Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor: 7 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa penganggaran beberapa bidang kegiatan yang bersumber dari Dana alokasi Khusus fisik dan Non fisik telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggran 2019, namun penganggarannya tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tekhnis DAK Fisik Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Kesetaraan;
b.
bahwa selain itu sesuai Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tanggal 22 Februari 2019 Nomor 906/1860/Dukcapil perihal Revisi DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun 2019, mengamanatkan bahwa bagi daerah yang memerlukan percepatan pencetakan KTP elektronik yang belum menganggarkan sesuai dengan petunjuk teknis, agar melakukan pergeseran atau revisi anggaran, tanpa harus menunggu perubahan APBD dengan melakukan perubahan penjabaran APBD;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah--daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
24.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
25.
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tekhnis DAK Fisik Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
30.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114);
31.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
32.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
33.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
34.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1};
35.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
36.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6};
37.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
38.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
39.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 4);
40.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 51);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf b dan c, angka 2 huruf a dan b dan angka 3 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
294.930.638.246,-
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.907.390.895.692,-
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
545.801.295.546,-
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.748.122.829.484,-
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
l.055.349.562.503,-
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
0,-
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,-
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
64.295.200.000,-
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
29.936.200.000,-
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
11.324.833.417,-
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
438.702.305.069,-
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,-
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
1.604.608.100.989,-
 
b.
Belanja Langsung:
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
81.607.571.920,-
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
605.733.273.733,-
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
483.168.337.842,-
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
l.170.509.183.495,-
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.775.117.284.484,-
 
 
 
Surplus/(Deftsit)
Rp
(26.994.455.000,-)
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
30.994.455.000,-
 
b.
Pengeluaran
Rp
4.000.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan Netto
Rp
26.994.455.000,-
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
0,-
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
294.930.638.246,-
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.907.390.895.692,-
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
545.801.295.546,-
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.748.122.829.484,-
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
l.055.349.562.503,-
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
0,-
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,-
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
64.295.200.000,-
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
29.936.200.000,-
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
11.324.833.417,-
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
438.702.305.069,-
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,-
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
1.604.608.100.989,-
 
b.
Belanja Langsung:
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
81.607.571.920,-
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
605.733.273.733,-
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
483.168.337.842,-
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
l.170.509.183.495,-
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.775.117.284.484,-
 
 
 
Surplus/(Deftsit)
Rp
(26.994.455.000,-)
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
30.994.455.000,-
 
b.
Pengeluaran
Rp
4.000.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan Netto
Rp
26.994.455.000,-
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
0,-
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
294.930.638.246,-
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.907.390.895.692,-
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
545.801.295.546,-
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.748.122.829.484,-
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
l.055.349.562.503,-
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
0,-
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,-
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
64.295.200.000,-
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
29.936.200.000,-
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
11.324.833.417,-
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
438.702.305.069,-
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,-
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
1.604.608.100.989,-
 
b.
Belanja Langsung:
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
81.607.571.920,-
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
605.733.273.733,-
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
483.168.337.842,-
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
l.170.509.183.495,-
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.775.117.284.484,-
 
 
 
Surplus/(Deftsit)
Rp
(26.994.455.000,-)
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
30.994.455.000,-
 
b.
Pengeluaran
Rp
4.000.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan Netto
Rp
26.994.455.000,-
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
0,-
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I dan Ia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
 
Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 30 Maret 2019
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di Selong
pada tanggal 30 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
ROHMAN PARLY

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.