Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor: 03 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR
NOMOR 03 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LAMPUNG TIMUR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2003 Nomor 05);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2009 Nomor 02);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 Nomor 05);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 Nomor 08).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur;
3.
Bupati adalah Bupati Lampung Timur;
4.
Camat adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Lampung Timur;
5.
Desa adalah semua desa Se-Kabupaten Lampung Timur;
6.
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat BHPRD adalah dana yang bersumber dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diperuntukkan bagi Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2021;
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa;
8.
Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan penggunaan BHPRD;
9.
Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu kegiatan pembinaan dan pengawasan berupa mengecek kesesuaian jumlah antara Laporan Realisasi Anggaran BHPRD dengan dokumen administrasi pertanggungjawaban termasuk kewajiban pajak kegiatan, fisik pembangunan, pengadaan asset dan sisa uang pada Rekening Kas Desa dan/atau Kas Tunai pada Bendahara tanpa menilai kebenaran dokumen administrasi pertanggungjawaban termasuk dokumen pajak dan dokumen Koran Rekening Kas Desa dan kualitas fisik pembangunan dan pengadaan aset desa;
10.
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat dan disebut RKUD, adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Timur;
11.
Rekening Kas Desa, yang selanjutnya disingkat dan disebut RKD, adalah Rekening Kas Desa masing-masing pada Bank tempat masuk keluarnya pendapatan dan belanja desa;
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau disingkat SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelola APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
13.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah;
14.
Kepala DPMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Timur;
15.
Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur;
16.
Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur;
17.
Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
 
 
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN
 

Pasal 2

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai kewenangan desa.
 
 
 
 
 
 
BAB III
SUMBER DANA DAN PENGHITUNGAN ALOKASI
 

Pasal 3

(1)
Sumber Dana BHPRD:
 
a.
Sumber Dana BHPRD adalah realisasi penerimaan pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang diberikan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Desa dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022;
 
b.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp10.519.446.000,- (sepuluh milyar lima ratus sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp529.372.000,- (lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
(2)
BHPRD dibagi untuk 264 Desa Se-Kabupaten Lampung Timur berazaskan keadilan distributif.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengalokasian Dana BHPRD mempertimbangkan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa;
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional dengan menghitung jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(2)
Pemberian Dana BHPRD secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
W=(0.25*Z1) + (0.35.Z2) + (0.10*Z3) + (0.30*Z4)
W=(0.25*Z1) + (0.35.Z2) + (0.10*Z3) + (0.30*Z4)
W=(0.25*Z1) + (0.35.Z2) + (0.10*Z3) + (0.30*Z4)
 
 
 
 
 
 
 
Keterangan:
 
W=Alokasi Dana BHPRD Setiap Desa.
Z1=rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total Penduduk Desa.
Z2=rasio penduduk miskin Desa setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa.
Z3=rasio Luas wilayah setiap Desa terhadap total Luas wilayah Kabupaten.
Z4=rasio Tingkat Kesulitan Geografis Desa terhadap total TKG Kabupaten.
Z=merupakan indeks yang melambangkan bobot masing-masing indikator.
W=Alokasi Dana BHPRD Setiap Desa.
Z1=rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total Penduduk Desa.
Z2=rasio penduduk miskin Desa setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa.
Z3=rasio Luas wilayah setiap Desa terhadap total Luas wilayah Kabupaten.
Z4=rasio Tingkat Kesulitan Geografis Desa terhadap total TKG Kabupaten.
Z=merupakan indeks yang melambangkan bobot masing-masing indikator.
W=Alokasi Dana BHPRD Setiap Desa.
Z1=rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total Penduduk Desa.
Z2=rasio penduduk miskin Desa setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa.
Z3=rasio Luas wilayah setiap Desa terhadap total Luas wilayah Kabupaten.
Z4=rasio Tingkat Kesulitan Geografis Desa terhadap total TKG Kabupaten.
Z=merupakan indeks yang melambangkan bobot masing-masing indikator.
(3)
Hasil Hitungan Dana BHPRD untuk masing-masing Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.
(4)
Daftar Rekapitulasi Dana BHPRD ke masing-masing Desa Se-Kabupaten Lampung Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRIORITAS PENGGUNAAN
 

Pasal 5

Penggunaan Dana BHPRD di masing-masing desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), dan diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
 
 
 
 
 
 
BAB V
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN
 

Pasal 6

(1)
Penyaluran dana BHPRD dilakukan melalui bendahara pengeluaran PPKD, berdasarkan usulan dari Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur;
(2)
Bendahara pengeluaran PPKD melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Desa masing-masing;
(3)
Penyaluran dana BHPRD dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu:
 
a.
tahap 1 (satu) disalurkan bulan April, merupakan pembayaran sisa kurang salur BHPRD tahun anggaran 2021 dengan perhitungan diproses pada tahun anggaran berjalan yang merupakan satu kesatuan dengan penetapan BHPRD yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Lampung Timur;
 
b.
tahap 2 (dua) disalurkan pada bulan Oktober, dibayarkan sesuai dengan realisasi sampai dengan akhir bulan September Tahun Anggaran berjalan sesuai dengan penerimaan BHPRD yang dikelola Bapenda.
(4)
Besaran alokasi BHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(5)
Permohonan pencairan dana BHPRD ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan diteruskan kepada Kepala BPKAD dengan LRA BHPRD atas penggunaan Dana BHPRD sebelumnya;
(6)
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan aturan dan Keputusan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana BHPRD;
(7)
Penyaluran Dana BHPRD melalui pola Langsung (transfer) dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa masing-masing.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Agar tidak terjadi defisit anggaran yang menyebabkan hutang desa, maka Desa tidak melakukan belanja pos pendapatan dana BHPRD sebelum dana tersebut ditransfer ke rekening Desa.
(2)
Dana BHPRD dimaksud dalam APBDes pada kelompok Pendapatan Transfer.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Pertanggungjawaban dana BHPRD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDes.
(2)
Bentuk pelaporan atas kegiatan yang dibiayai dana BHPRD merupakan laporan realisasi akhir tahun yang merupakan satu kesatuan dengan laporan realisasi APBDes.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dilampiri dengan fotocopy bukti-bukti pengeluaran yang sah yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
SANKSI
 

Pasal 9

(1)
Bupati menunda penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan APBDes dan laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun sebelumnya.
(2)
Penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan disampaikannya APBDes dan laporan realisasi penggunaan Tahun Anggaran sebelumnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Bupati mengurangi penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam hal ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar.
(2)
SiLPA Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terdapat:
 
a.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan prioritas penggunaan;
 
b.
Sisa Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari bagian yang diterima dari rincian dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
 
c.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan capaian target PBB Perdesaan yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Lampung Timur.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 11

(1)
Pemerintah Kabupaten dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2)
Pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, meliputi:
 
a.
memberikan pedoman dan bimbingan tentang tatacara pelaksanaan penyaluran dana BHPRD;
 
b.
melakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan serta Desa guna tercapainya pengelolaan dana BHPRD yang efektif dan efisien;
 
c.
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BHPRD kepada Desa guna meningkatkan kualitas, kelancaran serta taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemerintah Kabupaten dapat membentuk Tim Evaluasi dan Monitoring Tingkat Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
a.
memeriksa dan meneliti keakuratan data usulan penyaluran dana BHPRD yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati;
b.
memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pencairan, penyaluran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil;
c.
mengawasi pelaksanaan, pencairan, dan penyaluran dana BHPRD, agar tepat sasaran;
d.
memfasilitasi dan memediasi persoalan dan kendala-kendala yang terkait dengan pengelolaan dana BHPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukadana
pada tanggal 03 Januari 2022
BUPATI LAMPUNG TIMUR,
ttd
M. DAWAM RAHARJO

Diundangkan di Sukadana
pada tanggal 03 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,
ttd
MOCH JUSUF

BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 03
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.