Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 67 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG
PENGHENTIAN PENARIKAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUNINGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan;
| |
|
b.
|
bahwa sambil menunggu mulai berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan, maka untuk kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penarikan Retribusi Pelayanan/Kesehatan Pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHENTIAN PENARIKAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUNINGAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Menghentikan Penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kuningan
pada tanggal 31 Desember 2018 BUPATI KUNINGAN, ttd. ACEP PURNAMA Diundangkan di Kuningan pada tanggal 31 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, ttd. DIAN RACHMAT YANUAR BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2018 NOMOR 67. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.