Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor: 9 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2019TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK TIMUR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi penatausahaan Pajak Daerah dipandang perlu untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
| |
|
12.
|
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 60);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur.
| |
|
5.
|
Kecamatan adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur.
| |
|
6.
|
Desa/Kelurahan yaitu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
| |
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| |
|
11.
|
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
| |
|
12.
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
| |
|
13.
|
Badan Pertanahan Nasional selanjutnya disebut BPN adalah Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
| |
|
14.
|
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang selanjutnya disebut KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram.
| |
|
15.
|
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWPD adalah kartu yang diterbitkan oleh Badan pendapatan Daerah yang berisikan NPWPD dan identitas lainnya.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN NPWPD Bagian Kesatu Pendataan Potensi Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pendataan Potensi Pajak dan Wajib Pajak dilakukan secara berkala.
| |
|
(2)
|
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(3)
|
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam laporan pendataan untuk dilakukan pengkajian oleh Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(4)
|
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(5)
|
Tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan potensi pajak yang layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai dasar pendaftaran wajib pajak baru.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang akan didaftar sebagai wajib pajak baru terlebih dahulu dikirimkan pemberitahuan tentang didaftar sebagai wajib pajak.
| |
|
(2)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permintaan mengisi formulir pendaftaran, persyaratan dan ketentuan lainnya dan batas waktu penyampaian formulir.
| |
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak belum menyampaikan formulir sampai batas waktu ditetapkan maka Sub Bidang Pendataan dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah akan mendatangi dan membantu untuk pengisian formulir.
| |
|
(5)
|
Wajib pajak yang telah mengisi dan mengembalikan formulir, didaftar dalam buku daftar wajib pajak.
| |
|
(6)
|
Ketentuan buku daftar wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana ketentuan penatausahaan Pajak Daerah.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Pemberian NPWPD Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah tercantum dalam buku daftar wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
| |
|
(2)
|
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
NPWPD untuk orang pribadi atau badan pembayar pajak;dan
|
|
|
b.
|
NPWPD untuk orang pribadi atau badan pemotong pajak dan pemungut pajak.
|
|
(3)
|
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada wajib pajak yang meliputi:
| |
|
|
a.
|
wajib pajak yang mengusahakan Hotel dan/atau Restoran;
|
|
|
b.
|
wajib pajak yang menyelenggarakan hiburan, reklame dan/atau tempat parkir;
|
|
|
c.
|
wajib pajak yang menggunakan atau penyedia tenaga listrik;
|
|
|
d.
|
wajib pajak yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan;
|
|
|
e.
|
wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;dan
|
|
|
f.
|
wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
|
|
(4)
|
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada wajib pajak yang meliputi:
| |
|
|
a.
|
badan/lembaga yang melakukan kegiatan dengan sumber pembiayaan dari APBD/APBN/BUMN/BUMD dan kegiatannya menyebabkan menjadi subyek pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan; dan
|
|
|
b.
|
notaris/PPAT, BPN dan KPKNL untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
|
|
(5)
|
Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, maka pemotong dan pemungut pajak adalah bendahara pengeluaran atau petugas yang ditunjuk.
| |
|
| ||
|
BAB III
BENTUK DAN STRUKTUR NPWPD Pasal 5 | ||
|
(1)
|
NPWPD sebagai nomor identitas wajib pajak mempunyai sifat:
| |
|
|
a.
|
unik yaitu setiap wajib pajak diberikan satu NPWPD dan berbeda dengan NPWPD wajib pajak lainnya;
|
|
|
b.
|
tetap yaitu NPWPD yang diberikan kepada wajib pajak tidak berubah dalam jangka waktu yang lama;dan
|
|
|
c.
|
standar yaitu hanya ada satu sistem pemberian NPWPD yang berlaku.
|
|
(2)
|
Struktur NPWPD terdiri dari beberapa digit dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode Kecamatan;
|
|
|
b.
|
digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode Desa/Kelurahan;
|
|
|
c.
|
digit ke-5 dan ke 6 merupakan kode jenis pajak;
|
|
|
d.
|
digit ke-7 merupakan kode wajib pajak orang pribadi atau badan;dan
|
|
|
e.
|
digit ke-8 sampai dengan digit ke-11 merupakan nomor urut wajib pajak.
|
|
(3)
|
Struktur NPWPD, Kode NPWPD, Formulir Pendaftaran NPWPD dan Bentuk Kartu NPWPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Dalam hal wajib pajak daerah tidak lagi menjadi wajib pajak NPWPD tetap berlaku, tidak dicabut dan diberikan keterangan dalam buku daftar wajib pajak.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 20 Maret 2019 BUPATI LOMBOK TIMUR, ttd. M. SUKMAN AZMY Diundangkan di Selong pada tanggal 20 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR, ttd. ROHMAN FARLY BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 9 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.