Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 19 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 19 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan besaran Tarif Retribusi Izin Trayek;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 10).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan hukum lain untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
5.
Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah izin yang diberikan kepada pelayanan penumpang umum yang tidak dalam trayek.
6.
Retribusi Izin Trayek adalah pemungutan sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 

Pasal 2

Merubah Tarif Retribusi Izin Trayek pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 105).
 
 
 

Pasal 3

Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut:
 
 
 
TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
NO.JENIS PERIZINANBESARAN TARIF (LAMA)
(Rp)
BESARAN TARIF (BARU)
(Rp)
TARIF HER
REGISTRASI
1.Pelayanan Angkutan Orang Dengan kendaraan bermotor   
 a. Izin angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek:   
  1.Bus750.000/Unit150.000/UnitTetap
  2.Non Bus/Mobil Penumpang500.000/Unit100.000/UnitTetap
 b.Izin angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek:   
  1.Taksi250.000/unitTetapTetap
  2.Angkutan Orang dengan tujuan tertentu250.000/unitTetapTetap
  3.Angkutan orang dengan keperluan wisata:   
   a.Bus750.000/UnitTetapTetap
   b.Non Bus/Mobil Penumpang500.000/UnitTetapTetap
  4.Angkutan orang di kawasan tertentu500.000/UnitTetapTetap
NO.JENIS PERIZINANBESARAN TARIF (LAMA)
(Rp)
BESARAN TARIF (BARU)
(Rp)
TARIF HER
REGISTRASI
1.Pelayanan Angkutan Orang Dengan kendaraan bermotor   
 a. Izin angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek:   
  1.Bus750.000/Unit150.000/UnitTetap
  2.Non Bus/Mobil Penumpang500.000/Unit100.000/UnitTetap
 b.Izin angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek:   
  1.Taksi250.000/unitTetapTetap
  2.Angkutan Orang dengan tujuan tertentu250.000/unitTetapTetap
  3.Angkutan orang dengan keperluan wisata:   
   a.Bus750.000/UnitTetapTetap
   b.Non Bus/Mobil Penumpang500.000/UnitTetapTetap
  4.Angkutan orang di kawasan tertentu500.000/UnitTetapTetap
NO.JENIS PERIZINANBESARAN TARIF (LAMA)
(Rp)
BESARAN TARIF (BARU)
(Rp)
TARIF HER
REGISTRASI
1.Pelayanan Angkutan Orang Dengan kendaraan bermotor   
 a. Izin angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek:   
  1.Bus750.000/Unit150.000/UnitTetap
  2.Non Bus/Mobil Penumpang500.000/Unit100.000/UnitTetap
 b.Izin angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek:   
  1.Taksi250.000/unitTetapTetap
  2.Angkutan Orang dengan tujuan tertentu250.000/unitTetapTetap
  3.Angkutan orang dengan keperluan wisata:   
   a.Bus750.000/UnitTetapTetap
   b.Non Bus/Mobil Penumpang500.000/UnitTetapTetap
  4.Angkutan orang di kawasan tertentu500.000/UnitTetapTetap
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan memasukkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal, 4 April 2019
BUPATI LOMBOK BARAT
ttd.
H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerun
pada tanggal, 5 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
H. MOH. TAUFIQ

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.