Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor: 31 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 31 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga telah ditetapkan dalam lampiran IX Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi golongan Jasa Usaha, namun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi saat ini maka perlu dilakukan penyesuaian tarif;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, peninjauan kembali tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 

Pasal 1

Tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tercantum dalam lampiran IX Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) dilakukan penyesuaian.
 
 
 

Pasal 2

Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 16 September 2019
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di Selong
pada tanggal 16 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
ROHMAN FARLY

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.