajiban porporasi SKAB;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
memperoleh pembebasan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam ketentuan perundang-undangan antara lain Laporan/ Rekapitulasi penerimaan bulanan, SPTPD Non Elektronik;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
memperoleh fasilitas RFID;
| |||||||||
|
|
|
4.
|
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
| |||||||||
|
|
|
5.
|
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
| |||||||||
|
|
|
6.
|
menerima aplikasi yang digunakan online system e-pajak mineral bukan logam dan batuan; dan
| |||||||||
|
|
|
7.
|
memperoleh kemudahan fasilitas lainnya sesuai dengan kebijakan bank.
| |||||||||
|
|
b.
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
mendaftarkan armada kendaraan angkutan yang digunakan;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
membuka rekening dan menyetor deposit di Bank Persepsi;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
menyediakan operator aplikasi e-pajak mineral bukan logam dan batuan dan jaringan internet;
| |||||||||
|
|
|
4.
|
menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam Kartu RFID yang diberikan BPRD;
| |||||||||
|
|
|
5.
|
mengganti biaya RFID sebesar 3 (tiga) kali lipat apabila RFID rusak atau hilang, dikecualikan untuk kartu RFID yang termasuk cacat produksi;
| |||||||||
|
|
|
6.
|
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila aplikasi e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengalami kerusakan kepada Badan; dan
| |||||||||
|
|
|
7.
|
memberikan kemudahan kepada BPRD dalam pelaksanaan pemasangan aplikasi e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan sistem daring e-pajak mineral bukan Logam dan Batuan hak dan kewajiban Badan adalah sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
a.
|
BPRD berhak:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan system online e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran pajak dari wajib pajak;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
memonitoring data transaksi usaha dan pajak terutang; dan
| |||||||||
|
|
|
4.
|
melaporkan kepada aparat penegak hukum atas kealpaan wajib pajak yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem daring.
| |||||||||
|
|
b.
|
BPRD berkewajiban:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
melakukan pendataan, verifikasi dan validasi terhadap pemegang izin dan armada angkutannya;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara jaringan dan perangkat sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
menerbitkan RFID;
| |||||||||
|
|
|
4.
|
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |||||||||
|
|
|
5.
|
menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base Pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan
| |||||||||
|
|
|
6.
|
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 10 | ||||||||||||
|
Dalam pelaksanaan sistem daring pelaporan data transaksi wajib pajak dilarang:
| ||||||||||||
|
a.
|
mengubah data sistem daring dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
| |||||||||||
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/ beroperasinya perangkat dan sistem daring yang telah terpasang.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | ||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 31 Mei 2019 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 31 Mei 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 NOMOR 48 | ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.