Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 37 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH
NOMOR 37 TAHUN 2018TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK TENGAH, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Tengah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Tengah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4609);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian Dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 Nomor 14);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2011 Nomor 4);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2011 Nomor 5);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2011 Nomor 6);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2014 Nomor 1);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
I.
|
Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi.
| ||
|
|
(2)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap triwulannya dikelompokkan berdasarkan rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
(3)
|
Besarnya pembayaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) berdasarkan penetapan besaran perolehan insentif per jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
a.
|
Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebesar 11,5% (sebelas koma lima perseratus) dengan pembagian:
| |
|
|
|
|
1.
|
Bupati sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 4,5% (empat koma lima perseratus);
|
|
|
|
|
2.
|
Wakil bupati sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah 4% (empat perseratus);
|
|
|
|
|
3.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 3% (tiga perseratus).
|
|
|
|
b.
|
Pejabat dan Pegawai SKPD, Petugas Pemungut, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi, diberikan sebesar 88,5% (Delapan Puluh Delapan Koma Lima Perseratus), yang ketentuan pembagiannya ditetapkan dengan keputusan Kepala SKPD.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Ketentuan pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai 100% (seratus perseratus) pada Tahun Anggaran berkenaan, pembayaran insentif triwulan IV dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya di triwulan I.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkannya Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Praya
pada tanggal, 29 November 2018 BUPATI LOMBOK TENGAH ttd. H. MOH. SUHAILI, FT Diundangkan di Praya pada tanggal, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, ttd. H. MOH. NURSIAH BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2018 NOMOR | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.