Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT

NOMOR 3 TAHUN 2018


TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2.
Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Tertentu Di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 99).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pendapatan Daerah, selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah khususnya pelayanan publik yang memerlukan KSWP.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak Daerah adalah Kontribusi Wajib Pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yg dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disebut BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan Publik tertentu untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak.
11.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah Informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan Publik tertentu pada Perangkat Daerah.
12.
Layanan Publik Tertentu adalah Layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
 
 
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dan tata cara pelaksanaan KSWP terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan.
 
 
 

Pasal 3

Tujuan KSWP adalah:
a.
terwujudnya peningkatan kesadaran wajib pajak terutama di dalam membayar PBB-P2 dan BPHTB;
b.
terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban di dalam asas pelayanan publik; dan
c.
terlaksananya KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku sebelum layanan publik tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a.
tata cara pelaksanaan KSWP;
b.
jenis layanan publik tertentu yang dilaksanakan KSWP;
c.
penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah;
d.
perangkat daerah yang bertanggung jawab pelaksanaan KSWP;
e.
pendanaan;dan
f.
pelaporan.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KSWP

 

Pasal 5

(1)
Perangkat Daerah dapat memberikan layanan publik tertentu kepada pemohon apabila dapat menunjukkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun terakhir;
 
b.
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan; dan
 
c.
nama Wajib Pajak dan NPWPD sesuai dengan data pada Bapenda.
(2)
Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana pada ayat (1), Perangkat Daerah dapat melakukan KSWP kepada Bapenda.
(3)
Apabila dokumen sebagaimana pada ayat (1) sudah sesuai dengan data pada Bapenda maka Perangkat Daerah menyetujui permohonan pemohon.
(4)
Apabila dokumen sebagaimana pada ayat (1) tidak sesuai dengan data pada Bapenda maka Perangkat Daerah menolak untuk selanjutnya pemohon melengkapi bukti lunas PBB-P2 atau BPHTB.
(5)
Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bapenda untuk Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu).
(6)
Bapenda setelah melakukan penelitian terhadap data-data maka dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak kepada pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (dua).
 
 
 
BAB V
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU

 

Pasal 6

Layanan Publik Tertentu yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang memerlukan KSWP terdiri dari:
a.
Izin Usaha Perdagangan;
b.
Izin Usaha Hiburan;
C.
Izin Mendirikan Bangunan;
d.
Izin Usaha Restoran, Rumah Makan dan Catering;
e.
Izin Usaha Hotel, Villa, Pemondokan;
f.
Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
g.
Izin Trayek;
h.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan;
l.
Izin Reklame.
 
 
 
BAB VI
PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 7

(1)
Bapenda melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah kepada wajib pajak sebelum memberikan keterangan status wajib pajak.
(2)
Penelitian sebagaimana di maksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lunas pembayaran SPPT; dan
 
b.
pelunasan pembayaran BPHTB berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB KSWP,

 

Pasal 8

(1)
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan KSWP adalah perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Bapenda selaku pengelola pajak daerah khususnya PBB-P2 dan Pajak BPHTB.
 
 
 
BAB VI
PENDANAAN

 

Pasal 9

Pendanaan pelaksanaan KSWP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat yang melekat pada Anggaran Perangkat Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
 
 
 
BAB VII
PELAPORAN

 

Pasal 10

Pelaporan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah selaku pembina dan pengawas pelaksanaan KSWP pada Pemerintah Daerah.
 
 
 
BAB VIII
PENUTUP

 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 2 Januari 2018
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung
pada tanggal 3 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
H. MOH. TAUFIQ

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018 NOMOR 03
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.