Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 40 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 40 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA HARI-HARI TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi pada Hari-Hari Tertentu perlu dirubah dan disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Atas Tarif Retribusi Tempat Rekreasi pada Hari-Hari Tertentu dengan Peraturan Bupati Lumajang.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Republik Indonesia Nomor 5168);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor, 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 80);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 71);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 112);
17.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 69).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI LUMAJANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA HARI-HARI TERTENTU.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Pada Hari–Hari Tertentu (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada hari-hari tertentu ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tarif retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak lain, didasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
 
b.
tarif retribusi pada hari Minggu, hari libur nasional, hari libur besar keagamaan, libur sekolah dan cuti bersama sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 27 Mei 2019
BUPATI LUMAJANG,
ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.

Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 27 Mei 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.