Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 8A Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT

NOMOR 8A TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 98);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 99).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH .
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu selama 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
BAB II
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Bapenda karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dalam hal:
a.
membetulkan STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar dalam penerbitannya;
b.
membatalkan STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar;
c.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; dan
d.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah
 

Pasal 3

Pembetulan STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a.
kesalahan tulis;
b.
kesalahan hitung; dan/atau
c.
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 

Pasal 4

Permohonan pembetulan dapat diajukan Wajib Pajak atau kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan menyebutkan alasan yang mendukung permohonannya;
b.
surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan;
c.
melampirkan persyaratan sekurang-kurangnya:
 
1.
fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor/NPWPD);
 
2.
surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan; dan
 
3.
data pendukung yang dapat menunjukkan bahwa STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT tersebut tidak benar.
 
Pasal 5
(1)
Membetulkan STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar dalam penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat dilakukan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi oleh Bapenda.
(2)
Dalam rangka penelitian setempat atau penelitian administrasi, Bapenda dapat membentuk Tim yang terdiri dari pejabat dan pelaksana yang memiliki kemampuan teknis dan administrasi.
(3)
Hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(4)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memastikan STPD,SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar dalam penerbitannya sebagai dasar untuk membetulkan ketetapan Pajak Daerah.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.
 

Pasal 6

(1)
Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggap bukan merupakan surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembetulan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak/kuasanya disertai alasan yang mendasari.
 

Pasal 7

(1)
Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pembetulan secara lengkap, harus memberikan keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Kepala Badan tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu berakhir.
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
 

Pasal 8

Pembatalan STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi: 
a.
STPD,SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT ganda;
b.
Objek Pajak tidak ada;
c.
Objek atau subjek pajak yang dinyatakan batal demi hukum; dan/atau
d.
penetapan sebagai Wajib Pajak atas objek Pajak yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.
 

Pasal 9

Permohonan pembatalan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar dan menyebutkan alasan yang mendukung permohonannya;
b.
surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan;
c.
melampirkan persyaratan:
 
1.
fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor/NPWPD);
 
2.
surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan; dan
 
3.
data pendukung yang dapat menunjukkan bahwa STPD,SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT tersebut tidak benar.
 
Pasal 10
(1)
Membatalkan STPD,SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar dalam penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat dilakukan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi oleh Bapenda.
(2)
Dalam hal penelitian setempat atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapenda dapat membentuk Tim yang terdiri dari pejabat dan pelaksana yang memiliki kemampuan teknis dan administrasi.
(3)
Hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(4)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memastikan STPD,SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang tidak benar dalam penerbitannya sebagai dasar untuk membatalkan Pajak.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.
 
Pasal 11
(1)
Permohonan pembatalan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dianggap bukan merupakan surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pembatalan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak/kuasanya disertai alasan yang mendasari.
 
Pasal 12
(1)
Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pembatalan secara lengkap, harus memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak .
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Kepala Bapenda tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembatalan yang diajukan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan pembatalan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu berakhir.
 
Bagian Keempat
Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah
 

Pasal 13

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
 

Pasal 14

Permohonan pengurangan ketetapan pajak terhutang dapat diajukan wajib pajak atau kuasanya dan harus memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
setiap permohonan diajukan untuk 1 (satu) STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT;
b.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
c.
surat kuasa (apabila dikuasakan);
d .
STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT dan tidak memiliki tunggakan dan belum kadaluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku; dan
e.
surat keterangan Badan bubar/pailit atau keterangan lain yang dianggap sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 15

(1)
Pengurangan harus disampaikan kepada Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama:
 
a.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STPD, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT;
 
b.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
 
c.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan apabila:
 
a.
tidak memiliki tunggakan Pajak Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
 
b.
tidak diajukan keberatan atas STPD,SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT yang dimohonkan pengurangan atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal memastikan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak, dapat dilakukan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi oleh Bapenda.
(2)
Dalam hal penelitian setempat atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapenda dapat membentuk Tim yang terdiri dari pejabat dan pelaksana yang memiliki kemampuan teknis dan administrasi.
(3)
Hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus memastikan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak sebagai dasar untuk pengurangan ketetapan Pajak.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.
 

Pasal 17

(1)
Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dianggap bukan merupakan surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan atau diproses.
(2)
Dalam hal permohonan pengurangan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak/kuasanya disertai alasan yang mendasari.
 

Pasal 18

(1)
Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pengurangan secara lengkap, harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan yang diajukan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Kepala Bapenda tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengurangan yang diajukan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan pengurangan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu berakhir.
 
Bagian Kelima
Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Paragraf 1
Umum
 

Pasal 19

(1)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dilakukan terhadap:
 
a.
kekhilafan Wajib Pajak; atau
 
b.
bukan karena kesalahan Wajib Pajak .
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT.
(3)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak sedang melakukan upaya hukum perpajakan; atau
 
b.
bunga yang dikenakan atas surat keputusan angsuran dan/atau penundaan pembayaran .
(5)
Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung .
 
Paragraf 2
Kekhilafan Wajib Pajak
 

Pasal 20

(1)
Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dalam hal Wajib Pajak tidak sadar atau lupa atau pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Keadaan tidak sadar atau lupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mengidap penyakit yang berkaitan dengan kemampuan daya ingat yang menyebabkan Wajib Pajak dalam keadaan tidak sadar atau lupa, dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
(3)
Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya.
(4)
Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak pada saat tanggal jatuh tempo mendapat musibah seperti mengalami kecelakaan, bencana alam atau sakit yang mengharuskan rawat inap di rumah sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dibuktikan dengan surat pernyataan dan foto atau surat keterangan dokter rumah sakit;
 
b.
Wajib Pajak sedang berada di luar Indonesia dalam rangka ibadah atau pengobatan sejak tanggal penyampaian STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT sampai dengan tanggal setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dimana Wajib Pajak tidak memiliki suami/istri dan keturunan; atau
 
c.
Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin atau Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
(5)
Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a diberikan penghapusan sanksi administrasi.
(6)
Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diberikan pengurangan sanksi administrasi maksimal sebesar 50% (lima puluh persen).
 
Paragraf 3
Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak
 

Pasal 21

(1)
Bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dalam hal kesalahan administrasi oleh fiskus/petugas pajak atau keadaan lainnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
 
a.
Keterlambatan petugas pajak dalam mengirimkan STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT sehingga Wajib Pajak mendapatkan STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT pada saat atau melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah;
 
b.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Daerah, namun keputusan pengurangan diterbitkan pada saat atau setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; atau
 
c.
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Bapenda selain kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan
(3)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan administrasi oleh fiskus/petugas pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administrasi.
(4)
Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan saat jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah (pengajuan oleh ahli waris);
 
b.
Objek Pajak dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan;
 
c.
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak antara lain dalam hal terjadi gagal teknologi;
 
d.
Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang dikenai sanksi administrasi mengalami force majeure berupa musibah seperti terkena bencana alam, kebakaran, banjir besar, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang (mempunyai kemampuan untuk membayar).
(5)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan penghapusan sanksi administrasi.
(6)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam hal:
 
a.
gagal teknologi terjadi sebelum jatuh tempo pembayaran pajak daerah; atau
 
b.
gagal teknologi terjadi setelah jatuh tempo pembayaran pajak daerah sebesar persentase sanksi administrasi yang dikenakan sesuai jumlah bulan terjadinya peristiwa gagal teknologi.
(7)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam hal musibah yang terjadi mengakibatkan kerusakan objek pajak lebih dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen); atau
 
b.
diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen) dalam hal musibah yang terjadi mengakibatkan kerusakan objek pajak kurang dari 50% (lima puluh persen).
 
Paragraf 4
Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi
 

Pasal 22

(1)
Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), harus memenuhi ketentuan:
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPD, SKPDKB, atau SKPDKBT;
 
b.
surat permohonan diajukan dalam bahasa Indonesia, paling sedikit memuat:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
 
2.
NPWPD;
 
 
3.
jenis pajak;
 
 
4.
jumlah, sanksi administrasi;
 
 
5.
besar pengurangan yang dimohon; dan
 
 
6.
alasan yang mendasari diajukannya permohonan.
 
c.
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
 
d.
Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak; dan/atau
 
e.
surat permohonan ditandatangani Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan bukan ditandatangani oleh Wajib Pajak, harus dilampirkan Surat Kuasa.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas Wajib Pajak dan kuasanya jika dikuasakan;
 
b.
surat kuasa jika dikuasakan;
 
c.
fotokopi STPD;
 
d.
fotokopi SKPD, SKPDKB, atau SKPDKBT;
 
e.
fotokopi bukti pelunasan pokok pajak;
 
f.
surat pernyataan yang berisi alasan kekhilafan Wajib Pajak; dan
 
g.
bukti surat, petunjuk atau keterangan lainnya yang membuktikan adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
 

Pasal 23

(1)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan, wajib memberikan jawaban secara tertulis dengan memberitahukan kekurangan persyaratan serta alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau Kuasanya jika dikuasakan .
(3)
Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
 
Paragraf 5
Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi
 

Pasal 24

(1)
Permohonan Wajib Pajak atau kuasanya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, selanjutnya dilakukan kegiatan penelitian administrasi atau penelitian lapangan apabila diperlukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(2)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa menerima seluruhnya, menolak atau menerima sebagian.
(4)
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap, wajib memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir dengan tetap melakukan kegiatan penelitian dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Penelitian.
 
Paragraf 6
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan
 

Pasal 25

(1)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pada pertimbangan tertentu.
(3)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepentingan Daerah dalam rangka:
 
 
1.
Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Barat;
 
 
2.
percepatan target penerimaan (akhir tahun); dan/atau
 
 
3.
penggalian potensi piutang pajak daerah;
 
b.
Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran; dan/atau
 
c.
Kepentingan sosial kemanusiaan.
 

Pasal 26

Wajib Pajak yang telah diberikan pengurangan sanksi administrasi, tidak dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi dan sebaliknya.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatan nya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 15 Februari 2018
Pjs. BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. LALU SASWADI

Diundangkan di Gerung
Pada tanggal 19 Februari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
H. MOJ. TAUFIQ

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.