Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 8 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 8 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka efektifitas pemungutan serta untuk menjamin ketercapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), telah ditetapkan angka toleransi ketidaktercapaian penerimaan PBB-P2 paling tinggi sebesar 3,5% dari nilai ketetapan Pokok PBB-P2, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa seiring perkembangan jumlah Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan jumlah nominal ketetapan PBB-P2, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran angka toleransi ketidaktercapaian penerimaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang­-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4652);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1853);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 120 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31);
19.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 29 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
21.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 29);
22.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Pokok serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 62);
23.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 11).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 42 dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Nomor 75), diubah menjadi sebagai berikut:
 
Pasal 42
(1)
Dalam rangka efektifitas pemungutan serta untuk menjamin ketercapaian penerimaan PBB, Target Penerimaan dari Pajak PBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan, dapat dikurangi angka toleransi ketidaktercapaian penerimaan PBB dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Potensi dikabulkanya permohonan pengurangan PBB dan atau Permohonan Keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
 
b.
Potensi ketetapan PBB tidak dapat dipungut yang disebabkan oleh data residu atau data dummy seperti Ketetapan PBB ganda, Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, atau Objek PBB yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum.
(2)
Angka toleransi ketidaktercapaian penerimaan PBB sebagaimana dimaksud ayat (1), setinggi-tingginya sebesar 5% (lima persen) dari total pokok ketetapan PBB pada tahun berkenaan.
(3)
Cara menghitung Target Penerimaan dari Pajak PBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dicontohkan sebagai berikut:
 
 
No.
Tahun
Ketetapan Pokok PBB
(Rp)
Angka Toleransi
Target PBB dalam APBD
(Rp)
%
Nominal
(Rp)
1
2
3
4
5 = (3 x 4)
6 = (3-5)
1.
2016
25.000.000.000
1%
250.000.000
24.750.000.000
2.
2017
26.000.000.000
1,5%
390.000.000
25.610.000.000
3.
2018
28.000.000.000
3,5%
980.000.000
27.020.000.000
4.
2019
30.000.000.000
5%
1.500.000.000
28.500.000.000
No.
Tahun
Ketetapan Pokok PBB
(Rp)
Angka Toleransi
Target PBB dalam APBD
(Rp)
%
Nominal
(Rp)
1
2
3
4
5 = (3 x 4)
6 = (3-5)
1.
2016
25.000.000.000
1%
250.000.000
24.750.000.000
2.
2017
26.000.000.000
1,5%
390.000.000
25.610.000.000
3.
2018
28.000.000.000
3,5%
980.000.000
27.020.000.000
4.
2019
30.000.000.000
5%
1.500.000.000
28.500.000.000
No.
Tahun
Ketetapan Pokok PBB
(Rp)
Angka Toleransi
Target PBB dalam APBD
(Rp)
%
Nominal
(Rp)
1
2
3
4
5 = (3 x 4)
6 = (3-5)
1.
2016
25.000.000.000
1%
250.000.000
24.750.000.000
2.
2017
26.000.000.000
1,5%
390.000.000
25.610.000.000
3.
2018
28.000.000.000
3,5%
980.000.000
27.020.000.000
4.
2019
30.000.000.000
5%
1.500.000.000
28.500.000.000
 
 
(4)
Besarnya Target Penerimaan PBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta angka toleransi ketidaktercapaian penerimaan PBB sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk setiap tahun anggaran.
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 12 Februari 2019
BUPATI KUNINGAN
dto.
ACEP PURNAMA

Diundangkan di Kuningan
pada tanggal 12 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
dto.
DIAN RACHMAT YANUAR

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.