Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 35 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 35 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah maka diperlukan regulasi tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi di Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.
Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
5.
Kepala DLH adalah Kepala DLH Kabupaten Lumajang.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
8.
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap yang ditetapkan oleh Pemerintah.
10.
Retribusi Pelayanan Sampah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah imbalan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan atas jasa pelayanan di wilayah yang telah diberikan.
11.
Pelayanan sampah adalah jasa yang diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengambilan dan pembuangan sampah.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening kas umum pemerintah daerah pada PT. Bank Jatim Cabang Lumajang dengan Nomor Rekening 009 1000 755.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22.
Force majeur adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaannya seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, puting beliung, kebakaran, kerusuhan dan perang.
23.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dengan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Sampah dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
 
 
 
 
BAB III
JENIS RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan peralatan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Ditetapkan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan sekaligus atau lunas, kecuali diajukan penundaan atau angsuran pembayaran kepada Kepala DLH.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau bukti pembayaran lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pembayaran Retribusi dilakukan pada Kas Daerah atau bendahara penerima atau petugas yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Hasil penerimaan pemungutan oleh petugas yang ditunjuk harus disetor secara bruto ke bendahara penerima paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2)
Bendahara penerimaan penyetoran hasil penerimaan pembayaran retribusi persampahan/kebersihan secara bruto ke Rekening Kas Daerah dalam waktu paling lama 1 hari kerja.
(3)
Bendahara Penerima pembuat Daftar rekapitulasi realisasi penerimaan dan penyetoran retribusi setiap bulan dalam bentuk laporan untuk disampaikan kepada Bupati Cq Badan Pajak Retribusi Daerah paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya.
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)
Retribusi dilakukan secara langsung oleh Petugas yang ditunjuk dengan mendatangi wajib retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Desa dapat berperan serta dalam penyelenggaraan persampahan.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan perjanjian antara Pemerintah Desa dengan Dinas Lingkungan Hidup.
(3)
Berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Desa wajib menetapkan Petugas pengangkut dan/atau pemungut retribusi sampah dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Retribusi yang dipungut dengan menggunakan karcis harus diperporasi terlebih dahulu melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Karcis sebagai tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
 
a.
Bentuk 
:
empat persegi panjang.
b.
Bahan
:
kertas HVS atau sejenisnya.
c.
Ukuran
:
panjang 15 cm dan Lebar 7 cm.
d.
Warna
:
Merah dengan tulisan hitam; Kuning dengan tulisan hitam; Hijau dengan tulisan hitam.
a.
Bentuk 
:
empat persegi panjang.
b.
Bahan
:
kertas HVS atau sejenisnya.
c.
Ukuran
:
panjang 15 cm dan Lebar 7 cm.
d.
Warna
:
Merah dengan tulisan hitam; Kuning dengan tulisan hitam; Hijau dengan tulisan hitam.
a.
Bentuk 
:
empat persegi panjang.
b.
Bahan
:
kertas HVS atau sejenisnya.
c.
Ukuran
:
panjang 15 cm dan Lebar 7 cm.
d.
Warna
:
Merah dengan tulisan hitam; Kuning dengan tulisan hitam; Hijau dengan tulisan hitam.
(3)
Bentuk dan format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Keberatan
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena force majeur.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Bupati.
(2)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi.
(3)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Bupat ini berlaku, maka Retribusi yang masih terutang berdasarkan Keputusan Bupati sebelum Peraturan Bupati ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 15 Juni 2017
BUPATI LUMAJANG
ttd.
Drs. H. AS‘AT, M.Ag.

Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 15 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ttd.
Drs. MASUDI, M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.