Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 12 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 12 TAHUN 2017
 
TENTANG

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka percepatan dan kelancaran pelayanan terhadap wajib pajak untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, maka perlu mengatur Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 55);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 58);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 59);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 60);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 61);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 62);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 79);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016, Nomor 3);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016, Nomor 6);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 64);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 64);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012, Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78);
26.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
5.
Peraturan Daerah adalah semua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran paja, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Wajib Retribusi adalah wajib retribusi yang berkewajiban membayar retribusi sesuai retribusi yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Dokumen lain yang dipersamakan adalah berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan, bill, kwitansi dan sejenisnya.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Maksud pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di bidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada PD adalah untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Tujuan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada PD adalah untuk:
 
a.
mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai pajak daerah dan jenis retribusi yang dikelola pada PD;
 
b.
meningkatkan dan mengoptimalkan target realisasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Ruang lingkup pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada PD meliputi:
a.
penyelenggaraan pendaftaran dan pendataan wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
b.
penyelenggaraan perhitungan, penetapan, pendistribusian serta pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c.
penyelenggaraan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
d.
penyelenggaraan pengembangan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah;
e.
perencanaan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak termasuk media penyetoran yang terdiri dari:
a.
Dokumen lain yang dipersamakan;
b.
Perporasi.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELIMPAHAN KEWENANGAN BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 5

(1)
Kewenangan yang dilimpahkan adalah bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Rincian jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dilimpahkan kepada PD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB V
HASIL PEMUNGUTAN

 

Pasal 6

Hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di setor ke kas daerah dan/atau melalui Bendahara Penerimaan pada PD Penghasil.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Bukti pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dianggap sah berupa:
a.
bukti lunas dari Bank;
b.
bukti lunas dari Bendahara Penerima atau Bendahara Penerima Pembantu;
c.
struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari Bank; dan
d.
bukti pembayaran lain yang sudah di Perforasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 8

PD yang menerima pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib menyampaikan laporan penerimaan retribusi daerah secara berkala/periodik kepada Bupati melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah disertai bukti-bukti pendukungnya dengan tembusan kepada Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 9

(1)
Pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi daerah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Tim yang terdiri dari unsur teknis PD terkait.
(3)
Pengawasan atas pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah secara fungsional dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 3 Januari 2017
BUPATI LUMAJANG,
ttd.
Drs. H. AS`AT, M. Ag.

Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 3 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG,
ttd.
Drs. MASUDI, M. Si.

BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.